Lanjutan Pengetahuan dasar jalan raya.
Klasifikasi Jalan
Secara umum jaringan jalan dapat dikelompokkan berdasarkan struktur jaringannya atas 6 kelompok yaitu :
Jaringan jalan berdasarkan sistem (pelayanan penghubung)
Berdasarkan pasal 3 Undang-undang no. 13 tahun 1980 dan peraturan pemerintah no. 26 tahun 1985, maka sistem jaringan jalan dapat dibedakan atas :
Sistem jaringan jalan primer, yaitu sistem jaringan jalan dengan pelayanan jasa distribusi untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional dengan semua simpul jasa distribusi yang kemudian berwujud kota.
Jadi sistem jaringan jalan primer disusun mengikuti ketentuan pengaturan tata ruang dan struktur pengembangan wilayah tingkat nasional, yang menghubungkan simpul-simpul jasa distribusi sebagai berikut :
Dalam satu satuan wilayah pengembangan menghubungkan secara menerus kota jenjang kesatu, kota jenjang kedua, kota jenjang ketiga, dan kota jenjang dibawahnya sampai ke persil.
Menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kesatu antar satuan wilayah pengembangan.
Sistem jaringan jalan sekunder, yaitu sistem jaringan jalan dengan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat di dalam kota.
Jadi sistem jaringan jalan sekunder disusun mengikuti ketentuan pengaturan tata ruang kota yang menghubungkan kawasan-kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi sekunder kedua, ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
Jaringan jalan berdasarkan peranan (fungsi)
Selanjutnya pada pasal 4 UU no. 13 tersebut jalan dikelompokkan menurut peranannya, yaitu :
Jalan arteri, yaitu jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk yang dibatasi secara efisien.
Jalan kolektor, yaitu jalan yang melayani angkutan pengumpulan/pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
Jalan lokal, yaitu jalan yang melayani angkutan pengumpulan/pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
Pada peraturan pemerintah no. 26 tahun 1985 dijelaskan tentang persyaratan-persyaratan dari pada masing-masing kelompok jalan tersebut sebagai berikut :
Kelompok jalan primer
Jalan Arteri Primer
menghubungkan kota jenjang kesatu yang terletak berdampingan dengan kota jenjang kedua atau menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga, dengan persyaratan sebagai berikut :
Kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam.
Lebar badan jalan tidak kurang dari 9 meter.
Kapasitas jalan lebih besar dari pada volume lalu lintas rata-rata.
Lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal dan kegiatan lokal.
Jumlah jalan masuk ke jalan arteri primer dibatasi secara efisien dan didesain sedemikian rupa.
Persimpangan harus diatur dengan pengaturan tertentu sehingga memenuhi ketentuan kecepatan rencana dan kapasitas jalan.
Jalan arteri primer tidak terputus walaupun memasuki kota.
Jalan Kolektor Primer
Jalan kolektor primer menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang kedua atau menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga, dengan persyaratan sebagai berikut :
Kecepatan rencana paling rendah 40 km/jam.
Lebar badan jalan tidak kurang dari 7 meter.
Kapasitas jalan sama atau lebih besar dari pada volume lalu lintas rata-rata.
Jumlah jalan masuk dibatasi dan direncanakan sehingga ketentuan mengenai kecepatan rencana dan kapasitas jalan tetap terpenuhi.
Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki kota.
Jalan lokal primer
Jalan lokal primer menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil atau menghubungkan kota jenjang kedua dengan persil atau menghubungkan kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang dibawahnya, dengan persyaratan sebagai berikut :
Kecepatan rencana paling rendah 20 km/jam.
Lebar badan jalan tidak kurang dari 6 meter.
Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa.
Kelompok jalan sekunder
Jalan Arteri Sekunder
Jalan arteri sekunder menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua, dengan persyaratan sebagai berikut :
Kecepatan rencana paling rendah 30 km/jam.
Lebar badan jalan tidak kurang dari 8 meter.
Kapasitan jalan sama atau > dari pada volume lalu lintas rata-rata.
Lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.
Persimpangan diatur dengan pengaturan tertentu sehingga persyaratan mengenai kecepatan dan kapasitas terpenuhi.
Jalan Kolektor Sekunder
Jalan kolektor sekunder menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga, dengan persyaratan sebagai berikut :
Kecepatan rencana paling rendah 20 km/jam.
Lebar badan jalan tidak kurang dari 7 meter.
Jalan lokal sekunder
Jalan lokal sekunder menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan perumahan, dan seterusnya sampai keperumahan, dengan persyaratan sebagai berikut :
Untuk kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih, maka :
Kecepatan rencana paling rendah 10 km/jam.
Lebar badan jalan tidak kurang dari 5 meter.
Sedangkan untuk kendaraan tak bermotor persyaratan lebarnya adalah tidak kurang dari 3,5 meter.
Jaringan jalan berdasarkan peruntukan, dibedakan atas 2 jenis :
Jalan umum
Adalah jalan yang diperuntukkan untuk lalu lintas umum. Jalan ini dapat dibedakan atas jalan umum biasa dan jalan umum tol. Jalan umum tol adalah jalan yang kepada para penggunanya dikenakan kewajiban membayar tol atau sejumlah uang tertentu untuk pemakaian jalan tol itu.
Jalan khusus
Adalah jalan yang diperuntukkan untuk lalu lintas selain dari jalan umum, seperti jalan dalam kompleks-kompleks perkebunan, kehutanan, pertambangan, jalan pipa, jalan irigasi, Pelabuhan, airport.dan lain-lain.
Jaringan jalan berdasarkan klasifikasi teknis.
Berdasarkan klasifikasi teknis berkaitan dengan kemampuan jalan mendukung beban lalu lintas (berat kendaraan).
Jaringan jalan berdasarkan status dan wewenang pembinaan.
Berdasarkan status dan wewenang pembinaan, jalan diklasifikasikan atas jalan nasional, jalan propinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Jaringan jalan berdasarkan jenis permukaan.
Jalan berdasarkan permukaan dapat dibedakan atas jalan aspal, beton PC, kerikil, dan tanah.
Perencanaan Geometrik
Perencanaan Geometrik Jalan merupakan bagian dari perencanaan jalan yang dititik beratkan pada perencanaan bentuk fisik sehingga dapat memenuhi fungsi dasar dari jalan yaitu memberikan pelayanan yang optimum pada arus lalu lintas. Dalam lingkup perencanaan geometrik tidak termasuk perencanaan tebal perkerasan jalan, walaupun dimensi dari perkerasan merupakan bagian dari perencanaan geometrik sebagai bagian dari perencanaan jalan seutuhnya.
Yang menjadi dasar perencanaan geometrik adalah sifat gerakan dan ukuran kendaraan, sifat pengemudi dalam mengendalikan gerak kendarannya dan karakteristik arus lalu lintas. Hal-hal tersebut haruslah menjadi bahan pertimbangan perencana sehingga dihasilkan bentuk dan ukuran jalan serta ruang gerak kendaraan yang memenuhi tingkat kenyamanan dan keamanan yang diharapkan. Adapun bagian-bagian dari perencanaan geometrik jalan adalah sebagai berikut :
Klasifikasi Perencanaan
Jenis Perencanaan
Berdasarkan jenis hambatannya, jalan-jalan perkotaan dibagi dalam dua tipe, yaitu :
Tipe I : Pengaturan jalan masuk secara penuh
Tipe II : Sebagian atau tanpa pengaturan jalan masuk
Fungsional dan Volume lalu lintas
Tabel 2.1 klasifikasi jalan tipe I
Fungsi
Kelas
Primer
Arteri
1
Sekunder
Kolektor
2
Arteri
2
Sumber :Modul perencanaan geometrik jalan perkotaan Hal. 18
Tabel 2.2 klasifikasi jalan tipe II
Fungsi
DTV ( dalam SMP )
Kelas
Primer
Arteri -
1
Kolektor > 10.000
< 10.000
1
2
Sekunder
Arteri > 20.000
< 20.000
1
2
Kolektor > 6.000
< 8.000
2
3
Lokal > 5.00
< 5.00
3
3
Sumber :Modul perencanaan geometrik jalan perkotaan Hal. 18
Catatan : Dalam perhitungan perencanaan volume lalu lintas (DTV) untuk menentukan klasifikasi perencanaan jalan, kendaraan tak bermotor (termasuk becak/sepeda) tidak perlu ikut diperhitungkan.
Daily traffic volume (DTV) pada suatu jalan dapat ditentukan dengan terlebih dahulu mengadakan survei lalu lintas atau survei bangkitan lalu lintas pada jalan yang akan dibangun.
Volume lalu lintas menyatakan jumlah kendaraan yang melalui penampang jalan dalam satuan waktu tertentu. Volume lalu lintas rencana akan menentukan jumlah dan lebar lajur yang diperlukan.
Satuan volume lalu lintas yang umum dipergunakan sehubungan dengan penentuan jumlah dan lebar jalur adalah :
Lalu Lintas Harian Rata-rata, dikenal ada dua yaitu :
LHR (Lalu Lintas Harian Rata-rata) : Jumlah lalu lintas selama pengamatan dibagi lamanya pengamatan
LHRT (Lalu Lintas Harian Rata-rata Tahunan) : Jumlah lalu lintas selama setahun dibagi 365 hari.
Volume Jam Perencanaan, dihitung dengan rumus : VJP =k.LHR dimana k bernilai 10 – 15 untuk jalan antar kota dan untuk jalan dalam kota nilai k lebih kecil.
Kapasitas, adalah jumlah maksimum kendaraan yang dapat melewati suatu penampang jalan pada jalur jalan selama 1jam dengan kondisi serta arus lalu lintas tertentu.
Kecepatan Rencana
Kecepatan rencana adalah kecepatan yang dipilih untuk keperluan perencanaan setiap bagian jalan seperti tikungan, kemiringan jalan, jarak pandang, dan lain-lain. Kecepatan yang dipilih tersebut adalah kecepatan yang tertinggi menerus dimana kendaraan dapat berjalan dengan aman.
Faktor yang mempengaruhi besarnya kecepatan rencana :
Keadaan terrain, apakah datar (kemiringan melintang 0 – <10 %), bukit (kemiringan melintang 10 - <25 %) atau gunung (kemiringan > 25 %).
Sifat dan tingkat penggunaan daerah, yaitu jalan luar kota atau jalan dalam kota.
Tabel 2.3 kecepatan rencana sesuai dengan tipe dan kelas jalan
Tipe Jalan
Kelas Jalan
Kecepatan rencana
( km/jam )
Tipe I
Kelas 1
Kelas 2
100,80*
80,60*
Tipe II
Kelas 1
Kelas 2
Kelas 3
Kelas 3
60
60,50*
40,30*
30,20*
Sumber :Modul perencanaan geometrik jalan perkotaan Hal. 22
Kendaraan Rencana
Kendaraan rencana dikelompokkan kedalam kelompok Mobil Penumpang, Bus/Truk, Semi Trailer, dan Trailer. Ukuran kendaraan rencana masing-masing kelompok adalah ukuran terbesar yang mewakili kelompoknya.
Kendaraan renacana yang dipilih sebagai dasar perencanaan geometrik ditentukan oleh fungsi jalan dan jenis kendaraan dominan yang memakai jalan tersebut. Pertimbangan biaya tentu ikut menentukan kendaraan rencana yang dipilih sebagai kriteria perencanaan.
Tabel 2.4 Dimensi kendaraan rencana
Jenis
Kendaraan
Panjang
total
Lebar
total
tinggi
Depan
tergantung
Jarak
gandar
Blkg
tergantung
Radius
Putar min
Kendaraan
Penumpang
4,7
1,7
2,0
0,8
2,7
1,2
6
Truk/Bus
Tanpa
Gandengan
12,0
2,5
4,5
1,5
6,5
4,0
12
kombinasi
16,5
2,5
4,0
1,3
4,0
depan
9,0
blkg
2,2
12
Sumber :Modul perencanaan geometrik jalan perkotaan Hal. 22
Gambar 2.1. Kendaraan rencana
Tingkat Pelayanan Jalan
Tingkat pelayanan jalan merupakan fungsi dari Kecepatan dan rasio antara Volume dan Kapasitas jalan. Highway Capacity Manual membagi tingkat pelayanan jalan atas 6 keadaan yaitu:
Tingkat pelayanan A, dengan ciri-ciri :
Arus lalu lintas bebas tanpa hambatan
Volume & kepadatan lalu lintas rendah
Kecepatan kendaraan merupakan pilihan pengemudi.
Tingkat pelayanan B, dengan ciri-ciri :
Arus lalu lintas stabil
Kecepatan mulai dipengaruhi oleh keadaan lalu lintas, tetapi tetap dapat dipilih sesuai kehendak pengemudi.
Tingkat pelayanan C, dengan ciri-ciri :
Arus lalu lintas masih stabil
Kecepatan perjalanan dan kebebasan bergerak sudah dipengaruhi oleh besarnya volume lalu lintas sehingga pengemudi tidak dapat lagi memilih kecepatan yang diinginkan.
Tingkat pelayanan D, dengan ciri-ciri :
Arus lalu lintas sudah masih tidak stabil
Perubahan lalu lintas sangat mempengaruhi besarnya kecepatan perjalanan.
Tingkat pelayanan E, dengan ciri-ciri :
Arus lalu lintas sudah tidak stabil
Volume kira-kira sama dengan kapasitas.
Sering terjadi kemacetan.
Tingkat pelayanan F, dengan ciri-ciri :
Arus lalu lintas tertahan pada kecepatan rendah.
Sering kali terjadi kemacetan.
Arus lalu lintas rendah
KOTA JENJANG
I
KOTA JENJANG
I
KOTA JENJANG
II
KOTA JENJANG
II
KOTA JENJANG
III
KOTA JENJANG
III
KOTA
DIBAWAH
JENJANG
III
PERSIL
JALAN ARTERI
PRIMER
JALAN ARTERI PRIMER
JALAN ARTERI
PRIMER
JALAN KOLEKTOR PRIMER
JALAN KOLEKTOR
PRIMER
JALAN LOKAL
PRIMER
JALAN KOLEKTOR
PRIMER
JALAN LOKAL PRIMER
JALAN LOKAL PRIMER
JALAN
LOKAL
PRIMER
JALAN
LOKAL
PRIMER
JALAN
LOKAL
PRIMER
Gambar – 1.1
Fungsi Jalan pada Jaringan Primer
F 1
KAWASAN
PRIMER
F 22
KAWASAN
SEKUNDER
II
F 21
KAWASAN
SEKUNDER
1
F 231
KAWASAN
SEKUNDER
III
P
PERU
MAHAN
F 12
KAWASAN
SEKUNDER
I
F 22
KAWASAN
SEKUNDER
II
JALAN ARTERI/
SEKUNDER (JAS)
JALAN ARTERI / SEKUNDER
(JAS)
JALAN ARTERI/
SEKUNDER (JAS)
JALAN ARTERI/
SEKUNDER (JAS)
JALAN KOLEKTOR
SEKUNDER (JKS)
JALAN ARTERI/
SEKUNDER (JKS)
JALAN ARTERI/
SEKUNDER (JAS)
JALAN ARTERI/
SEKUNDER (JL S)
JALAN
LOKAL
SEKUNDER (JLS)
JALAN
LOKAL
SEKUNDER (JLS)
Gambar – 1.2
Sistim Jaringan Jalan Sekunder