Academia.eduAcademia.edu

Makalah Fiqih Muamalah 2 : Musyarakah DAN Mudharabah

MUSYARAKAH DAN MUDHARABAH Dipresentasikan Untuk Memenuhi Tugas Mata Pelajaran Fiqih Muamalah II Dosen Pembimbing M. Nasikhul Ibad, S.Ag., M.SI Disusun oleh: Doratun Hasanah (083143276) May Lady Nanda Pratama (083143277) Moh. Fahmi Nur Harits (083143285) JURUSAN EKONOMI ISLAM PRODI PERBANKAN SYARI’AH INSTITUT AGAM ISLAM NEGRI (IAIN) JEMBER SEPTEMBER 2015 BAB I PENDAHULUAN RUMUSAN MASALAH Apa yang dimaksud musyarakah ? Apa saja macam-macam musyarakah ? Apa saja karakteristik musyarakah ? Apa yang dimaksud dengan mudharabah ? Apa saja rukun mudharabah ? Apa saja jenis mudharabah ? Apa saja syarat sah mudharabah ? Apa saja hal perkara yang membatalkan mudharabah ? TUJUAN MASALAH Untuk mengetahui tentang musyarakah. Untuk macam-macam musyarakah. Untuk mengetahui karakteristik musyarakah. Untuk mengetahui pengertian mudharabah. Untuk mengetahui rukun mudharabah. Untuk mengetahui jenis mudhrabah. Untuk mengetahui syarat sah mudarabah. Untuk mengetahui perkara yang membatalkan akad mudharabah BAB II PEMBAHASAN MUSYARAKAH DAN MUDHARABAH MUSYARAKAH (Syirkah) pengertian syirkah Secara pengertian kata syirkah berarti al-ikhtilath (percampuran) dan persekutuan. Yang dimaksud dengan percampuran disini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga sulit dibedakan. Macam - macam Syirkah Syirkah Amlak Syirkah amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad baik bersifat ikhtiar atau jabari, artinya barang yang dimiliki oleh dua orang atau lebih tanpa didahului oleh akad. Syirkah amlak dibagi menjadi dua, antara lain: syirkah amlak ikhtiari (ikhtiari) yaitu perserikatan yang muncul akibat tindakan hukum orang yang berserikat. syirkah amlak jabari (jabari) perkongsian yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya. syirkah uqud Perkongsian uhud adalah dua orang atau lebih melakukan akad untuk kerja sama (berserikat) dalam modal keuntungan. Macam-macam syirkah uqud: syirkah inan = persekutuan antara dua orang dalam harta milik untuk berdagang secara bersama-sama, dan membagi laba atau kerugian bersama-sama. syirkah mufawadah = perserikatan dimana modal sesuai pihak dan bentuk kerjasama yang mereka lakukan baik kualitasnya, kuantitasnya harus sama dan keuntungannya dibagi rata. syirkah al-abdan = perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan. syirkah wujuh = perserikatan tanpa modal, artinya dua orang atau lebih membeli suatu barang tanpa modal. Karakteristik syirkah Dalam akad ini dikenal adanya karakteristik yang membedakan dengan akad-akad yang lain, yaitu: Para mitra (syarik) bersama-sama menyediakan dan untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada entitas (mitra lain). Investasi musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aset non kas, termasuk aset tidak berwujud. Karena setiap mitra tidak dapat menjamin dana mita lainnya, setiap mita dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Jika tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa, kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang. Pendapatan usaha musyarakah dibagi diantara para mitra secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan (baik berupa kas maupun aset nonkas lainnya) atau sesuai nisbah yang disepakati oleh para mitra. Sedangkan rugi dibebankan secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan (baik berupa kas maupun aset nonkas lainnya). Jika salah satu mitra memberikan kontribusi atau nilai lebih dari mitra lainnya dalam akad musyarakah, mitra tersebut dapat memperoleh keuntungan lebih besar untuk dirinya. Porsi jumlah bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari pendapatan usaha yang diperoleh selama periode akad bukan dari jumlah investasi yang disalurkan. Pengelola musyarakah mengadministrasikan transaksi usaha yang terkait dengan investasi musyarakah yang dikelola dalam pembukuan tersendiri. Mudharabah (Qiradh) Pengertian Mudharabah Mudharabah berasal dari kata adhdharby fil ardhi yaitu bepergian untuk urusan dagang. Qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan. Mudharabah (qiradh) termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Istilah Mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah qiradh. Dengan demikian, Mudharabah dan qiradh adalah dua istilah untuk maksud yang sama, yaitu penyerahan harta dari shabib al-mal (pemilik modal atau dana) kepada mudharib (pengelola dana) sebagai modal usaha, sedangkan keuantungannya dibagi dengan nisbah (perbandingan laba rugi) yang disepakati. Jika terjadi kerugian, maka ditutupi dengan laba yang diperoleh. Namun apabila dalam akad qiradh tidak mendapatkan laba sama sekali atau mengalami kerugian, maka mudharib (pengelola dana) tidak berhak diberi upah atas usahanya, dan shahib mal (pemilik dana) tidak berhak menuntut kerugian kepada midharib. Demikian juga jika kerugian tidak disebabkan kelalaian dari pihak mudharib. rukun Mudharabah Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib). Kedua pihak yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf atau cakap hukum (mukallaf), maka dibatalkan akad anak-anak yang masih kecil, orang gila, dan orang-orang yang berada dibawah pengampuan. Modal atau harta pokok (mal), syarat-syaratnya yakni : berbentuk uang, jelas jumlah dan jenisnya, tunai, modal diserahkan sepenuhnya kepada pengelola secara langsung. Nisbah keuntungan, nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagan keuntungan, mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang mudharabah atas keuntungan yang diperoleh. Ijab qobul/serah terima. jenis mudharabah Mudharabah Al-Muthalaqah (mudharabah bebas) adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/ shobib Al-mal) menyerahkan modal pengelola tanpa pembatasan jenis usaha,tempat, dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Mudharabah Al-muqayyadah (mudharabah terbatas) adalah pemilik modal atau investor menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau orang yang akan bertransaksi dengan mudharib. Perbedaan antara kedua jenis diatas terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor. syarat sah dalam Mudharabah Syarat aqidani. Mudharabah dibolehkan dengan orang kafir dzimmi atau orang yang dilindungi di Negara Islam. Syarat modal modal harus berupa uang. modal harus diketahui dengan jelas dan memiliki ukuran. modal harus ada, bukan berupa utang, tetapi tidak berarti harus ada di tempat akad. modal harus diberikan kepada pengusaha. Hal itu dimaksudkan agar pengusaha dapat mengusahakannya, yakni menggunakan harta tersebut sebagai amanah. Syarat-syarat laba laba harus memiliki ukuran. laba harus berupa bagian yang umum. Berakhirnya Akad Qiradh Lamanya kerjasama dalam mudharabah tidak tentu dan tidak terbatas, tetapi semua pihak berhak untuk menentukan jangka waktu kontrak kerja sama dengan memberitahukan pihak lainnya. Akad qiradh dapat berakhir dengan hal-hal berikut: Dalam hal qiradh tersebut dibatasi waktunya Salah satu pihak memutuskan memundurkan diri Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal Pengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad. Modal sudah tidak ada atau rusak di tangan pengusaha. DAFTAR PUSTAKA Elhas, Nasikhul Ibad. 2013. Fikih Muamalah 1. Yogyakarta : Pustaka Ilmu Harisudin, M Noor. 2014. Fikih Muamalah 1. Surabaya : Pena Salsabila