Academia.eduAcademia.edu

RANCANGAN PERATURAN SENAT TENTANG TATA CARA PEMILIHAN UNIMAL.doc

KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Cot Teungku Nie Reuleut Kecamatan Muara Batu-Aceh Utara Telepon. 0645-57320 Faks. 0645-44450 Laman: http://www.unimal.ac.id RANCANGAN PERATURAN SENAT UNIVERSITAS MALIKUSSALEH NOMOR ... TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN REKTOR UNIVERSITAS MALIKUSSALEH KETUA SENAT UNIVERSITAS MALIKUSSALEH, Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan pemilihan rektor Universitas Malikussaleh, perlu menyusun tata cara pemilihan rektor Universitas Malikussaleh; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Senat Universitas Malikussaleh tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Malikussaleh; Mengingat : 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 172); 2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor … Tahun … tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Malikussaleh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor ...); 3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor … Tahun … tentang Statuta Universitas Malikussaleh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor ...); 4. Keputusan Rektor Universitas Malikusaleh Nomor ... Tahun ..... tentang Keanggotaan Senat Universitas Malikussaleh sebagaimana telah di rubah beberapa kali dan terakhir kalinya Keputusan Rektor Universitas Malikusaleh Nomor ... Tahun ..... tentang perubahan ke....Keanggotaan Senat Universitas Malikussaleh ; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN SENAT TENTANG TATA CARA PEMILIHAN REKTOR UNIVERSITAS MALIKUSSALEH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Senat ini yang dimaksud dengan: Universitas Malikussaleh yang selanjutnya disingkat Unimal adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan.… Senat adalah Senat Universitas Malikussaleh. Panitia Pemilihan adalah panitia pemilihan Rektor Universitas Malikussaleh. Rektor adalah Rektor Unimal. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, pendidikan tinggi. BAB II PERSYARATAN Pasal 2 Persyaratan calon Rektor: Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik Lektor Kepala; beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT; mampu membaca Al-qur’an dengan benar; berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat; memiliki pengalaman manajerial: 1) paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di perguruan tinggi negeri; atau 2) paling rendah sebagai pimpinan tinggi pratama/pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah. bersedia dicalonkan menjadi Rektor; sehat jasmani dan rohani; bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; berpendidikan Doktor (S3); tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi. BAB III TATA CARA PENGANGKATAN REKTOR Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Tahapan pengangkatan Rektor terdiri atas: penjaringan bakal calon; penyaringan calon; pemilihan calon; dan penetapan dan pelantikan. Bagian Kedua Penjaringan Bakal Calon Pasal 4 Persyaratan Panitia Pemilihan Rektor/Direktur: Anggota senat dan tenaga kependidikan dari bagian kepegawaian; Tenaga kepegawaian harus berstatus PNS; Jumlah panitia sebanyak …(...) orang ; dan bersikap netral dan adil. Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Senat. Tugas dan kewenangan Panitia Pemilihan Rektor: melakukan administrasi tahapan-tahapan pemilihan Rektor; melakukan pengumuman penjaringan; menerima pendaftaran bakal calon; melakukan seleksi administrasi; mengumumkan hasil penjaringan; dan membuat berita acara pemilihan. Susunan kepanitiaan terdiri atas: ketua merangkap anggota; sekretaris merangkap anggota; dan anggota. Pasal 5 Tahap penjaringan dilakukan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor/ Direktur yang sedang menjabat. Penjaringan bakal calon Rektor/Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: pengumuman penjaringan bakal calon melalui media …. (yang mudah diakses oleh masyarakat); pendaftaran bakal calon kepada panitia pemilihan dengan dilengkapi dokumen: foto copy (legalisasi) SK PNS Kepangkatan Terakhir ; foto copy SK Fungsional (legalisasi) terakhir; foto copy SK pernah menduduki jabatan/pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di perguruan tinggi negeri atau sebagai pimpinan tinggi pratama/pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah; surat Kesedian dicalonkan menjadi Rektor; surat keterangan sehat jasmani dan rohani; surat keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; foto copy penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; foto Copy Ijazah Pendidikan Doktor (S3); daftar riwayat hidup masing-masing calon Rektor; dan visi, misi, dan program kerja masing-masing calon Rektor. surat peryataan tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan surat keterangan telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (perlu dilengkapi dengan format atau formulir sesuai dengan kebutuhan, misalnya format surat pernyataan, check list kelengkapan dokumen, dan lain-lain) pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilakukan secara langsung kepada panitia pemilihan atau melalui pos paling lambat … Pasal 6 Panitia pemilihan melakukan seleksi administrasi terhadap dokumen bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b. Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1). Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Senat. Senat menetapkan bakal calon yang lulus seleksi administrasi. Pasal 7 Panitia pemilihan mengumumkan hasil penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat ... setelah ditetapkan oleh Senat. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media ... (yang mudah diakses oleh masyarakat). Note: masing-masing perguruan tinggi dapat menjabarkan teknis penjaringannya. Bagian Ketiga Penyaringan Calon Pasal 8 Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat. Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon Rektor pada rapat Senat terbuka; dan penilaian dan penetapan 3 (tiga) calon Rektor oleh Senat dalam rapat Senat tertutup. Pasal 9 Rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: dihadiri oleh paling sedikit … orang anggota Senat; dalam hal rapat Senat terbuka belum dihadiri oleh paling sedikit … orang anggota Senat, rapat ditunda selama … (…) menit/jam; dan dalam hal telah dilakukan penundaan selama … (…) menit/jam sebagaimana dimaksud pada huruf b dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. Rapat Senat terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dapat dihadiri oleh sivitas akademika dan/atau unsur lain. (sesuai kesepakatan) Pasal 10 Penyampaian visi, misi, dan program kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan sebagai berikut: setiap bakal calon Rektor menyampaikan visi, misi, dan program kerja selama 15 (lima belas) menit; pejabat Kementerian dan peserta rapat yang hadir dapat memberikan pertanyaan kepada bakal calon Rektor; dan Pasal 11 Penilaian dan penetapan 3 (tiga) calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara: musyawarah untuk mencapai mufakat; dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara; 3 (tiga) calon Rektor terpilih sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak; dalam hal belum terdapat 3 (tiga) calon Rektor dengan suara terbanyak dilakukan pemungutan suara ulang; …...... 3 (tiga) calon Rektor terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b ditetapkan oleh Senat. Senat menyampaikan 3 (tiga) calon Rektor terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan, dengan dilampiri dokumen: berita acara proses penyaringan; daftar riwayat hidup masing-masing calon Rektor; dan visi, misi, dan program kerja masing-masing calon Rektor. Bagian Keempat Pemilihan Calon Pasal 12 Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat. Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri. Rapat Senat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: … ; … ; dan … Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama. Dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon Rektor yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan peringkat suara terbanyak. Dalam hal setelah putaran, kedua 2 (dua) orang calon Rektor masih memiliki suara yang sama, hasil tersebut dilaporkan kepada Menteri untuk proses selanjutnya. Calon Rektor dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon Rektor terpilih. Hasil pemilihan calon Rektor dituangkan dalam berita acara. Senat menyampaikan hasil pemilihan calon Rektor kepada Menteri/kuasa Menteri dengan melampirkan: berita acara hasil pemilihan; daftar riwayat hidup calon terpilih; nilai prestasi kerja calon terpilih 2 (dua) tahun terakhir; dan keputusan kepangkatan dan jabatan terakhir calon terpilih. Bagian Kelima Penetapan dan Pelantikan Pasal 13 Menteri menetapkan dan melantik calon Rektor terpilih sebagai Rektor Universitas Malikussaleh. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Peraturan Senat ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Reulet-Aceh Utara pada tanggal … April 2018 KETUA SENAT UNIVERSITAS MALIKUSSALEH, Prof. Dr. Apridar, S.E., M.Si PAGE - 2 -