Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
7 pages
1 file
Dalam pandangan agama islam, kegiatan ekonomi bukan semata-mata hanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan materi demi kesenangan duniawi saja, akan tetapi merupakan jembatan bagi tujuan yang lebih besar dan cita-cita yang lebih luhur, yakni memakmurkan bumi dan untuk mempersiapkan kehidupan insani, sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah, karena meyakini bahwa manusia pasti berdiri dihadapan Penciptanya untuk mempertanggungjawabkan khilafah serta hal-hal yang telah dibaktikan kepada-Nya. Dengan hal ini diharapkan tercapainya cita-cita ekonomi menurut islam, yakni mampu merubah persaingan yang tidak sehat, egoisme dan monopoli menjadi saling pengertian dan mengeksploitir kekayaan dengan cara terbaik demi kemaslahatan seluruh umat manusia, serta tidak menyimpang dari nilai-nilai kebajikan dan ketaqwaan. Sebagaimana diperintahkan Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2: وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ Artinya: Dan tolong menolonglah kamu dalam hal mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dalam merealisasikan prinsip ta’awun, islam mengatur cara kerja sama dalam kegiatan ekonomi, diantaranya tentang bagi hasil melalui persekutuan untuk mendapatkan keuntungan dalam hal perniagaan yaitu Mudharabah dan Musyarakah. Keijinan konsep bagi hasil ini akan sangat memudahkan manusia, karena kadang-kadang ada sebagian orang yang memiliki modal (kaya), tapi miskin tentang cara (teknik) pengembangannya, dilain pihak ada orang yang tidak memiliki modal (miskin), tapi kaya tentang cara dan kemampuan dalam mengembangkannya. Dengan melakukan salah satu konsep ekonomi islam seperti bagi hasil ini, diharapkan dapat tercapai keterkendalian ekonomi yang diidealkan islam yakni, kegiatan ekonomi yang berwawasan ethika, tidak eksploratif, hubungan budaya yang tidak dominatif dan proses penciptaan hubungan antara sesama umat (si kaya dan si miskin) yang secara pundamental dapat lebih baik dan harmonis. Pelaksanaan kegiatan ekonomi dinegara indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam, saat ini justru menghadapi kenyataan bahwa persoalan-persoalan keagamaan mendapat tempat terpenting yang tidak dapat dikesampingkan dalam melaksanakan kegiatan ekonominya. Hal ini menunjukan pentingnya teori-teori ekonomi yang sesuai dengan syari’at islam. Kenyataan ini menempatkan pesantren pada posisi strategis untuk melakukan kegiatan ekonomi melalui jalur bahasa agama. Penempatan pesantren sebagai salah satu lembaga keagamaan pada posisi strategis ini disebabkan oleh kemampuannya dalam membentuk watak populis dan etik sosial, artinya apa saja yang diajarkan di pesantren sebagai sesuatu yang baik dan terpuji akan dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajib untuk dilaksanakan, dan apa saja yang diajarkan di pesantren sebagai sesuatu yang buruk dan tercela, akan dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajib untuk tidak dilaksanakan. Disamping itu, sebagai institusi sosial, pondok pesantren mampu menampilkan diri sebagai model gerakan alternatif bagi pemecahan masalah-masalah sosial yang dihadapi masyarakat, peran pesantren sebagai lembaga pendidikan dan keagamaan dituntut daya kreatifnya agar dapat memberikan jawaban konstruktif terhadap problema dan keluhan masyarakat di sekelilingnya. Sebagai lembaga pendidikan islam, hubungan sosial fsikologis pesantren dengan komunitasnya mempunyai sistem nilai tersendiri yang berbeda dengan sistem lainnya. Sistem nilai yang berkembang mempunyai ciri watak tersendiri, yakni nilai pokok yang tumbuh dan berkembang bahwa seluruh kehidupan dipandang sebagai ibadah. Dalam perkembangannya, fungsi pesantren bukan saja sebagai lembaga sosial, tugas yang diemban bukan saja sosial agama (baca akhirat), tetapi juga menyikapi soal kemasyarakatan yang diferennsial. Tugas kemasyarakatan pesantren ini sebenarnya tidak mengurangi tugas keagamaan, karena justru dengan hal inilah penjabaran nilai-nilai yang dikaji dapat diimplementasikan demi kemaslahatan umat. Diantara nilai-nilai keagamaan yang dikaji melalui kitab kuning di pesantren adalah ilmu fiqh yang didalamnya dibahas mengenai konsep-konsep ekonomi islam (fiqh mu’amalah). Melalui penerapan konsep ekonomi yang sesuai syari’ah ini diharapkan menjadi entry point dalam menanggulangi kesenjangan sosial yang disebabkan oleh adanya pelaku ekonomi yang terlepas dari kontrol agama, sehingga mengakibatkan terciptanya tatanan dan stratifikasi sosial ekonomi masyarakat yang makin tajam, berkembang dan tak terkendali. Pada kenyataanya justru yang menjadi korban mayoritas umat islam. Ditingkat masyarakat, peranan pesantren ini akan diambil alih oleh santeri yang sudah muqim (kembali kekampung halaman), sehingga seorang santeri diharapkan mampu menjadi agent of change terhadap perilaku-perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan syari’at, termasuk didalamnya mengenai mu’amalah. Hal ini didasari atas keyakinan dan kesadaran bahwa setiap muslim dituntut untuk melaksanakan tugas kehambaannya secara utuh, baik bidang ritual (ibadah mahdhah) maupun sosial (mu’amalah). Pemahaman ini penting, karena seringkali terjadi adanya anggapan bahwa ritual lebih penting dari mu’amalah, padahal bagaimana mungkin suatu ibadah ritual diterima jika perut kita diisi oleh makanan yang diperoleh dengan cara yang tidak diinginkan syar’i (bathil). PENTING: mohon maaf ada kesalahan tanggal pada pengantar KH. Ilyas Ruhiat, mestinya Thun 2005 sebagaimana pengantar penulis untuk cetakan pertama.
Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT yang mana telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya dan alhamdulilah tepat pada waktunya dengan judul "Muzaro'ah, Mukhabrah dan Musyaqah." Makalah ini kami buat dalam rangka memenuhi salah satu syarat penilaian mata kuliah Fiqih Muamalah II yang meliputi tugas kelompok.
Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang beraati campuran atau percampuran. Demikian dinyatakan oleh Taqiyudin. Maksud percampuran di sini ialah
Musyarakah dan mudharabah. Paper ini berisi pengertian dan pembagian dari musyarakah dan mudharabah
Mudharabah merupakan sistem pembiayaan yang dalam akadnya mengikat pemilik modal dan pelaku usaha
Perbankan syariah mengalami perkembangan yang pesat melalui berbagai produk pembiayaan. Produk dimaksud, diantaranya: murabahan, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan sebagainya. Makalah ini akan menguraikan pembiayaan mudharabah dan Musyarakah. Makalah dimaksud sebagai bahan diskusi berkenaan aplikasi dalam dunia aktivitas sosial dalam masyarakat Indonesia. Hal dimaksud, diuraikan sebagai berikut.
Tujuan Instruksional Setelah mendapatkan materi ini, peserta mampu : 1. Mengontrol kondisi hatinya dan mengerti bagaimana mengobati aib dirinya. 2. Mujahadah dengan mengontrol hatinya.
rRayzulHawari S.E, M.E, 2023
Segala pujian dan rasa syukur kita persembahkan kehadirat Allah SWT yang telah menurunkan al-Quran kepada manusia sebagai petunjuk, pedoman, dan penerang bagi kehidupan, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Atas karunia Allah, makalah sederhana ini dapat pemakalah selesaikan. Shalawat beriring salam mari sama-sama kita persembahkan kepada baginda Rasulullah SAW beserta keluarga dan para sahabatnya sekalian. Dari merekalah yang telah mewariskan dan mengajarkan al-Quran sehingga sampai kepada kita pada hari ini. Makalah yang membahas tentang harta dan hak milik ini merupakan tugas pada matakuliah Fiqh Muamalah. Selanjutnya, kami memberikan apresiasi yang luar biasa kepada dosen pengampu, Bpk Dr. Aidil Alfin, M. Ag. Ph.D. yang telah meluangkan sedikit waktunya dan berkenan memberikan arahan dan dorongan, baik berupa kritikan atau saran kepada kami dalam penyusunan untuk mencapai kesempurnaan makalah ini. Meskipun kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyempurnakan Tulisan ini, namun kami yakin masih banyak kekurangan, kejanggalan, bahkan mungkin ada kesalahan didalamnya karena kesempurnaan hanyalah milik Allah semata. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritikan dan saran yang membangun dari pembaca sekalian, atas perhatiannya kami mengucapkan terimakasih dan semoga Allah membalasnya. Akhirnya, kami sangat menginginkan agar makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan khususnya untuk kami sendiri. Kepada Allah jualah kami serahkan segalanya. Semoga kiprah dan pengabdian kita semua bermakna disisi-Nya, Amin.
Praktek akad Musyarakah Mutanaqishah merupakan praktek yang baru dan merupakan terobosan dalam transaksi ekonomi syariah. Transaksi Musyarakah Mutanaqishah dalam prakteknya di Lembaga Keuangan Syariah merupakan suatu produk yang menawarkan kepada nasabah solusi untuk memiliki asset dalam hal ini properti seperti rumah, ruko, rukan, dll. Hadirnya transaksi Musyarakah Mutanaqishah sangat banyak manfaatnya untuk para nasabah LKS yang ingin memiliki properti dengan modal yang terbatas, karena dalam hal ini nasabah dan LKS bertindak sebagai mitra untuk pengadaan sebuah asset properti yang nantinya disewa oleh nasabah dan asset tersebut dibeli secara bertahap oleh nasabah. Hal ini sangat membantu nasabah dalam kemudahan untuk membeli rumah yang tentunya dengan transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah. Meskipun merupakan praktek baru, tetapi konsep yang digunakan dalam praktek Musyarakah Mutanaqishah merupakan konsep multi akad (al-'uqud al-murakkabah) dengan menggabungkan akad syirkah, ijarah dan jual beli, yang mana multi akad merupakan suatu konsep yang sudah lama dikenal dalam terminologi ekonomi syariah bahkan praktek multi akad sudah ada sejak jaman Rasulullah SAW, terbukti dengan adanya hadits yang melarang adanya dua transakasi dalam satu transaksi. Hadits ini pun menimbulkan banyak penafsiran diantara para ulama, ada yang melarangnya secara mutlak, ada pula yang membolehkannya dengan ketentuan dan batasan tertentu karena melihat illat larangan dalam hadits ini. Terlepas dari adanya perbedaan pendapat mengenai praktek multi akad dikalangan ulama, mayoritas ulama telah merumuskan konsep konsep mengenai multi akad yang sesuai dengan syariah sehingga transaksi multi akad yang dialakukan tidak termasuk ke dalam kategori multi akad yang dilarang yang dimaksud dalam hadits Nabi tersebut. Dalam makalah ini akan dibahas bagaimana transaksi Musyarakah Mutanaqishah yang merupakan terobosan baru dalam transaksi ekonomi syariah dalam kaitannya dengan konsep multi akad yang masyhur berkembang dikalangan para ulama.
Academia Mental Health and Well-Being, 2024
Academia Biology, 2023
J Mod Green Energy , 2024
Culture Matters, 2024
Medical and Veterinary Entomology
2008 IEEE International Symposium on Intelligent Control, 2008
2020 ASABE Annual International Virtual Meeting, July 13-15, 2020, 2020
… de silvicultura e …, 2007
Journal of Neurophysiology, 1994
International Journal of Molecular Ecology and Conservation, 2012
Annual Review of Cell and Developmental Biology, 2004