Academia.eduAcademia.edu

Melaksanakan Etos Kerja, Etika Profesi, dan Manajemen

2019

Melaksanakan Etos Kerja, Etika Profesi, dan Manajemen

MATERI PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI SEKTOR KONTRUKSI SUB SEKTOR PENGEMBANGAN WILAYAH JABATAN KERJA AHLI MUDA PERENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN KOTA ETOS KERJA, ETIKA PROFESI DAN MANAJEMEN ORGANISASI KERJA PERENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN KOTA KODE UNIT KOMPETENSI: F45.PW01.002.01 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM BADAN PEMBINAAN KONSTRUKSI PUSAT PEMBINAAN KOMPETENSI DAN PELATIHAN KONSTRUKSI Jalan Sapta Taruna Raya, Komplek PU Pasar Jumat – Jakarta Selatan 2012 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Kode Modul F45.PW01.002.01 KATA PENGANTAR Pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sesuai standar kompetensi yang dipersyaratkan dengan bidang kerjanya. Berbagai upaya ditempuh, baik melalui pendidikan formal, pelatihan secara berjenjang sampai pada tingkat pemagangan di lokasi proyek atau kombinasi antara pelatihan dan pemagangan, sehingga tenaga kerja mampu mewujudkan standar kinerja yang dipersyaratkan di tempat kerja. Untuk meningkatkan kompetensi tersebut, Pusat Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum yang merupakan salah satu institusi pemerintah yang ditugasi untuk melakukan pembinaan kompetensi, secara bertahap menyusun standarstandar kompetensi kerja yang diperlukan oleh masyarakat jasa konstruksi. Kegiatan penyediaan kompetensi kerja tersebut dimulai dengan analisa kompetensi dalam rangka menyusun suatu standar kompetensi kerja yang dapat digunakan untuk mengukur kompetensi tenaga kerja di bidang jasa konstruksi yang bertugas sesuai jabatan kerjanya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya. Penyusunan Modul Pelatihan (Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi) untuk jabatan kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota mengacu kepada SKKNI Ahli Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota, yang dalam penjabarannya kepada program pelatihan tertuang pada Kurikulum Pelatihan Berbasis Kompetensi (KPBK). Penyusunan KPBK dilakukan dengan mengindentifikasi Unit-unit Kompetensi melalui analisis terhadap Kriteria Unjuk Kerja (KUK) yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang merupakan dasar rumusan penyusunan kurikulum dan silabus pelatihan. Modul ini merupakan salah satu sarana dasar yang digunakan dalam pelatihan sebagai upaya memenuhi kompetensi standar seorang pemangku jabatan kerja seperti tersebut diatas, sehingga dimungkinkan adanya tambahan materi-materi lainnya untuk lebih meningkatkan kompetensi dari standar yang dipersyaratkan setiap jabatan kerja Penyusunan modul ini melalui beberapa tahapan diantaranya Focus Group Discusion serta Workshop yang melibatkan para nara sumber, praktisi, pemangku jabatan serta stakeholder. Dengan keterbatasan pelibatan stakeholder terkait dalam proses penyusunan modul ini, dan seiring dengan perkembangan dan dinamika teknologi konstruksi kedepan, maka tetap diupayakan penyesuaian dan perbaikan secara berkelanjutan sejalan dengan dilaksanakannya pelatihan dengan menggunakan modul ini dilapangan melalui respon peserta pelatihan, instruktur , asesor serta semua pihak. Pada kesempatan ini disampaikan banyak terimakasih kepada tim penyusun yang telah mencurahkan segala kemampuannya sehingga dapat menyelesaikan modul ini, serta semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan modul pelatihan ini. Jakarta, Nopember 2012 PUSAT PEMBINAAN KOMPETENSI DAN PELATIHAN KONSTRUKSI Judul Modul : Melaksanakan Etos Kerja, Etika Profesi, dan Manajemen Organisasi Kerja Yang Baik Buku Informasi Halaman : i Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Kode Modul F45.PW01.002.01 DAFTAR ISI Kata Pengantar ............................................................................................................. i Daftar Isi ....................................................................................................................... 1 BAB I PENGANTAR ................................................................................................. 2 1.1 Konsep Dasar Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) ........................... 2 1.2 Penjelasan Materi Pelatihan.................................................................. 2 1.3 Pengakuan Kompetensi Terkini ............................................................ 3 1.4 Pengertian-pengertian / Istilah .............................................................. 4 BAB II STANDAR KOMPETENSI............................................................................... 6 2.1 Peta Paket Pelatihan ............................................................................ 6 2.2 Pengertian Unit Standar Kompetensi .................................................... 6 2.3 Unit Kompetensi yang Dipelajari .......................................................... 7 BAB III STRATEGI DAN METODE PELATIHAN ....................................................... 12 3.1 Strategi Pelatihan ................................................................................. 12 3.2 Metode Pelatihan ................................................................................. 14 3.3 Rancangan Pembelajaran Materi Pelatihan .......................................... 14 BAB IV ETOS KERJA, ETIKA PROFESI DAN MANAJEMEN ORGANISASI KERJA PERENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN KOTA ....................... 20 4.1 Umum .................................................................................................. 20 4.2 Etika Profesi dan Kerangka Acuan Kerja............................................... 20 4.3 Etika Profesi dan Pengguna Jasa ......................................................... 22 4.4 Etika Profesi dan Hubungannya Dengan Lingkungan ........................... 24 BAB V SUMBER-SUMBER YANG DIPERLUKAN UNTUK PENCAPAIAN KOMPETENSI ................................................................................................ 30 5.1 Sumber Daya Manusia ......................................................................... 30 5.2 Sumber-sumber Perpustakaan ............................................................. 30 5.3 Daftar Peralatan/Mesin dan Bahan ...................................................... 31 LAMPIRAN Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 1 dari 32 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Kode Modul F45.PW01.002.01 BAB I PENGANTAR 1.1 Konsep Dasar Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) 1.1.1 Pelatihan berbasis kompetensi. Pelatihan berbasis kompetensi adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. 1.1.2 Kompeten ditempat kerja. Jika seseorang kompeten dalam pekerjaan tertentu, maka yang bersangkutan memiliki seluruh keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang perlu untuk ditampilkan secara efektif di tempat kerja, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 1.2 Penjelasan Materi Pelatihan 1.2.1 Desain materi pelatihan Materi Pelatihan ini didesain untuk dapat digunakan pada Pelatihan Klasikal dan Pelatihan Individual / mandiri. 1) Pelatihan klasikal adalah pelatihan yang disampaiakan oleh seorang instruktur. 2) Pelatihan individual / mandiri adalah pelatihan yang dilaksanakan oleh peserta dengan menambahkan unsur-unsur / sumber-sumber yang diperlukan dengan bantuan dari instruktur. 1.2.2 Isi Materi pelatihan 1) Buku Informasi Buku informasi ini adalah sumber pelatihan untuk instruktur maupun peserta pelatihan. 2) Buku Kerja Buku kerja ini harus digunakan oleh peserta pelatihan untuk mencatat setiap pertanyaan dan kegiatan praktek, baik dalam Pelatihan Klasikal maupun Pelatihan Individual / mandiri. Buku ini diberikan kepada peserta pelatihan dan berisi: a. Kegiatan-kegiatan yang akan membantu peserta pelatihan untuk mempelajari dan memahami informasi. b. Kegiatan pemeriksaan yang digunakan untuk memonitor pencapaian keterampilan peserta pelatihan. c. Kegiatan penilaian untuk menilai kemampuan peserta pelatihan dalam melaksanakan praktek kerja. Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 2 dari 32 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota 3) Kode Modul F45.PW01.002.01 Buku Penilaian Buku penilaian ini digunakan oleh instruktur untuk menilai jawaban dan tanggapan peserta pelatihan pada Buku Kerja dan berisi : a. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh peserta pelatihan sebagai pernyataan keterampilan. b. Metode-metode yang disarankan dalam proses penilaian keterampilan peserta pelatihan. c. Sumber-sumber yang digunakan oleh peserta pelatihan untuk mencapai keterampilan. d. Semua jawaban pada setiap pertanyaan yang diisikan pada Buku Kerja. e. Petunjuk bagi instruktur untuk menilai setiap kegiatan praktek. f. Catatan pencapaian keterampilan peserta pelatihan. 1.2.3 Penerapan materi pelatihan 1.3 1) Pada pelatihan klasikal, kewajiban instruktur adalah: a. Menyediakan Buku Informasi yang dapat digunakan peserta pelatihan sebagai sumber pelatihan. b. Menyediakan salinan Buku Kerja kepada setiap peserta pelatihan. c. Menggunakan Buku Informasi sebagai sumber utama dalam penyelenggaraan pelatihan. d. Memastikan setiap peserta pelatihan memberikan jawaban / tanggapan dan menuliskan hasil tugas prakteknya pada Buku Kerja. 2) Pada Pelatihan individual / mandiri, kewajiban peserta pelatihan adalah: a. Menggunakan Buku Informasi sebagai sumber utama pelatihan. b. Menyelesaikan setiap kegiatan yang terdapat pada Buku Kerja. c. Memberikan jawaban pada Buku Kerja. d. Mengisikan hasil tugas praktek pada Buku Kerja. e. Memiliki tanggapan-tanggapan dan hasil penilaian oleh instruktur. Pengakuan Kompetensi Terkini 1.3.1 Pengakuan Kompetensi Terkini (Recognition of Current CompetencyRCC) Jika seseorang telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk elemen unit kompetensi tertentu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan pengakuan kompetensi terkini, yang berarti tidak akan dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan. 1.3.2. Persyaratan Untuk mendapatkan pengakuan kompetensi terkini, seseorang harus sudah memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja, yang diperoleh melalui: Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 3 dari 32 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota 1) 2) 3) 1.4 Kode Modul F45.PW01.002.01 Bekerja dalam suatu pekerjaan yang memerlukan suatu pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sama atau Berpartisipasi dalam pelatihan yang mempelajari kompetensi yang sama atau Mempunyai pengalaman lainnya yang mengajarkan pengetahuan dan keterampilan yang sama. Pengertian-pengertian / Istilah 1.4.1 Profesi Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang menuntut sikap, pengetahuan serta keterampilan/keahlian kerja tertentu yang diperoleh dari proses pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja atau penguasaan sekumpulan kompetensi tertentu yang dituntut oleh suatu pekerjaan/jabatan. 1.4.2 Standarisasi Standardisasi adalah proses merumuskan, menerapkan suatu standar tertentu. 1.4.3 menetapkan serta Penilaian / Uji Kompetensi Penilaian atau Uji Kompetensi adalah proses pengumpulan bukti melalui perencanaan, pelaksanaan dan peninjauan ulang (review) penilaian serta keputusan mengenai apakah kompetensi sudah tercapai dengan membandingkan bukti-bukti yang dikumpulkan terhadap standar yang dipersyaratkan. 1.4.4 Pelatihan Pelatihan adalah proses pembelajaran yang dilaksanakan untuk mencapai suatu kompetensi tertentu dimana materi, metode dan fasilitas pelatihan serta lingkungan belajar yang ada terfokus kepada pencapaian unjuk kerja pada kompetensi yang dipelajari. 1.4.5 Kompetensi Kompetensi adalah kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau sesuai dengan standar unjuk kerja yang ditetapkan. 1.4.6 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 4 dari 32 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota 1.4.7 Kode Modul F45.PW01.002.01 Standar Kompetensi Standar kompetensi adalah rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan. 1.4.8 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1.4.9 Sertifikat Kompetensi Adalah pengakuan tertulis atas penguasaan suatu kompetensi tertentu kepada seseorang yang dinyatakan kompeten yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. 1.4.10 Sertifikasi Kompetensi Adalah proses penerbitan sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi nasional dan/ atau internasional. Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 5 dari 32 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Kode Modul F45.PW01.002.01 BAB II STANDAR KOMPETENSI 2.1 Peta Paket Pelatihan Materi Pelatihan ini merupakan bagian dari Paket Pelatihan Jabatan Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah Dan Kota yaitu sebagai representasi dari Unit Kompetensi Etos Kerja, Etika Profesi Dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah Dan Kota F45.PW02.002.01- Kode Unit F45.PW02.002.01, sehingga untuk kualifikasi jabatan kerja tersebut diperlukan pemahaman dan kemampuan mengaplikasikan dari materi pelatihan lainnya, yaitu: • Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) dan Lingkungan Terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota • Identifikasi dan Menerapkan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria, dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota • Persiapan Kebutuhan Data Perencanaan • Survei Primer dan Sekunder • Kompilasi dan Pengolahan Data Parsial • Pemeriksaan Hasil Kompilasi dan Pengolahan Data Parsial • Evaluasi Hasil Kompilasi dan Pengolahan Data Parsial • Analisis Parsial Perencanaan Wilayah dan Kota • Penyusunan Rencana Parsial Sebagai Naskah Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kota • Laporan Pekerjaan Perencanaan • Teknologi Informasi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan • Kemampuan Teknik Komunikasi 2.2 Pengertian Unit Standar Kompetensi 2.2.1 Unit Kompetensi Unit kompetensi adalah bentuk pernyataan terhadap tugas / pekerjaan yang akan dilakukan dan merupakan bagian dari keseluruhan unit komptensi yang terdapat pada standar kompetensi kerja dalam suatu jabatan kerja tertentu. 2.2.2 Unit kompetensi yang akan dipelajari Salah satu unit kompetensi yang akan dipelajari dalam paket pelatihan ini adalah “Menerapkan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan hidup di tempat kerja”. 2.2.3 Durasi / waktu pelatihan Pada sistem pelatihan berbasis kompetensi, fokusnya ada pada pencapaian kompetensi, bukan pada lamanya waktu. Peserta yang Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 6 dari 32 Kode Modul F45.PW01.002.01 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota berbeda mungkin membutuhkan waktu yang berbeda pula untuk menjadi kompeten dalam melakukan tugas tertentu. 2.2.4 2.3 Kesempatan untuk menjadi kompeten Jika peserta latih belum mencapai kompetensi pada usaha/kesempatan pertama, Instruktur akan mengatur rencana pelatihan dengan peserta latih yang bersangkutan. Rencana ini akan memberikan kesempatan kembali kepada peserta untuk meningkatkan level kompetensi sesuai dengan level yang diperlukan. Jumlah maksimum usaha/kesempatan yang disarankan adalah 3 (tiga) kali. Unit Kompetensi yang Dipelajari Dalam sistem pelatihan, Standar Kompetensi diharapkan menjadi panduan bagi peserta pelatihan atau siswa untuk dapat : • mengidentifikasikan apa yang harus dikerjakan peserta pelatihan. • mengidentifikasikan apa yang telah dikerjakan peserta pelatihan. • memeriksa kemajuan peserta pelatihan. • menyakinkan bahwa semua elemen (sub-kompetensi) dan kriteria unjuk kerja telah dimasukkan dalam pelatihan dan penilaian. 2.3.1 Judul Unit Melaksanakan Etos Kerja, Etika Profesi, Dan Manajemen Organisasi Kerja yang Baik 2.3.2 Kode Unit F45.PW01.002.01 2.3.3 Deskripsi Unit Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan etos kerja, etika profesi, dan manajemen organisasi kerja yang baik 2.3.4 Kemampuan Awal Peserta pelatihan harus telah memiliki pengetahuan awal perusahaan, komunikasi dan struktur organisasi perusahaan. 2.3.5 SOP Elemen Kompetensi dan Kriteria Unjuk Kerja ELEMEN KOMPETENSI 1. Melaksanakan etika profesi secara baik dalam bekerja sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja KRITERIA UNJUK KERJA 1.1 Etika profesi perencana diuraikan secara baik. 1.2 Lingkup tugas diidentifikasi dengan baik dan layanan keahlian diuraikan sesuai dengan KAK. 1.3 Tanggapan profesional terhadap KAK diuraikan dengan jelas. Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 7 dari 32 Kode Modul F45.PW01.002.01 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 2. Melaksanakan etika profesi secara baik dalam berhubungan dengan pengguna jasa 2.1 Hak dan kewajiban antara pelaksana pekerjaan dan pengguna jasa diidentifikasi dan diuraikan dengan baik. 2.2 Hak dan kewajiban sebagai pelaksana pekerjaan diuraikan dengan baik. 2.3 Komunikasi dan hubungan baik dengan pengguna jasa dilaksanakan dengan baik. 3. Melaksanakan etika profesi secara baik dalam berhubungan dengan lingkungan 3.1 Peraturan perundangan tentang pengendalian lingkungan diidentifikasi dan diuraikan dengan baik. 3.2 Peraturan pengendalian lingkungan mitigasi bencana diuraika secara cermat. untuk lingkungan diuraikan dengan 3.3 Kelestarian menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan. 2.3.6 1. Batasan Variabel Konteks Variabel 1.1 Unit ini diterapkan sebagai dasar penentuan kemampuan perseorangan untuk dapat melaksanakan etos kerja, etika profesi, dan manajemen organisasi kerja yang baik. 1.2 Unit ini diterapkan sebagai landasan etika, nilai, dan sikap kerja seorang perencana tata ruang wilayah dan kota dan menjadi salah satu dasar penentuan kemampuan untuk dapat melakukan pekerjaan pada bidang perencanaan tata ruang wilayah dan kota. 1.3 Unit ini berlaku sebagai landasan etika profesi perencana tata ruang wilayah, yang meliputi: 1.2.1 Etika dalam substansi pekerjaan sesuai dengan arahan dalam Kerangka Acuan Kerja 1.2.2 Etika dalam berhubungan dengan pengguna jasa 1.2.3 Etika yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan. 2. Perlengkapan yang diperlukan 2.1 Kerangka Acuan Kerja Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 8 dari 32 Kode Modul F45.PW01.002.01 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota 3. Tugas yang harus dilakukan 3.1 Melaksanakan etika profesi secara baik dalam bekerja sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja 3.2 Melaksanakan etika profesi secara baik dalam berhubungan dengan pengguna jasa 3.3 Melaksanakan etika profesi secara baik dalam berhubungan dengan lingkungan 4. Peraturan-peraturan yang diperlukan 4.1 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 4.2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi 4.3 Etika Profesi Perencanaan yang diterapkan oleh Asosiasi Profesi. 2.3.7 1. Panduan Penilaian Penjelasan prosedur penilaian Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya dan yang diperlukan sebelum menguasai unit serta unit-unit kompetensi yang terkait : 1.1 Penguasaan unit kompetensi sebelumnya: 1.1.1 F45.PW01.001.01: Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) dan Lingkungan Terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota 1.2 Kaitan dengan unit lain 1.2.1 F45.PW02.001.01: 1.2.2 F45.PW02.002.01: 1.2.3 F45.PW02.007.01: 1.2.4 F45.PW02.010.01: 1.2.5 F45.PW02.011.01: 1.2.6 F45.PW02.012.01: 1.2.7 F45.PW02.018.01: Melakukan Identifikasi dan Menerapkan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria, dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota Menyiapkan Kebutuhan Data Perencanaan Melakukan survei primer dan sekunder Melaksanakan Kompilasi dan Pengolahan Data Parsial Memeriksa Hasil Kompilasi dan Pengolahan Data Parsial Mengevaluasi Hasil Kompilasi dan Pengolahan Data Parsial Melakukan Analisis Parsial Perencanaan Wilayah dan Kota Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 9 dari 32 Kode Modul F45.PW01.002.01 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota 1.2.8 F45.PW02.021.01: Menyusun Rencana Parsial Sebagai Naskah Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Menyusun Laporan Pekerjaan Perencanaan Menggunakan Teknologi Informasi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Menggunakan Kemampuan Teknik Komunikasi 1.2.9 F45.PW02.030.01: 1.2.10 F45.PW03.001.01: 1.2.11 F45.PW03.002.01: 2. Kondisi Pengujian Unit kompetensi ini harus diujikan secara konsisten pada seluruh elemen dan dilaksanakan pada situasi pekerjaan yang sebenarnya di tempat kerja atau di luar kerja secara simulasi dengan kondisi seperti tempat kerja normal dengan menggunakan kombinasi metode uji untuk mengungkap pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan tuntutan standar. Metode uji antara lain: 1. Ujian tertulis 2. Ujian lisan. 3. Pengetahuan yang dibutuhkan 3.1 Pemahaman terhadap tugas, tanggung jawab, dan dampak dari produk perencanaan yang dihasilkan terhadap pembangunan 3.2 Pemahaman terhadap substansi dari setiap produk perencanaan 3.3 Pemahaman terhadap tugas, tanggung jawab, hak dan kewajiban, dengan pengguna jasa, 3.4 Pemahaman terhadap konsep dan implementasi pembangunan berwawasan lingkungan 3.5 Pengetahuan dan pemahaman terhadap kondisi realita yang terjadi di dunia perencanaan tata ruang wilayah dan kota 4. Keterampilan yang dibutuhkan 4.1 Skill leadership dan kemampuan membangun dan mengorganisasikan team kerja 4.2 Mengkondisikan team kerja untuk selalu sesuai dengan etika profesi perencanaan Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 10 dari 32 Kode Modul F45.PW01.002.01 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota 4.3 Mengimplementasikan aturan perundangan penataan ruang dan jasa konstruksi dan aturan perundangan lainnya yang berlaku yang berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan 4.4 Menerapkan konsep pembangunan berwawasan lingkungan dalam pekerjaan yang dilaksanakan 4.5 Menerapkan prinsip etika perencana dalam setiap tahapan pekerjaan. Aspek Kritis 5. 5.1 Kemampuan mengkoordinasikan dan mengarahkan team kerja agar menghasilkan kualitas kerja yang baik, 5.2 Etos kerja dan ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, 5.3 Kemampuan untuk menerapkan etika profesi dengan baik 5.4 Kemampuan untuk membangun hubungan baik dengan pengguna jasa 5.5 Kemampuan untuk melakukan tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran etika profesi 5.6 Komitmen untuk secara konsisten menerapkan etika profesi dalam setiap tahapan pekerjaan 2.3.8 Kompetensi kunci NO. KOMPETENSI KUNCI TINGKAT 1. Mengumpulkan, menganalisis dan mengorganisasikan informasi 2 2. Mengomunikasikan informasi dan ide-ide 3 3. Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan 3 4. Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok 3 5. Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis 2 6. Memecahkan masalah 2 7. Menggunakan teknologi 2 Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 11 dari 32 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Kode Modul F45.PW01.002.01 BAB III STRATEGI DAN METODE PELATIHAN 3.1 Strategi Pelatihan Belajar dalam suatu sistem pelatihan berbasis kompetensi berbeda dengan pelatihan klasikal yang diajarkan di kelas oleh instruktur. Pada sistem ini peserta pelatihan akan bertanggung jawab terhadap proses belajar secara sendiri, artinya bahwa peserta pelatihan perlu merencanakan kegiatan/proses belajar dengan Instruktur dan kemudian melaksanakannya dengan tekun sesuai dengan rencana yang telah dibuat. 3.1.1 Persiapan / perencanaan 1) Membaca bahan/materi yang telah diidentifikasi dalam setiap tahap belajar dengan tujuan mendapatkan tinjauan umum mengenai isi proses belajar yang harus diikuti. 2) Membuat catatan terhadap apa yang telah dibaca. 3) Memikirkan bagaimana pengetahuan baru yang diperoleh berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman yang telah dimiliki. 4) Merencanakan aplikasi praktek pengetahuan dan keterampilan. 3.1.2 Permulaan dari proses pembelajaran 1) Mencoba mengerjakan seluruh pertanyaan dan tugas praktek yang terdapat pada tahap belajar. 2) Mereview dan meninjau materi belajar agar dapat menggabungkan pengetahuan yang telah dimiliki. 3.1.3 Pengamatan terhadap tugas praktek 1) Mengamati keterampilan praktek yang didemonstrasikan oleh instruktur atau orang yang telah berpengalaman lainnya. 2) Mengajukan pertanyaan kepada instruktur tentang kesulitan yang ditemukan selama pengamatan. 3.1.4 Implementasi 1) Menerapkan pelatihan kerja yang aman. 2) Mengamati indikator kemajuan yang telah dicapai melalui kegiatan praktek. 3) Mempraktekkan keterampilan baru yang telah diperoleh. 3.1.5 Penilaian Melaksanakan tugas penilaian untuk penyelesaian belajar peserta pelatihan Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 12 dari 32 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota 3.2 3.3 Kode Modul F45.PW01.002.01 Metode Pelatihan Terdapat tiga prinsip metode belajar yang dapat digunakan. Dalam beberapa kasus, kombinasi metode belajar mungkin dapat digunakan. 3.2.1 Belajar secara mandiri Belajar secara mandiri membolehkan peserta pelatihan untuk belajar secara individual, sesuai dengan kecepatan belajarnya masing-masing. Meskipun proses belajar dilaksanakan secara bebas, peserta pelatihan disarankan untuk menemui instruktur setiap saat untuk mengkonfirmasikan kemajuan dan mengatasi kesulitan belajar. 3.2.2 Belajar berkelompok Belajar berkelompok memungkinkan peserta pelatihan untuk datang bersama secara teratur dan berpartisipasi dalam sesi belajar berkelompok. Walaupun proses belajar memiliki prinsip sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing, sesi kelompok memberikan interaksi antar peserta, instruktur dan pakar/ahli dari tempat kerja. 3.2.3 Belajar terstruktur Belajar terstruktur meliputi sesi pertemuan kelas secara formal yang dilaksanakan oleh instruktur atau ahli lainnya. Sesi belajar ini umumnya mencakup topik tertentu. Rancangan Pembelajaran Materi Pelatihan Rancangan pembelajaran materi pelatihan bertujuan untuk melengkapi hasil analisis kebutuhan meteri pelatihan. Rancangan pembelajaran materi pelatihan memberikan informasi yang bersifat indikatif yang selanjutnya dapat dijadikan oleh instruktur sebagai pedoman dalam menyusun rencana pembelajaran (session plan) yang lebih operasional dan yang lebih bersifat strategis untuk membantu para peserta pelatihan mencapai unit kompetensi yang merupakan tugasnya sebagai instruktur. Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 13 dari 32 Kode Modul F45.PW01.002.01 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Rancangan Pembelajaran Materi Pelatihan sebagai berikut: Unit Kompetensi Melaksanakan Etos Kerja, Etika Profesi, Dan Manajemen Organisasi Kerja Yang Baik Elemen Kompetensi 1 Melaksanakan etika profesi secara baik dalam bekerja sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja No 1.1 1.2 Kriteria Unjuk Kerja/Indikator Unjuk Kerja Etika profesi perencana diuraikan secara baik 1) Dapat menjelaskan definisi etika profesi perencana 2) Mampu menguraikan etika profesi perencana 3) Harus mampu menunjukkan hal-hal penting terkait dengan etika profesi perencana dengan cermat Lingkup tugas diidentifikasi dengan baik dan layanan keahlian diuraikan sesuai dengan KAK 1) Dapat menyebutkan layanan keahlian yang diperlukan dalam KAK 2) Mampu menguraikan lingkup tugas sesuai KAK secara cermat 3) Harus mampu menguraikan layanan keahlian sesuai KAK secara cermat Metode Pelatihan yang Disarankan Pada akhir 1. Ceramah pembelajaran 2. Demonstra sesi ini, peserta si mampu 3. Tugas menguraikan etika profesi perencana 1) 2) 3) Pada akhir 1. Ceramah 2. pembelajaran Demonstra sesi ini, peserta si mampu mengidentifikasi 3. Tugas lingkup tugas dan layanan keahlian sesuai KAK Sumber/ Referensi yang Disarankan Menjelaskan 1) Undangdefinisi etika undang profesi Nomor 26 perencana Tahun Menguraikan 2007 etika profesi tentang perencana Penataan Menunjukkan Ruang hal-hal penting 2) Undangundang terkait dengan Nomor 16 etika profesi Tahun perencana 1999 dengan cermat tentang Jasa Konstruksi 3) Etika Profesi Perencan aan yang diterapkan oleh Asosiasi Profesi Menyebutkan 1) Undanglayanan undang keahlian yang Nomor 26 diperlukan Tahun dalam KAK 2007 Menguraikan tentang lingkup tugas Penataan sesuai KAK Ruang 2) UndangMenguraikan undang layanan Nomor 16 keahlian sesuai Tahun KAK 1999 tentang Jasa Konstruksi 3) Etika Profesi Perencan aan yang diterapkan oleh Asosiasi Profesi Tahapan Pembelajaran Tujuan Pembelajaran 1) 2) 3) Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Jam Pelajaran Indikatif 15 menit 30 menit Judul Modul: Halaman: 14 dari 32 Kode Modul F45.PW01.002.01 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota No 1.3 Kriteria Unjuk Kerja/Indikator Unjuk Kerja Tanggapan profesional terhadap KAK diuraikan dengan jelas 1) Dapat menjelaskan tanggapan profesional terhadap KAK yang perlu diuraikan 2) Mampu menanggapi KAK secara profesional 3) Harus mampu menguraikan KAK dengan uraian profesional yang jelas dan cermat Metode Pelatihan yang Disarankan Pada akhir 1. Ceramah 2. pembelajaran Demonstra sesi ini, peserta si mampu 3. Tugas menguraikan tanggapan proffesional terhadap KAK Tujuan Pembelajaran Sumber/ Referensi yang Disarankan 1) Menjelaskan 1) Undangtanggapan undang profesional Nomor 26 terhadap KAK Tahun yang perlu 2007 diuraikan tentang 2) Menanggapi Penataan KAK secara Ruang 2) Undangprofesional undang 3) MenguraikanKA Nomor 16 K dengan Tahun uraian 1999 profesional tentang yang jelas Jasa Konstruksi 3) Etika Profesi Perencan aan yang diterapkan oleh Asosiasi Profesi Tahapan Pembelajaran Jam Pelajaran Indikatif 30 menit Unit Kompetensi Melaksanakan Etos Kerja, Etika Profesi, Dan Manajemen Organisasi Kerja Yang Baik Elemen Kompetensi 2 Melaksanakan etika profesi secara baik dalam berhubungan dengan pengguna jasa No 2.1 Kriteria Unjuk Kerja/Indikator Unjuk Kerja Hak dan kewajiban antara pelaksana pekerjaan dan pengguna jasa diidentifikasi dan diuraikan dengan baik 1) Dapat menyebutkan hak dan kewajiban pelaksana pekerjaan dan pengguna jasa 2) Mampu merinci halhal kritis yang sering terjadi dalam hubungan antara pelaksana Metode Sumber/ Pelatihan Tahapan Referensi yang Pembelajaran yang Disarankan Disarankan Pada akhir 1. Ceramah 1) Menyebutkan 1) Undang2. pembelajaran hak dan undang Demonstras sesi ini, peserta kewajiban Nomor 26 i mampu pelaksana Tahun mengidentifikasi 3. Tugas pekerjaan dan 2007 hak dan pengguna jasa tentang kewajiban antara 2) Merinci hal-hal Penataan pelaksana kritis yang Ruang pekerjaan kepada sering terjadi 2) Undangpengguna jasa dalam undang hubungan Nomor 16 antara Tahun pelaksana 1999 pekerjaan dan tentang pengguna jasa Jasa 3) Menguraikan Konstruksi dengan 3) Etika lengkap cara Profesi menindakPerencan lanjuti bila aan yang terdapat diterapkan masalah dalam oleh hubungan Asosiasi antara Profesi pelaksana Tujuan Pembelajaran Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Jam Pelajaran Indikatif 30 menit Judul Modul: Halaman: 15 dari 32 Kode Modul F45.PW01.002.01 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota No 2.2 2.3 Kriteria Unjuk Kerja/Indikator Unjuk Kerja pekerjaan dan pengguna jasa secara cermat 3) Dapat menguraikan dengan lengkap cara menindaklanjuti bila terdapat masalah dalam hubungan antara pelaksana pekerjaan dan pengguna jasa. Hak dan kewajiban sebagai pelaksana pekerjaan diuraikan dengan baik 1) Dapat menjelaskan hak dan kewajiban sebagai pelaksana 2) Mampu menununjukk an hal-hal yang harus diperhatikan oleh pelaksana pekerjaan 3) Harus mampu menguraikan hak dan kewajiban pelaksana pekerjaan Komunikasi dan hubungan baik dengan pengguna jasa dilaksanakan dengan baik 1) Dapat menjelaskan apa yang perlu dilakukan untuk Tujuan Pembelajaran Metode Pelatihan yang Disarankan Sumber/ Referensi yang Disarankan Tahapan Pembelajaran Jam Pelajaran Indikatif pekerjaan dan pengguna jasa. Pada akhir 1. Ceramah 1) Menjelaskan 1) Undang2. pembelajaran hak dan undang Demonstras sesi ini, peserta kewajiban Nomor 26 i mampu sebagai Tahun 3. Tugas menguraikan pelaksana 2007 hak dan 2) Menunjukkanh tentang kewajiban al-hal yang Penataan sebagai harus Ruang pelaksana diperhatikan 2) Undangpekerjaan dengan oleh pelaksana undang baik dan benar pekerjaan Nomor 16 3) Menguraikan Tahun hak dan 1999 kewajiban tentang pelaksana Jasa pekerjaan Konstruksi 3) Etika Profesi Perencan aan yang diterapkan oleh Asosiasi Profesi 30 menit Pada akhir 1. Ceramah 1) 2. pembelajaran Demonstras sesi ini, peserta i mampu 3. Tugas melakukan komunikasi dan hubungan kerja baik dengan 2) pengguna jasa 30 menit Menjelaskan 1) Undangapa yang perlu undang dilakukan untuk Nomor 26 membina Tahun komunikasi dan 2007 hubungan tentang dengan Penataan pengguna jasa Ruang Memberikan 2) Undangcontoh hal-hal undang yang tidak etis Nomor 16 dalam Tahun Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 16 dari 32 Kode Modul F45.PW01.002.01 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota No Kriteria Unjuk Kerja/Indikator Unjuk Kerja Tujuan Pembelajaran membina komunikasi dan hubungan dengan pengguna jasa 2) Mampu memberikan contoh halhal yang tidak etis dalam membina hubungan dengan peggguna jasa 3) Harus mampu dalam membina hubungan dengan pengguna jasa secara proffesional Metode Pelatihan yang Disarankan Tahapan Pembelajaran membina hubungan dengan peggguna jasa 3) Mmembina hubungan dengan pengguna jasa Sumber/ Referensi yang Disarankan 1999 tentang Jasa Konstruksi 3) Etika Profesi Perencan aan yang diterapkan oleh Asosiasi Profesi Jam Pelajaran Indikatif Unit Kompetensi Melaksanakan Etos Kerja, Etika Profesi, Dan Manajemen Organisasi Kerja Yang Baik Elemen Kompetensi 3 Melaksanakan etika profesi secara baik dalam berhubungan dengan lingkungan No 3.1 Kriteria Unjuk Kerja/Indikator Unjuk Kerja Peraturan Perundangundangan 1) Dapat menjelaskan peraturan perundangundangan terkait etika profesi yang berhubungan dengan lingkungan 2) Harus mampu melaksanakan etika profesi yang berhubungan dengan lingkungan 3) Mampu memberikan contoh bagaimana melaksanakan Metode Sumber/ Pelatihan Tahapan Referensi yang Pembelajaran yang Disarankan Disarankan Pada akhir 1. Ceramah 1) Menjelaskan 1) Undang2. pembelajaran peraturan undang Demonstrasi sesi ini, peserta perundangNomor 26 3. Tugas mampu undangan Tahun mengidentifikasi terkait etika 2007 Peraturan profesi yang tentang Perundangberhubunga Penataan undangan n dengan Ruang tentang lingkungan 2) Undang2) Melaksanak pengendalian undang an etika lingkungan Nomor 16 profesi yang secara Tahun berhubunga menyeluruh 1999 n dengan tentang lingkungan Jasa 3) Memberikan Konstruksi contoh 3) Etika bagaimana Profesi melaksanak Perencana an etika an yang profesi yang diterapkan berhubunga oleh n dengan Asosiasi lingkungan Profesi Tujuan Pembelajaran Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Jam Pelajaran Indikatif 30 menit Judul Modul: Halaman: 17 dari 32 Kode Modul F45.PW01.002.01 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota No 3.2 3.3 Kriteria Unjuk Kerja/Indikator Unjuk Kerja etika profesi yang berhubungan dengan lingkungan secara baik dan cermat Peraturan pengendalian lingkungan untuk mitigasi bencana diuraikan secara cermat 1) Dapat menjelaskan keterkaitan antara peraturan pengendalian lingkungan dengan mitigasi bencana 2) Mampu menunjukkan peraturan terkait peraturan pengendalian lingkungan 3) Dapat menguraikan secara cermat peraturan pengendalian lingkungan untuk mitigasi bencana Kelestarian lingkungan diuraikan dengan menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan 1) Dapat menjelaskan hubungan penerapan pembangunan berkelanjutan dengan kelestarian lingkungan 2) Mampu menunjukkan contoh penerapan konsep pembangunan berkelanjutan Tujuan Pembelajaran Metode Pelatihan yang Disarankan Tahapan Pembelajaran Sumber/ Referensi yang Disarankan Jam Pelajaran Indikatif Pada akhir 1. Ceramah 1) pembelajaran 2. sesi ini, peserta Demonstrasi 3. Tugas mampu menguraikan peraturan pengendalian lingkungan untuk mitigasi 2) bencana Menjelaskan 1) Undangketerkaitan undang antara Nomor 26 peraturan Tahun pengendalia 2007 n lingkungan tentang dengan Penataan mitigasi Ruang bencana 2) UndangMenunjukka undang n peraturan Nomor 16 terkait Tahun peraturan 1999 pengendalia tentang n lingkungan Jasa 3) Menguraikan Konstruksi peraturan 3) Etika pengendalia Profesi n lingkungan Perencana untuk an yang mitigasi diterapkan bencana oleh Asosiasi Profesi 30 menit Pada akhir 1. Ceramah 1) Menjelaskan 1) Undang2. pembelajaran hubungan undang Demonstrasi sesi ini, peserta penerapan Nomor 26 3. Tugas mampu pembanguna Tahun menguraikan n 2007 kelestarian berkelanjuta tentang lingkungan n dengan Penataan diuraikan kelestarian Ruang dengan lingkungan 2) Undang2) Menunjukka menerapkan undang n contoh konsep Nomor 16 penerapan pembangunan Tahun konsep berkelanjutan 1999 pembanguna tentang n Jasa berkelanjuta Konstruksi n 3) Etika 3) Menunjukka Profesi n contoh Perencana penerapan an yang konsep diterapkan pembanguna oleh n Asosiasi 30 menit Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 18 dari 32 Kode Modul F45.PW01.002.01 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota No Kriteria Unjuk Kerja/Indikator Unjuk Kerja 3) Mampu menunjukkan contoh penerapan konsep pembangunan berkelanjutan Tujuan Pembelajaran Metode Pelatihan yang Disarankan Tahapan Pembelajaran berkelanjuta n Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Sumber/ Referensi yang Disarankan Profesi Jam Pelajaran Indikatif Judul Modul: Halaman: 19 dari 32 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Kode Modul F45.PW01.002.01 BAB IV ETOS KERJA, ETIKA PROFESI DAN MANAJEMEN ORGANISASI KERJA PERENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN KOTA 4.1. Umum Modul ini meliputi etika profesi dan kerangka acuan kerja, etika profesi dan pengguna jasa dan etika profesi dan hubungannya dengan lingkungan. 4.2. Etika Profesi dan Kerangka Acuan Kerja 4.2.1. Uraian Etika Profesi Perencana a. Penjelasan definisi etika profesi perencana Etika merupakan ilmu pengetahuan tentang azas-azas akhlak (moral) (Kamus Besar Bahasa Indonesia – Poerwadarminta). Sedangkan etika profesi perencana merupakan ilmu pengetahuan yang harus dipegang teguh oleh profesi perencana dalam menyediakan jasanya kepada masyarakat dalam pelaksanaan pekerjaan profesional. b. Penjelasan uraian etika profesi perencana Berdasarkan American Planning Association's professional institut (AICP)/ American Planning Association (APA) prinsip-prinsip etika seorang profesi perencana harus mencakup berbagai hal berikut: • Melayanani kepentingan umum/publik; • Mendukung peranserta warga masyarakat dalam perencanaan; • Menyadari bahwa keputusan perencanaan berciri komprehensif dan jangka panjang; • Memperluas pilihan dan kesempatan bagi semua warga; • Memfasilitasi koordinasi melalui proses perencanaan; • Menghindar dari benturan kepentingan; • Memberikan jasa perencanaan secara cermat dan teliti; • Tidak meminta atau menawarkan ‘jasa’ • Tidak membuka atau menggunakan secara tidak pantas informasi rahasia demi keuntungan finansial; • Menjamin akses yang sama untuk publik kepa laporan dan studi-studi perencanaan; Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 20 dari 32 Kode Modul F45.PW01.002.01 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota • Menjamin pemaparan sepenuhnya pada waktu konsultasi publik; • Menjaga kepercayaan publik; dan • Menghormati professional codes of ethics and conduct. c. Penjelasan tentang hal-hal penting terkait dengan etika profesi perencana Hal terpenting dalam menjalankan suatu etika profesi perencana yaitu dilakukan dengan teliti dan cermat. Sebagai contoh, dalam membuat suatu dokumen perencanaan wilayah dan kota, maka harus dilakukan dengan teliti dan cermat, karena salah satunya berfungsi untuk menjaga kepercayaan publik. 4.2.2. Identifikasi lingkup tugas dan uraian layanan keahlian berdasarkan KAK a. Pengidentifikasian penyebutan layanan keahlian yang diperlukan dalam KAK Menyebutkan keahlian yang diperlukan dalam KAK, sebagai contoh b. Penjelasan lingkup tugas sesuai KAK lingkup tugas sesuai KAK, sebagai contoh: • Mengkaji efektifitas dan efisiensi pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan ruang yang ada saat ini (eksisting) dari aspek pola pemanfaatannya, pengawasan dan pengendaliannya, serta pelayanan fasilitas dan utilitas perkotaan, • Mengidentifikasi persebaran dan perkembangan kegiatan yang dicerminkan oleh intensitas tata guna lahan atas fungsi-fungsi bagian Kota c. Penjelasan layanan keahlian sesuai KAK Layanan keahlian perencana dijelaskan sesuai KAK, sebagai contoh: • Bertanggung jawab secara keseluruhan dalam pelaksanaan pekerjaan, baik teknis maupun non teknis • Menterjemahkan keinginan dari pemberi tugas untuk pelaksanaan pekerjaan ini, sesuai dengan apa yang telah digariskan dan dituangkan di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) • Mengkoordinir dan mengalokasikan pekerjaan sesuai dengan keahlian yang dimiliki oleh masing-masing tenaga ahli. • Mempertanggungjawabkan secara keseluruhan Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 penyelenggaraan Judul Modul: Halaman: 21 dari 32 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Kode Modul F45.PW01.002.01 pelaksanaan pekerjaan ini dan menjaga mutu pekerjaan sesuai dengan maksud dan tujuan, serta sasaran pekerjaan dari awal sampai akhir pelaksanaan • Menyusun rencana kegiatan dengan semua tenaga ahli, serta mengarahkan pelaksanaan pekerjaan • Menyusun metodologi yang tepat dan sesuai dengan keluaran studi serta disetujui oleh pihak pemberi kerja • Mengkaji Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi 20112031 dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi 4.2.3. Uraian tanggapan profesional terhadap KAK a. Penjelasan tanggapan profesional terhadap KAK Perencana menanggapi secara proffesional KAK yang diberikan, dengan keilmuan perencana dari pendahuluan, metodologi hingga pelaporan. b. Penjelasan pemahaman KAK secara profesional Perencana memberikan pemahaman secara proffesional KAK yang diberikan, dengan keilmuan perencana dari pendahuluan, metodologi hingga pelaporan c. Penjelasan uraian KAK Perencana menguraikan KAK secara profesional, jelas dan cermat. 4.3. Etika Profesi dan Pengguna Jasa 4.3.1. Identifikasi hak dan kewajiban antara pelaksana pekerjaan kepada pengguna jasa a. Pengidentifikasian hak dan kewajiban pelaksana pekerjaan dan pengguna jas Perencana mengerti hak dan kewajiban pelaksana pekerjaan dan pengguna jasa, sehingga tidak terjadi overlaping pekerjaan melainkan saling bersinergi satu sama lain b. Penjelasan rinci tentang hal-hal kritis yang sering terjadi dalam hubungan antara pelaksana pekerjaan dan pengguna jasa Hal-hal kritis yang sering terjadi dalam hubungan antara pelaksana Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 22 dari 32 Kode Modul F45.PW01.002.01 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota pekerjaan dan pengguna jasa adalah beda persepsi sehingga diperlukan diskusi untuk mendapatkan kesepakatan, biasanya dalam hal non teknis. c. Penjelasan lengkap cara menindak-lanjuti bila terdapat masalah dalam hubungan antara pelaksana pekerjaan dan pengguna jasa Apabila terdapat masalah dalam hubungan antara pelaksana pekerjaan dan pengguna jasa, cara menindak-lanjuti dengan cara tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, tapi diselesaikan permasalahannya secara kekeluargaan dan cepat. Adanya kesepakatan satu sama lain 4.3.2. Uraian hak dan kewajiban sebagai pelaksana pekerjaan dengan baik dan benar a. Penjelasan hak dan kewajiban sebagai pelaksana Hak dan kewajiban dilaksanakan oleh sebagai pelaksana pelaksana pekerjaan. pekerjaan Adanya diketahui keunggulan dan yaitu berkomitmen untuk menjadi yang terunggul dalam melaksanakan apapun yang dilakukan, berusaha untuk melakukan perbaikan yang terus menerus dan memiliki pengetahuan yang mendalam guna mendukung kegiatan dan mendapatkan hasil yang melebihi harapan. b. Penjelasan menyebutkan hal-hal yang harus diperhatikan oleh pelaksana pekerjaan Hal-hal yang harus diperhatikan oleh pelaksana pekerjaan terkait dengan deadline pekerjaan terkait dengan pelaporan dan output pekerjaan/ produk pekerjaan sesuai dengan KAK. c. Penjelasan hak dan kewajiban pelaksana pekerjaan secara cermat Hak dan kewajiban pelaksana pekerjaan dilaksanakan secara cermat 4.3.3. Komunikasi kerja dan hubungan dengan pengguna jasa yang baik a. Penjelasan cara untuk membina komunikasi dan hubungan dengan pengguna jasa Dalam membina komunikasi dan hubungan dengan pengguna jasa dengan adanya etika yang santun satu sama lain. Adanya integritas yaitu bekerja dengan standar etika tertinggi, jujur terhadap diri sendiri dan orang lain dalam segala urusan, menjaga komitmen dalam melaksanakan tugas, Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 23 dari 32 Kode Modul F45.PW01.002.01 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota menaati aturan dan bertanggung jawab. Adanya mutual trust/ saling percaya yaitu memegang teguh etika bersama selurih komponen internal dan mitra, konsisten memnuhi standar layanan yang dijanjikan, mempercayai dan menghormati satu sama lain dengan itikad baik untuk mendapatkan kepercayaan. b. Penjelasan contoh hal-hal yang tidak etis dalam membina hubungan dengan pengguna jasa Hal-hal yang tidak etis dalam membina hubungan dengan pengguna jasa yaitu adanya conflict of interest di dalamnya. c. Penjelasan membina hubungan dengan pengguna jasa secara profesional Dalam membina hubungan dengan pengguna jasa secara profesional yaitu dengan menunjukan keilmuan yang dimilikinya sebagai acuan dari pembuatan dokumen perencana secara lugas dan santun. 4.4. Etika Profesi dan Hubungannya dengan Lingkungan 4.4.1. Identifikasi peraturan perundangan tentang pengendalian lingkungan secara menyeluruh a. Penjelasan peraturan perundang-undangan terkait etika profesi yang berhubungan dengan lingkungan Peraturan perundang-undangan terkait etika profesi yang berhubungan dengan lingkungan yaitu senantiasa menjaga dan peduli terhadap lingkungan. Pada UUD 1945 bab 9 pasal 24 yang berisi hak, kewajiban, wewenang, dan ketentuan pidana,yang meliputi hal-hal sebagai berikut : • Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. • Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta meanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan • Setiap orang mempunyai hak berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran sertatersebut diatur denganperundang-undangan. • Barang siapa dengan sengaja atau karena kealaliannya melakukan Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 24 dari 32 Kode Modul F45.PW01.002.01 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau denda Upaya pemerintah terhadap masyarakat mengenai etika lingkungan memberikan prinsip kepada masyarakat dan menegakkan etika terhadap lingkungannya yang diantaranya : 1. Prinsip kehormatan (Sikap menghormati dan menghargai lingkungan sekitar) 2. Prinsip tanggung jawab (Sikap usaha dan tindakan terhadap lingkungan sekitar) 3. Prinsip demokrasi (Sikap kebersamaan dan kerjasama terhadap lingkungan sekitar) 4. Prinsip keadilan (Sikap adil, nilai, dan norma terhadap lingkungan sekitar) b. Pelaksanaan etika profesi yang berhubungan dengan lingkungan Etika profesi yang berhubungan dengan lingkungan dilaksanakan dengan cara: - Mematuhi semua peraturan perundang-undangan mengenai keselamatanm kesehatan kerja serta lingkungan kerja yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional - Menciptakan da menjaga lingkungan kerja yang aman serta mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja - Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan komunikati agar tim bekerja secara kreatif dan produktif c. Penjelasan contoh melaksanakan etika profesi yang berhubungan dengan lingkungan Sebagai contoh lingkungan kerja yang tempatnya strategis dari tim, lingkungan yang bebas dari polusi serta nyaman. 4.4.2. Uraian peraturan pengendalian lingkungan untuk mitigasi bencana a. Keterkaitan peraturan pengendalian lingkungan dengan mitigasi bencana Tujuan pengendalian pemanfaatan ruang adalah agar terjadinya pola pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang pada berbagai jenjang rencana melalui mekanisme yang diatur dalam pedoman-pedoman Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 25 dari 32 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Kode Modul F45.PW01.002.01 pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan pasal 17 Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR), agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang dilakukan pengendalian melalui kegiatan pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang. b. Penjelasan peraturan terkait peraturan pengendalian lingkungan Rencana Tata Ruang dilakukan pengendalian melalui kegiatan pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang. Yang dimaksud pengawasan (Pasal 18(1)) dalam ketentuan ini adalah usaha untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dan meliputi : • Pelaporan, yaitu kegiatan memberi informasi secara obyektif mengenai pemanfaatan ruang, baik yang sesuai maupun yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. • Pemantauan, yaitu usaha atau perbuatan mengamati, mengawasi dan memeriksa dengan cermat perubahan kualitas tata ruang dan lingkungan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. • Evaluasi, yaitu usaha untuk menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan ruang dalam mencapai tujuan rencana tata ruang Yang dimaksud penertiban (Pasal 18(2)), yaitu usaha untuk mengambil tindakan terhadap pemanfaatan yang tidak sesuai dengan rencana melalui pemeriksaan dan penyelidikan atas semua pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, agar pemanfaatan ruang yang direncanakan dapat terwujud, yang meliputi sanksi administrasi, sanksi pidana (kurungan atau denda), dan sanksi perdata terhadap terhadap pelanggaran/kejahatan yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Di samping itu, mekanisme perijinan juga merupakan salah satu bentuk pengendalian pemanfaatan ruang. Mekanisme perijinan ini pada dasarnya merupakan upaya pengendalian melalui penetapan prosedur dan ketentuan yang ketat, yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan suatu jenis kegiatan/pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 26 dari 32 Kode Modul F45.PW01.002.01 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota ditetapkan c. Penjelasan peraturan pengendalian lingkungan untuk mitigasi bencana Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, seluruh daerah harus menyusun Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Risiko Bencana (RAD-PRB) yang sensitif terhadap kondisi kebencanaan di daerah masing-masing. RAD-PRB tersebut sekaligus merupakan dokumen perencanaan yang komplemen terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). encana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) perlu mengarus-utamakan upaya penanggulangan risiko bencana sebagai salah satu prioritas, seperti halnya telah menjadi prioritas nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Diperlukan adanya peraturan daerah yang mengacu pada peraturan dan perundangan yang terkait dengan penanggulangan bencana termasuk upaya-upaya pengurangan risiko bencana, antara lain: a. Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu didukung oleh peraturan mengenai penyediaan peta rawan bencana yang mudah diperoleh dan diakses oleh masyarakat dan sangat dibutuhkan sebagai bagian dari upaya penyebaran informasi kepada masyarakat b. Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil perlu memperhatikan kerawanan wilayah pesisir terhadap bencana, termasuk peraturan mengenai sempadan pantai; c. Sesuai Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pengelolaan hutan lestari perlu kembali digalakkan tidak hanya untuk menjaga kestabilan ekosistem melainkan juga sebagai salah satu upaya mitigasi bencana. Pengembangan hutan pantai sangat berperan dalam upaya mitigasi bencana, yaitu menjaga garis pantai dan tebing sungai dari erosi/abrasi, memecah energi gelombang laut Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 27 dari 32 Kode Modul F45.PW01.002.01 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota terutama apabila terjadi gempa yang diikuti gelombang tsunami, memulihkan dan melestarikan sumber daya plasma nutfah, serta memulihkan daya dukung wilayah dan daya tampung lingkungan. 4.4.3. Uraian kelestarian lingkungan dengan penerapan konsep pembangunan berkelanjutan a. Penjelasan hubungan penerapan pembangunan berkelanjutan dengan kelestarian lingkungan Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam; namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan b. Penjelasan konsep pembangunan berkelanjutan Pembangunan berkelanjutan dirumuskan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan mengandung makna jaminan mutu kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan ekosistem untuk pembangunan mendukungnya. berkelanjutan adalah Dengan demikian pembangunan untuk pengertian memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Konsep ini mengandung dua unsur : 1. kebutuhan, khususnya kebutuhan dasar bagi golongan masyarakat yang kurang beruntung, yang amat perlu mendapatkan prioritas tinggi dari semua negara. 2. keterbatasan. Penguasaan teknologi dan organisasi sosial harus memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini dan di masa depan. c. Penjelasan contoh penerapan konsep pembangunan berkelanjutan Sebagai contoh program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 yang rusak akibat Judul Modul: Halaman: 28 dari 32 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Kode Modul F45.PW01.002.01 pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan. Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 29 dari 32 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Kode Modul F45.PW01.002.01 BAB V SUMBER-SUMBER YANG DIPERLUKAN UNTUK PENCAPAIAN KOMPETENSI 5.1 Sumber Daya Manusia 5.1.1 Instruktur Instruktur dipilih karena dia telah berpengalaman. Peran instruktur adalah untuk : 1) Membantu peserta untuk merencanakan proses belajar. 2) Membimbing peserta melalui tugas-tugas pelatihan yang dijelaskan dalam tahap belajar. 3) Membantu peserta untuk memahami konsep dan praktek baru dan untuk menjawab pertanyaan peserta mengenai proses belajar. 4) Membantu peserta untuk menentukan dan mengakses sumber tambahan lain yang diperlukan untuk belajar. 5) Mengorganisir kegiatan belajar kelompok jika diperlukan. 6) Merencanakan seorang ahli dari tempat kerja untuk membantu jika diperlukan. 5.1.2 Penilai Penilai melaksanakan program pelatihan terstruktur untuk penilaian di tempat kerja. Penilai akan : 1) Melaksanakan penilaian apabila peserta telah siap dan merencanakan proses belajar dan penilaian selanjutnya dengan peserta. 2) Menjelaskan kepada peserta mengenai bagian yang perlu untuk diperbaiki dan merundingkan rencana pelatihan selanjutnya dengan peserta. 3) Mencatat pencapaian / perolehan peserta. 5.1.3 Teman kerja / sesama peserta pelatihan Teman kerja /sesama peserta pelatihan juga merupakan sumber dukungan dan bantuan. Peserta juga dapat mendiskusikan proses belajar dengan mereka. Pendekatan ini akan menjadi suatu yang berharga dalam membangun semangat tim dalam lingkungan belajar/kerja dan dapat meningkatkan pengalaman belajar peserta. 5.2 Sumber-sumber Kepustakaan ( Buku Informasi ) 5.2.1 Sumber pustaka penunjang pelatihan Pengertian sumber-sumber adalah material yang menjadi pendukung proses pembelajaran ketika peserta pelatihan sedang menggunakan materi pelatihan ini. Sumber-sumber tersebut dapat meliputi : Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 30 dari 32 Kode Modul F45.PW01.002.01 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota • • • • • Buku referensi (text book)/ buku manual servis Lembar kerja Diagram-diagram, gambar Contoh tugas kerja Rekaman dalam bentuk kaset, video, film dan lain-lain. Ada beberapa sumber yang disebutkan dalam pedoman belajar ini untuk membantu peserta pelatihan mencapai unjuk kerja yang tercakup pada suatu unit kompetensi. Prinsip-prinsip dalam pelatihan Berbasis Kompetensi mendorong kefleksibilitasan dari penggunaan sumber-sumber yang terbaik dalam suatu unit kompetensi tertentu, dengan mengijinkan peserta untuk menggunakan sumber-sumber alternatif lain yang lebih baik atau jika ternyata sumber-sumber yang direkomendasikan dalam pedoman belajar ini tidak tersedia/tidak ada. 5.2.2 Sumber-sumber bacaan yang dapat digunakan: Judul Pengarang Penerbit Tahun terbit : 8 Etos Kerja Profesional : Jansen Sinamo : Institut Darmav mahardika : 2005 Judul Pengarang Penerbit Tahun terbit Judul : Pengarang Penerbit Tahun terbit : : : Judul Pengarang Penerbit Tahun terbit 5.3 : : : : Kearifan Timur dalam Etos Kerja dan Seni Memimpin Yusuf Sutanto Kompas 2007 Karma Yoga “Etos Kerja Transpersonal bagi Orang Modern” Anand Krishna Yayasan Anand Ashram & Gramedia Pustaka Utama 2011 : Etos Kerja dan Kohesi Sumba,Rote,Sabu dan Timor : Mubyarto Dkk : Aditya Media : 2011 Sosial Masy. Daftar Peralatan/Mesin dan Bahan 5.3.1 Peralatan yang digunakan: 1) Komputer/ notebook; 2) Projector; 3) Papan tulis (black board dan white board); Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 31 dari 32 Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota 4) 5.3.2 Kode Modul F45.PW01.002.01 Clip board; Bahan yang dibutuhkan: 1) Kerangka Acuan Kerja 2) Buku etika profesi perencanaan ruang 3) Buku komunikasi di tempat kerja 4) Buku text book mengenai etos kerja Judul Modul: Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Buku Informasi Edisi: 1-2012 Halaman: 32 dari 32