Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
9 pages
1 file
The organizers of the elections are the institutions that hold elections. While the general election (hereinafter abbreviated as the election) is a means to realize the sovereignty of the people in the government The appropriate legal theory for the establishment of election organizers is Stufenbau Theory which states that the legal system is a tiered system of rules where the lowest legal norms should cling to higher legal norms, and the supreme law should cling to the most legal norms Fundamental (grundnorm). This can be seen from the juridical basis of the formation of election organizers are Pancasila as grundnormnya, the 1945 Constitution of NRI as its constitution, and the Law on election organizers.
Josua Jerikho Sianipar, 2023
sebagai acuan dasar dasar terhadap tindak pidana pemilu
Demokrasi adalah sistem politik ideal dan ideologi yang berasal dari Barat. Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan politik atau pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat, warga masyarakat yang telah terkonsep sebagai warga negara. Demokrasi ini kemudian dibangun dan dikembangkan sebagai suatu rangkaian institusi dan praktek berpolitik yang telah sejak lama dilaksanakan untuk merespon perkembangan budaya, dan berbagai tantangan sosial dan lingkungan di masing-masing negara. Ketika demokrasi Barat mulai ditransplantasikan ke dalam negara-negara non-Barat dan beberapa negara bekas jajahan yang memiliki sejarah dan budaya yang sangat berbeda, demokrasi tersebut memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri dengan keadaan, dan mengalami berbagai perubahan dalam penerapannya sesuai dengan lingkungan barunya yang berbeda. Terdapat sesuatu hal yang sering muncul menjadi permasalahan dalam praktek demokrasi, yaitu masalah bagaimana pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat itu diimplementasi dan direalisasi, sehingga efektif dalam praktek dan dalam kenyataan. Tulisan ini hendak menyajikan pemaparan sebagai bahan pemikiran yang bertalian dengan konsep demokrasi, termasuk di dalamnya partisipasi demokrasi dan kehidupan bernegara yang demokratis. Istilah demokrasi berasal dari dua asal kata, yang mengacu pada sistem pemerintahan zaman Yunani-Kuno yang disebut 'demokratia', yaitu 'demos' dan 'kratos atau kratein'. Menurut artinya secara harfiah yang dimaksud dengan demokrasi, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos atau cratein yang berarti memerintah, pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat. Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan politik atau pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat, warga masyarakat yang telah terkonsep sebagai warga negara. Dengan demikian dilihat dari arti kata asalnya, demokrasi mengandung arti pemerintahan oleh rakyat. Sekalipun sejelas itu arti istilah demokrasi menurut bunyi kata-kata asalnya, akan tetapi dalam praktek demokrasi itu dipahami dan dijalankan secara berbeda-beda. Pemilu merupakan ajang pesta demokrasi yang paling sering kita kenali di Indonesia. Dalam pemilu kita diberikan kesempatan untuk memilih pemimpin-pemimpin rakyat yang akan membawa aspirasi rakyat dan nantinya memberikan harapan untuk merubah masa depan bangsa ke
Setiap Organisasi memiliki pedoman peraturannya masing - masing begitu juga dengan SEMA Hukum yang memiliki adart ini sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan kegiatan dalam kepengurusan
Ketika kita sepakat bahwa sistem politik demokrasi menjadi sistem yang terbaik dalam pengelolaan politik dan pemerintahan, maka terdapat beberapa syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis. Sebagaimana rumusan dalam Konferensi Hukum Asia Tenggara dan Pasifik tahun 1965, dikemukakan bahwa syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis adalah : perlindungan konstitusional atas hak-hak warganegara, badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, pemilihan umum yang bebas, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kebebasan untuk berserikat/ berorganisasi dan beroposisi, dan pendidikan kewarganegaraan. Lebih lanjut Meriam Budiardjo menyampaikan untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga sebagai berikut : pertama, adanya pemerintahan yang bertanggungjawab, kedua, adanya suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan masyarakat yang dipilih melalui pemilu, ketiga, adanya partai politik lebih dari satu, keempat, pers dan media massa yang bebas dan kelima, adanya lembaga peradilan untuk menjamin hak-hak azasi dan mempertahankan keadilan. 3 Persyaratan demokrasi secara empirik tersebut di atas, diwujudkan melalui proses demokrasi perwakilan. Hal ini mengingat, dalam perkembangan negara modern, demokrasi bergeser ke unit berskala besar seperti bangsa atau negara, sehingga persoalan yang muncul kemudian adalah bagaimana partisipasi secara efektif dapat diwujudkan jika jumlah warga negara terlalu banyak dan secara geografis terlalu tersebar luas (atau keduanya, terjadi pada beberapa negara) satusatunya solusi yang memungkinkan, demokrasi perwakilan yang diwujudkan melalui proses pemilihan umum. 1 disampaikan dalam Lokakarya Sistem Pemilihan Umum Nasional dan Daerah Menurut UUD 1945, yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Hukum dan Kemitraan Daerah (PKHKD) Univ, Jenderal Soedirman, Purwokerto, tanggal 7 Desember 2013) 2 Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta, Anggota KPU periode 2007-2012 3 Meriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik , h.60-64. pemilukada langsung ini sungguh-sungguh memberi penghargaan kepada suara rakyat. Siapa pun dia, sejauh telah memenuhi ketentuan administratif, memiliki hak yang sama dalam menentukan siapa yang layak menjadi pemimpin mereka di daerah. Dengan menggunakan prinsip OPOVOV (One Person One Vote One Value), pemilukada mengundang partisipasi publik lewat kontes politik secara terbuka dan massif ini. Kedua, pemilukada memberi kemungkinan pada lahirnya pemimpin daerah dari berbagai lapisan dan golongan dalam masyarakat. Sesuai dengan prinsip demokrasi yang menghargai kemajemukan dan kesetaraan, siapa pun dapat mencalonkan diri untuk ikut serta dalam pemilukada. Terutama setelah jalur perseorangan dibuka lewat UU No 12/2008 yang merupakan hasil amandemen UU No 32.2004 tentang Pemerintahan Daerah, prinsip tersebut telah secara legal diakomodasi.
Jurnal Lex Renaissance, 2016
The legal issue on the single candidate of regional head has been initiated with the emergence of phenomenon of the single candidate of regional head in a number of regions in Indonesia. In reality, Law Number 8 of 2015 does not anticipate the existence of the candidate of regional head and to anticipate such condition, the Regulation of KPU No. 12 of 2015 regarding the postpone of the election of regional head is issued if there is only one pair of condidate in one region. The research studies the issues: first, the legal issue the single candidate of regional head in the election of the regional head is contemporaneous in 2015 in accordance with Regulation No. 8 of 2015; Second, the effort to cope with the single candidate of regional head in the following election of regional head. This is a qualitative research with the method of normativedescriptive approach that has been analyzed descriptively and processed using the literatures from the secondary data sources. The results of the research showed that first, the legal issue on the single candidate of regional head in the election of the regional head simultaneously occurred in 2015 is initiated with the legal solution from KPU with the issue of Regulation of KPU no. 12 of 2015 and the existence of the legal claim of judicial review to the Constitutional Court creating a number of legal implications. Second, the effort to prepare the next contemporaneous election of the regional head needs to be given a revision of Regulation No. 8 of 2015. This is as an effort to enforce the demoracy and to prioritize the people's rights in Indonesia.
To choose method or contraception tool is not easy because the effect doesn't known before using it. There isn't any method or contraception that fit for any body, each body difference so it's need exact skill to understand more or less of method or contraception. In decision support system one will can get help in choosing the right methods or contraception. This system consists of: home module, login module, article module, DSS module and calendar module. System designed using MySql for database server, PHP as programming language, Macromedia Dream-weaver MX for website designed and Apache as web server. Evaluation of system designed using prototyping.
Academia Engineering, 2023
The Institute of Art and Ideas, 2020
Atas do 6º Congresso Ibero-Americano em Investigação Qualitativa, 2017
Malaria Journal, 2024
Journal of environmental management, 2014
The SAGE Handbook of Social Network Analysis, 2014
RAJVIR KAUR, 2019
DE LA HACIENDA A UNA NUEVA RURALIDAD: LA REFORMA AGRARIA DE CHILE, 2024
Medical Devices: Evidence and Research, 2009
Journal of Applied Polymer Science, 2009
Creatividad y sociedad, 2022