Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
15 pages
1 file
Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antara warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
A. HUKUM 1. Definisi Hukum -Menurut Utrecht : Himpunan peraturan-peraturan (perintah/larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. -Menurut JCT Simorangkir SH dan WoerjonoSastropranoto SH :
Salah satu dari empat kebebasan (the four freedoms) yang dicanangkan oleh Presiden Amerika Franklin D. Roosevelt pada awal dasawarsa 40-an adalah bebas dari rasa takut ( freedom from fear). Kebebasan ini diyakini sebagai hal yang esensial selain tiga kebebasan lain (yakni kebebasan berbicara, beragama, dan dari kemiskinan) agar seorang manusia bisa menjalani kehidupan yang bermartabat sebagai manusia. Kala itu, dunia tengah diwarnai berbagai fitur kengerian kemanusiaan yang ditampilkan oleh rejim NAZI Jerman dan dampak Perang Dunia II. Berjuta umat manusia mengalami rasa takut hanya karena ia menjadi bagian dari ras tertentu yang hendak dimusnahkan oleh NAZI dengan paham superioritas ras-nya. Rasa takut menghinggapi benak manusia ketika ia menjadi bagian dari bangsa yang halal untuk diperbudak bahkan dimusnahkan, manakala orang hidup dalam penjajahan dimana manusia penjajah dan yang terjajah tak sekali-kali berkesamaan haknya.
menjelaskan tentang hubungan negara warga negara dan kewarganegaraan
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan yang tidak dapat dipisahkan dari „konsep manusia‟ itu sendiri. Sejarah pemikiran hak asasi manusia barulah tumbuh dan berkembang pada waktu hak-hak asasi itu mulai diperhatikan dan diperjuangkan oleh manusia terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan sebuah negara (staat). Hakekat persoalan mengenai hak asasi manusia berkorelasi antara hubungan individu (manusia) dan masyarakat. Perkembangan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam dimulai dari sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di dunia juga perkembangan hak asasi manusia di Indonesia.
Banyak dari sebagaian warga negara Indonesia masih belum paham betapa pentingnya kedudukan, fungsi dan hubungan antar lembaga negara di
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Archivio glottologico italiano, 2024
Liberal World Order and International Relations
Revista Nordestina de História do Brasil
Journal of Adolescence, 1988
Frontiers in Psychology, 2011
IJORER, 2024
III Jornadas del Monasterio de Rioseco: “El monasterio a través del tiempo. Estereotomía y ornamentación”. , 2019
Quaternary Research, 2012
Bezpieczeństwo. Teoria i Praktyka, 2018
E-Journal of Chemistry, 2012