Academia.eduAcademia.edu

INDUSTRIALISASI GARAM LAUT

TUGAS PAPER INDUSTRIALISASI GARAM LAUT (Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Hukum Peraturan Kelautan dan Perikanan Yang dibina oleh Dr. H. Rudianto, MA) Disusun oleh: Diah Ardani (125080601111068) Billy y y Marany (125080606111001) Tasya Ade D.C (135080600111022) Syarifudin Fathoni (135080600111089) Intan Purnamasari D.P (145080600111010) Siti Evana (145080600111026) Nindi Mega Rini (145080601111020) PROGRAM STUDI ILMU KELAUTAN JURUSAN PEMANFAATAN SUMBERDAYA PERIKANAN DAN KELAUTAN FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG 2015 1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Garam merupakan salah satu kebutuhan yang merupakan pelengkap dari kebutuhan pangan dan merupakan sumber elektrolit bagi tubuh manusia. Walaupun Indonesia termasuk negara maritim, namun usaha meningkatkan produksi garam belum diminati, termasuk dalam usaha meningkatkan kualitasnya. Di lain pihak untuk kebutuhan garam dengan kualitas baik (kandungan kalsium dan magnesium kurang) banyak diimpor dari luar negeri, terutama dalam hal ini garam beryodium serta garam industri. Kebutuhan garam nasional dari tahun ke tahun semakin meningkat seiring dengan pertambahan penduduk dan perkembangan industri di Indonesia. Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam beberapa tahun terakhir ini juga mulai melakukan optimalisasi pengembangan sektor hulu produk berbasis kelautan, terutama pengembangan tambak garam rakyat. Sektor hilir yang terkait dengan sektor kelautan dan perikanan menyangkut aspek pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dan produk kelautan. Pemanfaatan sumberdaya kelautan juga masih menghadapi masalah, antara lain garam, yang untuk keperluan konsumsi dan industri masih diimpor. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perlu dilakukan perubahan sistem produksi garam efisien dengan sentuhan teknologi dan manajemen yang mampu meningkatkan produksi garam berkualitas dan dalam rangka swasembada garam. Namun demikian, selama ini jumlah produksi garam yang ada belum mampu memenuhi kebutuhan garam dalam negeri. Pusat pembuatan garam terkonsentrasi di pulau Jawa dan Madura, dengan luas masing-masing sebesar 10.231 Ha dan 15.347 Ha. Lokasi pembuatan garam lainnya terdapat di Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatera dengan luas area masing-masing sebesar 1.155 Ha, 2.040 Ha, dan 1.885 Ha. Dengan demikian, luas areal ladang garam di Indonesia seluruhnya sebesar 30.658 Ha, di mana sekitar 25.542 Ha dikelola secara tradisional oleh rakyat (Purbani, 2000 dalam Luthfi, 2011). 1.2 Tujuan Tujuan industrialisasi kelautan dan perikanan adalah terwujudnya percepatan peningkatan pendapatan pembudidaya, nelayan, pengolah, pemasar, dan petambak garam. Sehingga Dapat mendorong pencepatan peningkatan produksi garam konsumsi dan industri untuk mencukupi kebutuhan garam nasional sekaligus meningkatkan taraf hidup pembudidaya garam. 2. PEMBAHASAN 2.1 Prinsip Industrialisasi Garam No Prinsip 1. Nilai jual garam laut relatif murah sekitar 550-750 rupiah/kg dilihat dari petani garam laut sebelum didistribusikan kembali kepihak lain, jadi nilai tambah garam dapat ditingkatkan dari segi kualitas produksi. 2. Daya saing industrial garam laut tergolong besar, karena sumberdaya alam yang didapat sebagai bahan pengolahan garam laut mudah untuk di dapatkan. 3. Moderinisasi produksi garam, dengan cara impor dikarenakan lebih mengedepankan kualitas yang dihasilkan. 4. Penguatan pelaku industrial dengan cara pembinaan pengolahan dengan menggunakan alat modern agar dapat meningatkan daya jual sehingga meningkatkan kualitas industri garam tersebut. 5. Pencarian lahan yang tepat untuk pengolahan industri garam, baik dari segi internal & eksternal untuk meningkatan kualitas produksi. 6. Pemanfaataan sumber daya alam berbanding lurus dengan perbaikan yang dilakukan untuk menciptakan keseimbangan baik industri produksi dengan lingkungan laut agar tidak terjadi pencemaran. 7. Penerapan cara berpikir masyarakat agraris (bertani) agar bisa memanfaatkan sumberdaya laut untuk lebih dikembangkan melalui cara pendekatan berupa ; sosialisasi, training pengolahan serta praktik lapang. 2.2 Strategi Industrialisasi Usaha Garam Rakyat Strategi industrialisasi usaha garam tersebut meliputi: Penyiapan dan pengembangan kawasan garam: Penyiapan Kawasan Produksi Garam Pengembangan Kawasan Garam Intensifikasi/Revitalisasi Ektensifikasi Lahan Tambak Garam. Peningkatan produksi garam rakyat: Klustering Pemusatan Produksi Penyediaan Sarana dan Prasarana Dasar Pengembangan Inovasi Teknologi Produksi Pengembangan Kawasan Produksi Garam Industri pengolahan garam rakyat: Pengembangan Industri Skala Kecil dan Menengah Pengembangan Inovasi Teknologi Pengolahan Pembinaan Manajerial dan Keterampilan Pelaku Usaha Garam Pengembangan Produksi Industri Garam Kebijakan harga dasar dan tata niaga garam: Regulasi dan Penataan Importasi Garam Identifikasi dan Analisis Mata Rantai Penetapan Kuota Produksi Garam Langkah-langkah Strategis: Penyiapan dan pengembangan kawasan garam melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Melakukan Penataan ruang dan zonasi, konsolidasi lahan dan penataan saluran irigasi air laut menjadi air tua. Melakukan Penataan ruang dan zonasi, konsolidasi lahan dan penataan saluran irigasi air laut. Melakukan Intensifikasi dan atau revitalisasi lahan garam yang dibagi menjadi 4 (empat) kluster. Melakukan pengembangan kawasan Industri Garam berbasis teknologi modern. Bekerjasama dengan Pemda setempat untuk menyusun perencanaan dan detail engineering design untuk lahan garam ekstensifikasi. Mengembangkan kemitraan dengan perusahaan Swasta Nasional untuk membangun industri garam yang melibatkan masyarakat sekitar. Bermitra dengan Pemda dan Kementerian PU membanguan prasarana dasar, saluran air laut, waduk air tua, jalan produksi dan mendorong pembangunan pelabuhan pengankutan garam. Mendorong investasi perusahaan untuk produk ikutan dari hasil produksi garam dan pengembangan produksi ikan sampingan. Peningkatan produksi garam rakyat Melakukan intensifikasi dan revitalisasi dari 10.967 ha (2011) menjadi 16.500 ha (2012) lahan produksi garam rakyat. Melakukan rekayasa sosial, pendampingan dan penyuluhan petambak garam rakyat (KUGAR) melalui >2000 kelompok usaha garam rakyat. Memberikan bantuan langsung masyarakat (BLM) untuk membeli bahan, alat dan input produksi, perbaikan tambak garam, dan prasarana dasar pendukung. Bekerjasama dengan PEMDA dan Kemen PU membangun sarana prasarana dasar seperti saluran air laut, akses jalan produksi, gudang penampungan garam, dan waduk air tua. Pengembangan pola industri garam rakyat Meningkatkan kualitas garam hasil produksi, dari KP3/KP2 menjadi KP1 atau Premium melalui pencucian dan pengolahan lanjutan. Memfasilitasi diversififikasi hasil produksi garam rakyat untuk memenuhi konsumen dari berbagai segment dengan kriteria produk tertentu. Membina/fasilitasi 300 industri rumah tangga atau menengah untuk melakukan fortfikasii/iodisasi bagi garam dapur dan memperbaiki kualitas packaging. Memfasilitasi proses sortifikasi dan pengembangan produk turunan garam seperti garam cair untuk konsumsi, bitten dan bahan baku farmasi, SPA dll. Kesimpulan Kegiatan industrialisasi garam laut atau garam rakyat perlu adanya perhatian dari pemerintah. Walaupun bentuk perhatian pemerintah kepada para petani garam laut telah tertuang pada PerMen KP no. 27 tahun 2012 tentang Industrialisasi Kelautan dan Perikanan, namun dapat kami katakan bentuk perhatian tersebut masih kurang optimal, sehingga perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah untuk memenuhi prinsip-prinsip Industrialisasi di bidang garam laut atau garam rakyat. Namun dari ke-7 prinsip tersebut, prinsip yang wajib diutamakan adalah meningkatkan nilai tambah, Modernisasi system produksi, penguatan pelaku industry dan transformasi social. Strategi yang diterapkan haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ada dan mengacu pada PerMen KP no. 27 tahun 2012 sebagai landasan hukum Industrialisasi Kelautan dan Perikanan. Daftar Pustaka Assadad, Luthfi dan Utomo, Bagus Sediadi Bandrol, 2011. Pemanfaatan Garam Dalam Industri Pengolahan Produk Perikanan. Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan: Jakarta PerMen Kelautan Perikanan no 27, 2012. Pedoman Umum Industrialisasi Kelautan dan Perikanan Widayat, 2009. Production Of Industry Salt With Sedimentation–Microfiltration Process: Optimazation Of Temperature And Concetration By Using Surface Response Methodology. Vol. 30 No. 1 Tahun 2009, ISSN 0852-1697