SUKSESI – SUKSESI NEGARA
Makalah
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Hukum Internasional”
Di Susun Oleh :
AHMAD KHOSIIN
NPM. 5118500282
Dosen Pengampu :
IMAM ASMARUDIN, SH.,MH
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL
TAHUN AKADEMIK 2018
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ........................................................................................................3
1.2. Rumusan Masalah ....................................................................................................3
1.3. Tujuan Penulisan ......................................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Suksesi Negara ........................................................................................5
2.2. Bentuk – bentuk suksesi negara.................................................................................5
2.3. Proses terjadi suksesi negara .....................................................................................6
2.4. Akibat hukum dari suksesi negara .............................................................................6
2.5. Suksesi negara di Indonesia .....................................................................................11
BAB III PENUTUPAN
3.1. Kesimpulan ..............................................................................................................12
Daftar Pustaka .................................................................................................................13
2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam dunia Internasional, setiap negara saling mengadakan kerjasama antar
negara atau negara dengan organisasi negara. Dari hubungan antar negara dengan
negara atau negara dengan organisasi negara tentunya saling mengikatkan diri antara
satu dengan yang lain melalui suatu kesepakatan atau perjanjian. Mereka juga saling
membantu antara satu dengan yang lain misalnya dalam pemberian bantuan bencana
alam di suatu negara atau pemberian pinjaman keuangan bagi negara yang
membutuhkan. Apabila suatu negara mengalami konflik yang menimbulkan pecahnya
negara itu maka akan berdampak pada perjanjian dan pemberian pinjamandari negara
induk yang mengalami perpecahan. Apakah perjanjian dan pemberian pinjaman itu
beralih pada salah satu dari negara yang terpecah atau menjadi tanggung jawab
bersama negara baik yang lama atau negara baru?
Dalam hukum internasional perpecahan negara dikenal dengan istilah suksesi
negara dan suksesi pemerintahan namun dalam hal ini akan dibahas mengenai suksesi
negara karena suksesi pemerintahan merupakan masalah dalam suatu negara. Saat
terjadi suksesi pemerintahan, hukum internasional hanya menetapkan bahwa yang
berlaku adalah prinsip kontinuitas negara. Pergantian pemimpin atau pemerintah,
perubahan sistem pemerintahan bahkan perubahan nama dan bentuk negara tidak
mempengaruhi hak dan kewajiban suatu negara selama subjeknya masih yang itu juga.
Suksesi negara disebut sebagai peralihan hak atau pergantian kedaulatan dari
predecessor state (digantikan) kepada successor state (menggantikan) dalam hal
kedaulatan (tanggung jawab) atas suatu wilayah dalam hubungan internasional. Yang
menjadi masalah dengan terjadi suksesi negara, keseluruhan hak dan kewajiban negara
yang lama atau negara yang digantikan otomatis beralih kepada negara yang baru atau
negara yang mengganti.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa itu suksesi negara
2. Apa saja bentuk suksesi negara
3. Bagaimana Proses terjadinya suksesi negara
3
4. Apa akibat hukum dari suksesi negara
5. Bagaimana suksesi di Indonesia
1.3 Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan pengertian suksesi negara
2. Menjelaskan bentuk – bentuk dari suksesi negara
3. Menjelaskan proses terjadinya suksesi negara
4. Menjelaskan akibat hukum dari suksesi negara
5. Menjelaskan suksesi negara yang terjadi di Indonesia
4
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Suksesi Negara
Kata suksesi negara berasal dari kata state succession atau succession of state,
yang artinya adalah pergantian kedaulatan pada suatu wilayah. pergantian kedaulatan
yang di maksud adalah pergantian dari predecessor state (negara yang digantikan)
kepada successor state (negara yang menggantikan) dalam hal kedaulatan (tanggung
jawab) atas suatu wilayah dalam hubungan internasional.
Suksesi negara harus dibedakan dengan suksesi pemerintah. Manakala terjadi
suksesi atau pergantian pemerintah hukum internasional hanya menetapkan bahwa
yang berlaku adalah prinsip kontinuitas negara. Pergantian pemimpin atau pemerintah,
perubahan sistem pemerintahan bahkan perubahan nama dan bentuk negara tidak akan
mempengaruhi hak dan kewajiban suatu negara selama subjeknya masih tetap yang itu
juga. Contohya perubahan nama Birma menjadi Myanmar tidak menghapuskan semua
hak dan kewajiban yag dibuat negara ini dalam hubungan internasional.
2.2 Bentuk – Bentuk Suksesi Negara
Dalam praktik, suksesi negara dapat di bedakan menjadi dua yaitu:
1. Suksesi Universal
Pada bentuk ini tidak ada lagi international identity dari suatu negara (predecessor
state) karena seluruh wilayahnya hilang. Cotohnya Columbia terpecah menjadi tiga
negara merdeka yaitu Venezuela, Equador, serta New Granada pada tahun 1832.
2. Suksesi Parsial
Pada bentuk ini negara predecessornya masih eksis, tetapi sebagian wilayahnya
memisahkan diri menjadi negara merdeka ataupun bergabung dengan negara lain.
Contohnya yaitu hilangnya Timor-Timor dari wilayah NKRI membentuk negara
Timor Leste pada tahun 1999. Negara Indonesia sebagai predecessor state masih
tetap ada, yang terjadi adalah bahwa Indonesia kehilangan sebagian wilayahnya.
2.3 Proses Terjadi Suksesi
Menurut O’Brien suksesi dapat terjadi apabila:
5
a) Bagian dari negara A bergabung dengan negara B atau menjadi tergabung ke dalam
beberapa negara X, Y, dan Z
b) Bagian dari negara A menjadi satu negara baru
c) Seluruh wilayah dari negara X menjadi bagian dari negara Y
d) Seluruh wilayah negara A terbagi menjadi beberapa negara baru Y, X, dan Z
e) Keseluruhan bagian dari negara X membentuk dasar bagi beberapa negara baru
yang berdaulat
2.4 Akibat Hukum Dari Suksesi Negara
1. Akibat hukum suksesi negara terhadap perjanjian
Aspek terpenting dari suksesi negara adalah pengaruh pergantian kedaulatan
terhadap hak – hak dan kewajiban yang muncul dari suatu perjanjian. Secara
umum pasal 17 juga 24 Konvensi Wina 1978 menetapkan bahwa perjanjian tidak
beralih pada sukresor kecuali di tentukan lain dalam devolution agreement.
Ketentuan ini sejalan dengan pasal 34 Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian
Internasional yang terkenal dengan prinsip “pacta tertiis nec nocunt nec procent”
bahwa perjanjian tidak menimbulkan hak dan kewajiban kepada pihak ke-3 tanpa
persetujuannya. Dengan demikian, doktrin clean slate yang diperjuangkan oleh
kelompok newly independent state pada dasarnya tidaklah bertentangan dengan
hukum internasional. Negara baru bisa melakukan pick and choose terhadap
perjanjian yang dibuat oleh predecessor.
Untuk perjanjian yang berkaitan dengan wilayah atau disebut dispositive
treaty harus selalu beralih pada suksesor. Masuk dalam kategori perjanjian
dispositive adalah perjanjian perbatasan dan servitude treaty. Tidak dapat diganggu
gugatnya perjanjian perbatasan sebenarnya juga sudah dinyatakan dalam pasal 26
ayat (2) Konvensi Wina 1969 yang dikenal sebagai rebus sic stantibus principle.
Penggunaaan doktrin rebus sic stantibus harus memenuhi syarat – syarat sebagai
berikut:
1. Perubahan suatu keadaan tidak ada pada waktu pembentukan perjanjian
2. Perubahan tersebut adalah perihal suatu keadaan yang fundamental bagi
perjanjian tersebut
3. Perubahan tersebut tidak dapat diramalkan sebelumnya oleh para pihak
6
4. Keadaan yang berubah merupakan dasar yang penting atas mana diberikan
persetujuan terkaitnya negara peserta.
5. Akibat perubahan tersebut harus radikal, sehingga merubah luas lingkup
kewajiban yang harus dilaksanakan menurut perjanjian itu.
Alasan menempatkan perjanjian perbatasan internasional dalam kedudukan
posisi tersendiri yang sangat kuat sehingga tidak dipengaruhi oleh alasan
perubahan keadaan (rebus sic stantibus) bahwa upaya mengakhiri perjanjian
perbatasan dapat mengancam
perdamaian, membahayakan prinsip integrasi
teritorial sebagaimana diatur dalama pasal 2 ayat (4) piagam PBB yang dipandang
sebagai prinsip fundamental dalam hubungan internasional. Suksesi negara juga
berkaitan dengan HAM Internasional. Bahwa perjanjia HAM berbeda dengan
perjanjian – perjanjian lain. Hal ini karena perjanjian HAM tidak mengatur
masalah hubungan antar negara, tetapi mengatur masalah hubungan antar standar
minimum perlindungan terhadap manusia di suatu wilayah. Di samping perjanjian
dispositif dalam hukum internasional juga dikenal perjanjian politik atau sering
juga disebut sebagai personal treaties. Contoh perjanjian ini adalah extradition
treaty, navigation treaty, friendship treaty, investment guarantee treaty, dan lain –
lain. Prinsip umum yang berlaku untuk kelompok perjanjian ini adalah tidak
beralih pada suksesor kecuali diatur lain oleh para pihaknya. Dalam perjanjian
yang isinya semata – mata merupakan kodifikasi dari prinsip – prinsip yang sudah
dikenal dalam hukum kebiasaan internasional maka negara suksesor akan terikat
pada prinsip – prinsip tersebut seperti negara lain.
2. Akibat hukum suksesi negara terhadap public property rights
Prinsip – prinsip suksesi negara dalam kaitannya dengan public property
atau state property dikembangkan oleh hukum kebiasaan internasional yang
selanjutnya di kodifikasi dalam Konvensi Wina 1983 tentang state property, arsip
dan hutang. Prinsip umum secara luas dalam hukum kebiasaan internasional adalah
bahwa state property akan beralih pada suksesor. Ini berarti tidak ada kewajiban
hukum pihak suksesor untuk mengembalikan ataupun membayar ganti rugi aset –
aset milik pemerintah lama. Ini diatur dalam hukum konvensional maupun hukum
kebiasaan internasional. Misalnya Indonesia tidak membayar ganti rugi kepada
7
Belanda pasca kemerdekaan, singapura tidak membayar ganti rugi kepada
Malaysia pasca berpisahnya Singapura dari federasi Malaysia.
Secara umum dikatakan bahwa state property adalah property yang ada di
bawah kepemilikan langsung atau tidak langsung dari lembaga – lembaga
eksekutif, legislatif, atau yudikatif negara berdasarkan hukum nasional negara
predecessor. Para ahli ukum internasional sependapat bahwa yang dimaksud state
property dapat berwujud gedung dan tanah milik negara, alat – alat transportasi
milik negara, pelabuhan – pelabuhan dan lain sebagainya. State property tersebut di
bedakan menjadi benda bergerak dan tidak bergerak. Menyangkut benda tidak
bergerak yang ada di wilayah yang beralih, prinsip umum yang berlaku adalah
property itu akan beralih pada suksesor. Apabila benda tidak bergerak berada di
luar wilayah yang beralih maka dianggap tetap milik predecessor, seandainya
negara ini tetap eksis, meskipun prinsip ini dapat dimodifikasi. Tetapi, bila
predecessornya tidak ada lagi maka praktik negara menunjukkan property tersebut
akan dibagi antara negara - negara suksesor yang ada.
3. Akibat Hukum Suksesi Negara Terhadap Privat Property
privat property yang dimaksud menyangkut harta benda juga milik
perseorangan atau perusahaan yang bukan milik negara berdasarkan hukum
nasional predecessor. Para ahli hukum internasional sepakat bahwa privat property
ini harus dihormati atau dilindungi oleh predecessor state serta tidak dipengaruhi
secara otomatis oleh suksesi negara yang terjadi. Dengan kata lain, prinsip umum
yang berlaku adalah sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian peralihannya
maka privat property tidak beralih pada suksesor. Dengan demikian bila suksesor
ingin mengambil alih benda tersebut harus dengan memberikan kompensasi pada
pemiliknya, individu maupun perusahaan.
4. Akibat hukum suksesi negara terhadap arsip negara
Prinsip umum yang berlaku untuk arsip yang berkaitan dengan wilayah
yang akan beralih pada suksesornya. Pasal 21 Konfensi Wina 1983 menetapkan
bahwa arsip dari negara predecessor beralih pada suksesor pada saat terjadinya
suksesi. Dalam hal tidak ada perjanjian maka beralihnya arsip tersebut
tanpakompensasi. Selanjutnya Konvensi Wina 1983 juga mewajibkan predecessor
8
membantu proses penemuan dan pengembalian arsip –arsip yang berkaitan dengan
wilayah bekas jajahannya dalam kaitannya dengan newly independent state case.
Berdasarkan perjanjian perdamaian Itali 1947, Itali diwajibkan mengembalikan
semua arsip dan historical material yang berasal dari Etiophia setelah oktober 1935.
5. Akibat Hukum Suksesi Negara Terhadap Utang Negara
Masalah hutang negara adalah masalah yang paling sensitif dalam kasus
terjadinya suksesi negara karena pada umumnya menyangkut kewajiban
pembayaran utang yang cukup besar dari predecessor pada negara ketiga. Utang
negara menurut Konvensi Wina 1983 adalah sangat sulit memperoleh keseragaman
penyelesaian masalah utang negara dalam tiap – tiap kasus suksesi negara. Sebagai
conroh setelah pemisahan Texas dari Mexico 1840, pembayaran ex gratia
dilakukan. Kasus ini dipengaruhi pendapat yang sedang berkembang saat itu bahwa
suksesorhanya memiliki kewajiban moral (ex gratia) terhadap kewajiban
pembayaran utang tersebut. Starke berpendapat sudah selayaknya jika negara
pengganti setelah memperoleh manfaat utang – utang karena pengambilan wilayah,
juga harus bertanggung jawab atas utang negara predecessor-nya.
Dalam upaya menciptakan keseragam demi kepastian hukum, Konvesi
Wina 1983 melalui pasal 36 menyatakan bahwa suksesi negara tidak
mempengaruhi hak dan kewajiban kreditor. Pada umumya utang negara dapat
dibagi menjadi utang pemerintah pusat dan pemerintah daerah (local debt) dan
penyelesaian utang dilakukan melalui perjanjian khusus dalam perjanjian peralihan.
Dalam kondisi tidak ada perjanjian khusus dan predecessor masih eksis, praktik
negara menunjukkan bahwa predecessor tetap bertanggung jawab. Menyangkut
utang daerah dan daerah itu melepaskan diri maka suksesor wajib membayar utang
tersebut. Pasal 37 masalah utang diselesaikan melalui pembagian yang
proporsional tergantung kesepakan para pihak. Menyangkut newly independent
state case pasal 38 menyatakan tidak ada utang negara predecessor yang beralih
pada suksesor.
6. Akibat Hukum Suksesi Negara Terhadap Kewarganegaraan
Brownlie menegaskan bahwa kewarganegaraan akan berubah ketika terjadi
peralihan kedaulatan atau suksesi negara. Untuk memperkuat praktik setelah
9
perjanjian Versailess 1919 menunjukkan negara – negara yang baru terbentuk
mendasarkan kewarganegaraan berdasarkan pada tempat kelahiran juga tempat
tinggal sehari – hari kecuali ada penolakan untuk itu. Dengan demikian, warga dari
predecessor yang tinggal diwilayah suksesor dapat memperoleh kewarganegaraan
suksesor sepanjang mereka tidak menyatakan penolakan. Bila negara predecessor
masih eksis sering membuat aturan dalam hukum nasionalnya yang menyatakan
waganya yang ada di wilayah yang memisahkan diri tetap berhak atas
kewarganegaraan predecessor. Sehingga penduduk bisa memilih kewarganegaraan
yang diinginkan apakah tetap predecessor atau berganti suksesor.
7. Akibat Hukum Suksesi Negara Terhadap Keanggotaan Pada Organisasi
Internasional
Terpecanya Uni soviet membentuk tiga negara Baltik, Georgia dan 11
negara lainnya. Yang mana 11 negara ini membentuk perserikatan negara – negara
merdeka pada 21 desember 1991. Sebelum terpecahnya Uni Soviet, Bylorusia dan
Ukraina telah membentuk federasi dengan Uni Soviet. Saat pembentukan PBB
dengan kepiawaian diplomasinya Uni Soviet berhasil mengajukan kedua negara itu
memperoleh kursi sebagai anggota PBB. Kedua “negara” ini mendapat hak dan
kedudukan yang sama dengan anggota PBB yang lain. Berbeda dengan negara
Republik Federal lainnya yang bukan anggota PBB. Setelah terjadi suksesi negara
di mana Uni Soviet sebagai predecessor sudah tidak ada lagi, Republik Rusia
diakui sebagai pewaris yang sah dari Uni Soviet. Akhirnya Rusia mewarisi kursi
Uni Soviet sebagai anggota tetap dewan keamanan PBB. Bylorusia dan Ukraina
juga tetap bisa melanjutkan keanggotaannyadi PBB. Adapun 3 negara Baltik dan 9
negara lainnya harus mendaftar diri sebagai anggota PBB.
8. Akibat Hukum Suksesi Negara Terhadap Claims In Tort Dan Delict
Prinsip yang umum berlaku dalam masalah ini bahwa suksesor dipandang
tidak berkewajiban untuk menerima tanggung jawab akibat tort atau delik yang
dilakukan oleh predecessor-nya, baik dalam kasus suksesi negara karena
penaklukan ataupun berintegrasi secara sukarela.
10
2.5 Suksesi Negara di Indonesia
Sejarah menunjukkan bahwa beberapa kali Indonesia menghadapi peristiwa
suksesi negara. Suksesi negara yang pertama adalah kemerdekaan indonesia dari
pemerintah kolonial Belanda, sehingga Indonesia dapat tergabung dalam kelompok
newly independent state menurut Konvensi Wina 1978 dan 1983 tentang suksesi
negara. Kedua adalah diserahkannya Irian Barat oleh Belanda pada Indonesia
melalui proses referendum di bawah pengawasan PBB. Ketiga adalah lepasnya
Timor – Timor sebagai provinsi ke-27 membentuk negara baru yang merdeka.
Berkaitan dengan suksesi pertama, meskipun telah memproklamasikan
kemerdekaann pada 17 Agustus 1945, baru pada tahun 1949 melalui Perjanjian
Konferensi Meja Bundar (KMB) Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan
secara resmi dari Belanda. Perjanjian KMB dilengkapi dengan perjanjian peralihan.
Pasal 5 perjanjian KMB mengatur mengenai kedudukan perjanjian internasional
yang dibuat Belanda dalam hubungannya dengan Republik Indonesia Serikat (RIS).
Surat Departemen Luar Negeri RI Nomor 12727, 19 Desember 1972 perihal
“partisipasi RI pada perjanjian – perjanjian yang dibuat oleh Nederland dan
dinyatakan berlaku untuk Hindia Belanda” semakian menegaskan bahwa perjanjian
yang dibuat predecessor tidak otomatis beralih pada Indonesia sebagai suksesornya.
Lepasnya Timor – Timor sebagai provinsi Indonesia yang ke-27 menjadi
negara baru yang merdeka merupakan kasus suksesi negra di Indonesia yang juga
sangat menarik untuk dibahas. Sebagaimana diketahui hasil jajak pendapat 30
Agustus 1999 menunjukkan bahwa 78,5% warga Timor Timor menghendaki
kemerdekaan. Denga demikian, sejak 4 September 1999 Timor Timor bukan menjadi
bagian wilayah Indonesia lagi. UNTAET atas nama PBB menyerahkan kedaulatan
Timor Leste pada tanggal 26 mei 2002 pukul 00.00 kepada bangsa Timor Leste yang
diwakili oleh Presiden Xanana Gusmano. Peristiwa ini menandakan terjadinya
suksesi negara yang mengandung implikasi yuridis bagi aset Indonesia uang berada
di Timor Leste dalam posisi Ex post facto.
11
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Suksesi negara berarti perpindahan tanggungjawab dari suatu negara kepada
negara lain dalam kaitannya dengan praktek hubungan internasional dari wilayah
tersebut. Istilah suksesi mengimplikasikan akan adanya suatu perpindahan kekuasaan
dari kelompok yang pertama kepada yang kedua.Kontroversi yang kerap muncul
adalah apakah dalam hal terjadi suksesi akan berlaku sebagaimana layaknya hukum
waris. Dalam suksesi negara ada 2 bentuk yaitu bentuk universal yang dimana pada
bentuk ini suatu negara kehilangan seluruh wilayahnya dan parsial yang dimana
negara yang digantikan masih eksis tetapi sebagian wilayahnya memisahkan diri.
Suksesi pada suatu negara dapat menimbulkan berbagai akibat salah satunya akibat
terhadap kewarganegaraan, bahwa kewarganegaraan seseorang yang tinggal di
wilayah suksesor dapat memperoleh kewarganegaraan suksesor sepanjang mereka
tidak menyatakan penolakan. Dan apabila negara predecessor masih eksis,
penduduknya bisa memilih kewarganegaraan yang diinginkan. Apakah ingin
predecessor atau berganti suksesor.
12
DAFTAR PUSTAKA
Sefriani, S.H.,M.HUM., Hukum Internasional Suatu Pengantar, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2014
Jawahir,Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: PT
Refika Aditama, 2006
13