Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
10 pages
1 file
Birokrasi yang seharusnya berposisi netral dalam pemilu seringkali dimanfaatkan sebagai instrument pendukung dalam pemenangan pemilu, demikian juga state resources lainnya. Bagaimana cara mengawasinya?
2023
Website https://retizen.republika.co.id/posts/196939/netralitas-asn-dalam-pemilu Pemilu merupakan salah satu karakteriastik dalam sistem demokrasi memiliki fungsi utama melakukan regenerasi kepemimpinan di tingkat nasional dan daerah. Pemilu di Indonesia terbagi ke dalam dua bagian, yaitu pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal. Pemilu serentak nasional memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI,
Pilkada Era Pandemi: Catatan Kritis Demokratisasi Daerah Tahun 2020, 2021
Pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara telah menjadi bahaya laten dalam penyelenggaraan pilkada yang berintegritas, dalam upaya mewujudkan ASN yang profesional di Indonesia, maupun memicu terjadinya praktik korupsi di daerah. Dari tahun ke tahun pelanggaran netralitas tersebut justru menunjukkan trend peningkatan. Ada paling tidak enam faktor yang menyebabkan pelanggaran netralitas ASN, antara lain tekanan struktural, kekhawatiran mutasi jabatan atau mandeknya karir, tukar jasa, hubungan kekerabatan, kepentingan paragmatis, dan kultur feodal. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan beberapa upaya, antar lain: Pertama, upaya-upaya preventif, antara lain dengan upaya sosialiasi kategori pelanggaran netralitas maupun dampak atau bahaya yang ditimbulkan dari pelanggaran netralitas ASN; Pembatasan akses petahana terhadap sumber daya birokasi, termasuk akses petahana dalam kebijakan kepegawaian di daerah; Kedua, mengoptimalkan pemantauan terhadap rekomendasi sanksi oleh KASN agar memberi efek jera; dan Ketiga, pelibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap netralitas ASN dalam pilkada.
2019
Aparat pemerintah merupakan pelayan public yang harus netral dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Negara kita dalam waktu dekat akan menyelenggarakan pilkada serentak 2015, pilkada tentu saja melalui beragam prosedur yang membutuhkan kerja keras dan dukungan semua pihak. Meskipun membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk aparatur pemerintah, namun seorang aparatur pemerintah hendaknya dapat menghindarkan dirinya dari keberpihakan pada salah satu calon. Sebuah Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 diterbitkan untuk mempertegas UU No. 5/2014 tentang ASN/PNS. Berdasarkan surat edaran tersebut PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. Penerbitan surat edaran tersebut ditujukan agar profesionalitas dan pelayanan public oleh para PNS t...
Policy Brief, 2018
peraturan dan pemberian sanksi kepada para pelanggar, seakan belum mampu menggerus perilaku PNS agar bersikap netral. Masih diperlukan solusi strategis untuk pengawasan netralitas ASN guna memitigasi berbagai pelanggaran oleh para ASN ke depan. Pada dasarnya, kegiatan pengawasan merupakan rangkaian proses untuk memastikan apa yang seharusnya diwujudkan dari sebuah target yang telah ditetapkan. Berbagai hasil pengawasan atas netralitas seperti data potensi penyimpangan ataupun laporan temuan diharapkan dapat memperbaiki perwujudan netralitas ASN. Pemahaman peraturan yang harus merata, jalur koordonasi yang harus jelas antar lembaga, serta komunikasi yang harus terbangun dengan baik antar lembaga, merupakan tiga hal besar yang harus dipahami dan dilakukan penguatan untuk mewujudkan penguatan pengawasan atas netralitas ASN. Upaya pengawasan atas netralitas ASN yang harus dilakukan secara 'keroyokan' oleh lembaga birokrasi, mengindikasikan bahwa pengawasan netralitas ASN merupakan persoalan yang sifatnya kompleks. Disamping kolaborasi para stakeholders, yang juga harus diperhatikan dalam upaya pengawasan netralitas ASN adalah terbangunnya sistem yang solid di dalam internal birokrasi itu sendiri. Untuk itu, harus dimunculkan sistem Pengawasan yang bersifat Intern. Guna lebih membumikan sistem tersebut, maka dapat dipilih nomenklatur yang sudah pernah familiar, seperti Sistem Pengawasan Intern Netralitas (SPIN).
Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Komisi ASN, 2018
“Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)” ini disusun sejalan amanat Undang Undang Aparatur Sipil Negara. Salah satu tugas utama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah menjaga netralitas pegawai ASN. Netralitas sebagai prinsip yang harus dipegang oleh ASN mengamanatkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Untuk itu, penegakkan netralitas pegawai ASN menjadi hal yang penting untuk menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan pengkajian ini dilakukan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran netralitas pegawai ASN dan perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan terhadap pelaksanaan asas netralitas di kalangan pegawai ASN. Dari hasil pengkajian ini dapat diperoleh rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas sistem pengawasan KASN terhadap pelaksanaan asas netralitas pegawai ASN.
JURNAL USM LAW REVIEW
The purpose of this study is to analyze the neutrality regulation of State Civil Servant (ASN) neutrality in the current regional elections is in effect and how the ideal form of ASN neutrality regulation in the regional elections is viewed from the study of the regional elections Law and other derivative rules as well as the theory of legal objectives. Several regulations, ranging from laws and government law to joint decrees involving several ministries and institutions, were issued in order to limit the space for movement and ensure the neutrality of ASN is maintained in the implementation of regional elections. This research is expected to be able to find the ideal setting regarding ASN Neutrality in regional elections by analyzing several applicable regulations. This study uses a normative juridical approach by using secondary data through the study of legislation and literature searches. This research has a novel perspective, namely trying to find the ideal form of regulation ...
Jurnal Hukum Respublica
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur Riau tahun 2018. Jenis penelitian ini hukum sosiologis dengan pendekatan yuridis empiris dengan maksud untuk menjelaskan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur Provinsi Riau tahun 2018 termasuk hambatan dan upaya mengatasinya. Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur Riau tidak berjalan sepenuhnya. Ketidaknetralan terjadi sebelum masuk masa kampanye dan selama masa kampanye. Adapun bentuk ketidaknetralan, seperti menghadiri acara deklarasi, syukuran dan acara di kediaman pasangan calon tertentu. Pengerahan Aparatur Sipil Negara agar berpihak terhadap salah satu kandidat tidak ada ditemukan dalam pemilihan umum gubernur Riau tanggal 27 Juni 2018 yang lalu. Faktor penghambat netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan Gubernur Riau disebabkan pengaruh tekanan (intervensi) dari calon pertahana. Upaya mengatasi agar Aparatur Sipil Negara tetap netr...
2019
This study aims to observe the behaviour of the State Civil Apparatus (ASN) in the Regional Head Election (Pilkada) in South Sulawesi, 2018 and describe some factors which paved the way to civil servant breaking the neutrality rules. The neutrality referred to in this study is a commitment for ASN in carrying out its duties in a professional and impartial manner; and not violating conflicts of interest in their duties; and do not abuse their duties, status, power and position. This study uses a qualitative descriptive method by collecting data from various secondary information sources. The findings of this study indicate that the behavior of ASN in the South Sulawesi Regional Election can be seen from their support by actively campaigning for certain candidates. ASN generally violates neutrality because of superiors' pressure, the pragmatism of ASN's elite power, and because of ASN's (primordialism) emotional relationship with the candidate. Finally, this study offers a model of strengthening the prevention system of violations of political neutrality through the socialization of the policies massively with involving all stakehoders and inter-institutional synergy in order to resolve cases of violations of political neutrality. Studi ini bertujuan untuk melihat perilaku ASN dalam kaitannya dengan aktifitas politik yang melanggar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan faktor-faktor yang menjadi penyebab pelanggaran terhadap netralitas politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 di Provinsi Sulawesi Selatan. Netralitas yang dimaksud dalam studi ini adalah sebuah komitmen bagi ASN dalam rangka menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak; dan tidak melakukan pelanggaran konflik kepentingan dalam tugasnya; serta tidak menyalahgunakan tugas, status, kekuasaan dan jabatannya. Studi ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan pengumpulan data dari berbagai sumber informasi sekunder. Temuan studi ini menunjukkan bahwa perilaku ASN dalam Pilkada Sulawesi Selatan terlihat dari pemberian dukungan mereka dengan aktif mengampanyekan calon tertentu. ASN umumnya melanggar netralitas karena karena tekanan atasan, pragmatisme kekuasaan elit ASN, dan karena faktor hubungan emosional ASN (primordialisme) dengan calon. Terakhir, studi ini menawarkan sebuah model penguatan sistem pencegahan pelanggaran netralitas politik melalui sosialisasi kebijakan yang lebih masif dan partisipasif serta sinergi antar-lembaga dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran netralitas politik.
2020
This research ecamines how relations between institutions are build and managed by a state institution which in this case is the Electoral Supervisory Body of the Republic of Indonesia through the establishment of an Institutional Network in handling neutrality violations of the State Civil Apparatus (SCA) at the Concurrent General Election in 2019. This research has several background issues, i.e the SCA neutrality issue is one of the three main problems in each election moment. In the 2019 elections there are many findings and reports of the election violations regarding the alleged violation of the neutrality of the State Civil Apparatus in 1.096 cases. Then, another problem is that the Electoral Supervisory Body has an responsible for overseeing the neutrality of SCA, but there is hampered by limited authority which is the Electoral Supervisory Body cannot give punishment on SCA, they just allowed to providing recommendations. This study uses the Network Governance Theory by Klijn, Koppenjan, & Termeer. This theory is applied through a two-step strategy, each of which has three indicators in itu. The research method used is a descriptive research that will produce qualitative data. The results of this study found that of the six indicators contained in Network Governance Theory, the Institutional Network of the Elecoral Supervisory Body only applied five of the six indicators of Theory. The other indicators are not applied for some reason. Throught the Game Management and Network Structuring Strategy that is contained in this Network Governance Theory, this Institutional Network produces two outputs, i.e Memorandum of Understanding and the Cooperation Agreement that governs and binds between the two institution namely Electoral Supervisory Body and The State Civil Apparatus Commission.
Jurnal Transparansi Publik (JTP)
Penelitian ini mengkaji tentang implementasi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan mengkhususkan penelitian pada netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2017. Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis penyebab yang menjadikan ASN tidak netral dan tindak lanjut punishment yang dilakukan oleh BKPP kepada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas. Perspektif teoritik yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan publik, netralitas birokrasi dan pilkada. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2017 dilakukan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bener Meriah, dan ditemukan 21 orang ASN meklakukan pelanggaran netralitas. Penyebab yang menyebabkan ASN melakukan pelanggaran netralitas dalam penelitian ini dianalisis menggunakan indikator implementasi menurut Van Horn dan Van Meter diketahui komunikasi dilakukan dengan memberikan sosialisas...
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Gustavo Gutiérrez: Theologie der Befreiung (1971/2021) Der bleibende Impuls eines theologischen Klassikers, 2021
Східноєвропейський історичний вісник
Open Archaeology, 2017
Analysis of Unemployment Duration for Seafarers in Tanzania, 2025
Palgrave Macmillan UK eBooks, 2017
Margen Revista De Trabajo Social Y Ciencias Sociales, 2010
Journal of Clinical and Investigative Surgery, 2019
AL-MU'ARRIB: JOURNAL OF ARABIC EDUCATION