MATERI PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
SEKTOR KONTRUKSI
SUB SEKTOR PENGEMBANGAN WILAYAH
JABATAN KERJA AHLI MUDA
PERENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN KOTA
ETOS KERJA, ETIKA PROFESI DAN
MANAJEMEN ORGANISASI KERJA PERENCANA
TATA RUANG WILAYAH DAN KOTA
KODE UNIT KOMPETENSI:
F45.PW01.002.01
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
BADAN PEMBINAAN KONSTRUKSI
PUSAT PEMBINAAN KOMPETENSI DAN PELATIHAN KONSTRUKSI
Jalan Sapta Taruna Raya, Komplek PU Pasar Jumat – Jakarta Selatan
2012
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Kode Modul
F45.PW01.002.01
KATA PENGANTAR
Pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi sesuai standar kompetensi yang dipersyaratkan dengan bidang
kerjanya. Berbagai upaya ditempuh, baik melalui pendidikan formal, pelatihan secara
berjenjang sampai pada tingkat pemagangan di lokasi proyek atau kombinasi antara
pelatihan dan pemagangan, sehingga tenaga kerja mampu mewujudkan standar kinerja yang
dipersyaratkan di tempat kerja.
Untuk meningkatkan kompetensi tersebut, Pusat Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan
Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum yang merupakan salah satu institusi pemerintah
yang ditugasi untuk melakukan pembinaan kompetensi, secara bertahap menyusun standarstandar kompetensi kerja yang diperlukan oleh masyarakat jasa konstruksi. Kegiatan
penyediaan kompetensi kerja tersebut dimulai dengan analisa kompetensi dalam rangka
menyusun suatu standar kompetensi kerja yang dapat digunakan untuk mengukur
kompetensi tenaga kerja di bidang jasa konstruksi yang bertugas sesuai jabatan kerjanya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1999, tentang Jasa
Konstruksi dan peraturan pelaksanaannya.
Penyusunan Modul Pelatihan (Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi) untuk jabatan kerja
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota mengacu kepada SKKNI Ahli Perencana Tata
Ruang Wilayah dan Kota, yang dalam penjabarannya kepada program pelatihan tertuang
pada Kurikulum Pelatihan Berbasis Kompetensi (KPBK). Penyusunan KPBK dilakukan
dengan mengindentifikasi Unit-unit Kompetensi melalui analisis terhadap Kriteria Unjuk Kerja
(KUK) yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang merupakan
dasar rumusan penyusunan kurikulum dan silabus pelatihan.
Modul ini merupakan salah satu sarana dasar yang digunakan dalam pelatihan sebagai
upaya memenuhi kompetensi standar seorang pemangku jabatan kerja seperti tersebut
diatas, sehingga dimungkinkan adanya tambahan materi-materi lainnya untuk lebih
meningkatkan kompetensi dari standar yang dipersyaratkan setiap jabatan kerja
Penyusunan modul ini melalui beberapa tahapan diantaranya Focus Group Discusion serta
Workshop yang melibatkan para nara sumber, praktisi, pemangku jabatan serta stakeholder.
Dengan keterbatasan pelibatan stakeholder terkait dalam proses penyusunan modul ini, dan
seiring dengan perkembangan dan dinamika teknologi konstruksi kedepan, maka tetap
diupayakan penyesuaian dan
perbaikan secara berkelanjutan sejalan dengan
dilaksanakannya pelatihan dengan menggunakan modul ini dilapangan melalui respon
peserta pelatihan, instruktur , asesor serta semua pihak.
Pada kesempatan ini disampaikan banyak terimakasih kepada tim penyusun yang telah
mencurahkan segala kemampuannya sehingga dapat menyelesaikan modul ini, serta semua
pihak yang telah terlibat dalam penyusunan modul pelatihan ini.
Jakarta,
Nopember 2012
PUSAT PEMBINAAN
KOMPETENSI DAN PELATIHAN
KONSTRUKSI
Judul Modul : Melaksanakan Etos Kerja, Etika Profesi, dan Manajemen
Organisasi Kerja Yang Baik
Buku Informasi
Halaman : i
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Kode Modul
F45.PW01.002.01
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ............................................................................................................. i
Daftar Isi ....................................................................................................................... 1
BAB I
PENGANTAR ................................................................................................. 2
1.1
Konsep Dasar Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) ........................... 2
1.2
Penjelasan Materi Pelatihan.................................................................. 2
1.3
Pengakuan Kompetensi Terkini ............................................................ 3
1.4
Pengertian-pengertian / Istilah .............................................................. 4
BAB II
STANDAR KOMPETENSI............................................................................... 6
2.1
Peta Paket Pelatihan ............................................................................ 6
2.2
Pengertian Unit Standar Kompetensi .................................................... 6
2.3
Unit Kompetensi yang Dipelajari .......................................................... 7
BAB III STRATEGI DAN METODE PELATIHAN ....................................................... 12
3.1
Strategi Pelatihan ................................................................................. 12
3.2
Metode Pelatihan ................................................................................. 14
3.3
Rancangan Pembelajaran Materi Pelatihan .......................................... 14
BAB IV ETOS KERJA, ETIKA PROFESI DAN MANAJEMEN ORGANISASI
KERJA PERENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN KOTA ....................... 20
4.1
Umum .................................................................................................. 20
4.2
Etika Profesi dan Kerangka Acuan Kerja............................................... 20
4.3
Etika Profesi dan Pengguna Jasa ......................................................... 22
4.4
Etika Profesi dan Hubungannya Dengan Lingkungan ........................... 24
BAB V SUMBER-SUMBER YANG DIPERLUKAN UNTUK PENCAPAIAN
KOMPETENSI ................................................................................................ 30
5.1
Sumber Daya Manusia ......................................................................... 30
5.2
Sumber-sumber Perpustakaan ............................................................. 30
5.3
Daftar Peralatan/Mesin dan Bahan ...................................................... 31
LAMPIRAN
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 1 dari 32
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Kode Modul
F45.PW01.002.01
BAB I
PENGANTAR
1.1
Konsep Dasar Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
1.1.1 Pelatihan berbasis kompetensi.
Pelatihan berbasis kompetensi adalah pelatihan kerja yang
menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup
pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar
kompetensi yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
1.1.2 Kompeten ditempat kerja.
Jika seseorang kompeten dalam pekerjaan tertentu, maka yang
bersangkutan memiliki seluruh keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja
yang perlu untuk ditampilkan secara efektif di tempat kerja, sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan.
1.2
Penjelasan Materi Pelatihan
1.2.1
Desain materi pelatihan
Materi Pelatihan ini didesain untuk dapat digunakan pada Pelatihan
Klasikal dan Pelatihan Individual / mandiri.
1) Pelatihan klasikal adalah pelatihan yang disampaiakan oleh seorang
instruktur.
2) Pelatihan individual / mandiri adalah pelatihan yang dilaksanakan oleh
peserta dengan menambahkan unsur-unsur / sumber-sumber yang
diperlukan dengan bantuan dari instruktur.
1.2.2 Isi Materi pelatihan
1)
Buku Informasi
Buku informasi ini adalah sumber pelatihan untuk instruktur maupun
peserta pelatihan.
2)
Buku Kerja
Buku kerja ini harus digunakan oleh peserta pelatihan untuk mencatat
setiap pertanyaan dan kegiatan praktek, baik dalam Pelatihan Klasikal
maupun Pelatihan Individual / mandiri.
Buku ini diberikan kepada peserta pelatihan dan berisi:
a. Kegiatan-kegiatan yang akan membantu peserta pelatihan untuk
mempelajari dan memahami informasi.
b. Kegiatan pemeriksaan yang digunakan untuk memonitor
pencapaian keterampilan peserta pelatihan.
c. Kegiatan penilaian untuk menilai kemampuan peserta pelatihan
dalam melaksanakan praktek kerja.
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 2 dari 32
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
3)
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Buku Penilaian
Buku penilaian ini digunakan oleh instruktur untuk menilai jawaban
dan tanggapan peserta pelatihan pada Buku Kerja dan berisi :
a. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh peserta pelatihan sebagai
pernyataan keterampilan.
b. Metode-metode yang disarankan dalam proses penilaian
keterampilan peserta pelatihan.
c. Sumber-sumber yang digunakan oleh peserta pelatihan untuk
mencapai keterampilan.
d. Semua jawaban pada setiap pertanyaan yang diisikan pada Buku
Kerja.
e. Petunjuk bagi instruktur untuk menilai setiap kegiatan praktek.
f. Catatan pencapaian keterampilan peserta pelatihan.
1.2.3 Penerapan materi pelatihan
1.3
1)
Pada pelatihan klasikal, kewajiban instruktur adalah:
a. Menyediakan Buku Informasi yang dapat digunakan peserta
pelatihan sebagai sumber pelatihan.
b. Menyediakan salinan Buku Kerja kepada setiap peserta pelatihan.
c. Menggunakan Buku Informasi sebagai sumber utama dalam
penyelenggaraan pelatihan.
d. Memastikan setiap peserta pelatihan memberikan jawaban /
tanggapan dan menuliskan hasil tugas prakteknya pada Buku
Kerja.
2)
Pada Pelatihan individual / mandiri, kewajiban peserta pelatihan
adalah:
a. Menggunakan Buku Informasi sebagai sumber utama pelatihan.
b. Menyelesaikan setiap kegiatan yang terdapat pada Buku Kerja.
c. Memberikan jawaban pada Buku Kerja.
d. Mengisikan hasil tugas praktek pada Buku Kerja.
e. Memiliki tanggapan-tanggapan dan hasil penilaian oleh instruktur.
Pengakuan Kompetensi Terkini
1.3.1
Pengakuan Kompetensi Terkini (Recognition of Current CompetencyRCC)
Jika seseorang telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang
diperlukan untuk elemen unit kompetensi tertentu, maka yang
bersangkutan dapat mengajukan pengakuan kompetensi terkini, yang
berarti tidak akan dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan.
1.3.2. Persyaratan
Untuk mendapatkan pengakuan kompetensi terkini, seseorang harus
sudah memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja, yang diperoleh
melalui:
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 3 dari 32
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
1)
2)
3)
1.4
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Bekerja dalam suatu pekerjaan yang memerlukan suatu pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja yang sama atau
Berpartisipasi dalam pelatihan yang mempelajari kompetensi yang
sama atau
Mempunyai pengalaman lainnya yang mengajarkan pengetahuan dan
keterampilan yang sama.
Pengertian-pengertian / Istilah
1.4.1 Profesi
Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang menuntut sikap,
pengetahuan serta keterampilan/keahlian kerja tertentu yang diperoleh
dari proses pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja atau
penguasaan sekumpulan kompetensi tertentu yang dituntut oleh suatu
pekerjaan/jabatan.
1.4.2 Standarisasi
Standardisasi adalah proses merumuskan,
menerapkan suatu standar tertentu.
1.4.3
menetapkan
serta
Penilaian / Uji Kompetensi
Penilaian atau Uji Kompetensi adalah proses pengumpulan bukti melalui
perencanaan, pelaksanaan dan peninjauan ulang (review) penilaian serta
keputusan mengenai apakah kompetensi sudah tercapai dengan
membandingkan bukti-bukti yang dikumpulkan terhadap standar yang
dipersyaratkan.
1.4.4 Pelatihan
Pelatihan adalah proses pembelajaran yang dilaksanakan untuk
mencapai suatu kompetensi tertentu dimana materi, metode dan fasilitas
pelatihan serta lingkungan belajar yang ada terfokus kepada pencapaian
unjuk kerja pada kompetensi yang dipelajari.
1.4.5 Kompetensi
Kompetensi adalah kemampuan seseorang yang dapat terobservasi
mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam
menyelesaikan suatu pekerjaan atau sesuai dengan standar unjuk kerja
yang ditetapkan.
1.4.6 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat
menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang
pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam
rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur
pekerjaan di berbagai sektor.
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 4 dari 32
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
1.4.7
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah rumusan tentang kemampuan yang harus
dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang
didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan
unjuk kerja yang dipersyaratkan.
1.4.8 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek
pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan dengan
pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.4.9 Sertifikat Kompetensi
Adalah pengakuan tertulis atas penguasaan suatu kompetensi tertentu
kepada seseorang yang dinyatakan kompeten yang diberikan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi.
1.4.10 Sertifikasi Kompetensi
Adalah proses penerbitan sertifikat kompetensi yang dilakukan secara
sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada
standar kompetensi nasional dan/ atau internasional.
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 5 dari 32
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Kode Modul
F45.PW01.002.01
BAB II
STANDAR KOMPETENSI
2.1
Peta Paket Pelatihan
Materi Pelatihan ini merupakan bagian dari Paket Pelatihan Jabatan Kerja
Perencana Tata Ruang Wilayah Dan Kota yaitu sebagai representasi dari Unit
Kompetensi Etos Kerja, Etika Profesi Dan Manajemen Organisasi Kerja
Perencana Tata Ruang Wilayah Dan Kota F45.PW02.002.01- Kode Unit
F45.PW02.002.01, sehingga untuk kualifikasi jabatan kerja tersebut diperlukan
pemahaman dan kemampuan mengaplikasikan dari materi pelatihan lainnya,
yaitu:
• Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) dan
Lingkungan Terkait dengan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Tata Ruang
Wilayah dan Kota
• Identifikasi dan Menerapkan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria, dalam
Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota
• Persiapan Kebutuhan Data Perencanaan
• Survei Primer dan Sekunder
• Kompilasi dan Pengolahan Data Parsial
• Pemeriksaan Hasil Kompilasi dan Pengolahan Data Parsial
• Evaluasi Hasil Kompilasi dan Pengolahan Data Parsial
• Analisis Parsial Perencanaan Wilayah dan Kota
• Penyusunan Rencana Parsial Sebagai Naskah Teknis Rencana Tata Ruang
Wilayah dan Kota
• Laporan Pekerjaan Perencanaan
• Teknologi Informasi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan
• Kemampuan Teknik Komunikasi
2.2
Pengertian Unit Standar Kompetensi
2.2.1 Unit Kompetensi
Unit kompetensi adalah bentuk pernyataan terhadap tugas / pekerjaan
yang akan dilakukan dan merupakan bagian dari keseluruhan unit
komptensi yang terdapat pada standar kompetensi kerja dalam suatu
jabatan kerja tertentu.
2.2.2
Unit kompetensi yang akan dipelajari
Salah satu unit kompetensi yang akan dipelajari dalam paket pelatihan ini
adalah “Menerapkan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja dan
lingkungan hidup di tempat kerja”.
2.2.3
Durasi / waktu pelatihan
Pada sistem pelatihan berbasis kompetensi, fokusnya ada pada
pencapaian kompetensi, bukan pada lamanya waktu. Peserta yang
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 6 dari 32
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
berbeda mungkin membutuhkan waktu yang berbeda pula untuk menjadi
kompeten dalam melakukan tugas tertentu.
2.2.4
2.3
Kesempatan untuk menjadi kompeten
Jika peserta latih belum mencapai kompetensi pada usaha/kesempatan
pertama, Instruktur akan mengatur rencana pelatihan dengan peserta latih
yang bersangkutan. Rencana ini akan memberikan kesempatan kembali
kepada peserta untuk meningkatkan level kompetensi sesuai dengan level
yang diperlukan.
Jumlah maksimum usaha/kesempatan yang disarankan adalah 3 (tiga)
kali.
Unit Kompetensi yang Dipelajari
Dalam sistem pelatihan, Standar Kompetensi diharapkan menjadi panduan bagi
peserta pelatihan atau siswa untuk dapat :
• mengidentifikasikan apa yang harus dikerjakan peserta pelatihan.
• mengidentifikasikan apa yang telah dikerjakan peserta pelatihan.
• memeriksa kemajuan peserta pelatihan.
• menyakinkan bahwa semua elemen (sub-kompetensi) dan kriteria unjuk kerja
telah dimasukkan dalam pelatihan dan penilaian.
2.3.1
Judul Unit
Melaksanakan Etos Kerja, Etika Profesi, Dan Manajemen Organisasi
Kerja yang Baik
2.3.2
Kode Unit
F45.PW01.002.01
2.3.3
Deskripsi Unit
Unit kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja
yang diperlukan untuk melaksanakan etos kerja, etika profesi, dan
manajemen organisasi kerja yang baik
2.3.4 Kemampuan Awal
Peserta pelatihan harus telah memiliki pengetahuan awal
perusahaan, komunikasi dan struktur organisasi perusahaan.
2.3.5
SOP
Elemen Kompetensi dan Kriteria Unjuk Kerja
ELEMEN KOMPETENSI
1. Melaksanakan etika profesi
secara baik dalam bekerja
sesuai dengan Kerangka
Acuan Kerja
KRITERIA UNJUK KERJA
1.1 Etika profesi perencana diuraikan secara baik.
1.2 Lingkup tugas diidentifikasi dengan baik dan
layanan keahlian diuraikan sesuai dengan KAK.
1.3 Tanggapan profesional terhadap KAK diuraikan
dengan jelas.
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 7 dari 32
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
2. Melaksanakan etika profesi
secara baik dalam
berhubungan dengan
pengguna jasa
2.1 Hak dan kewajiban antara pelaksana pekerjaan
dan pengguna jasa diidentifikasi dan diuraikan
dengan baik.
2.2 Hak dan kewajiban sebagai pelaksana pekerjaan
diuraikan dengan baik.
2.3 Komunikasi dan hubungan baik dengan
pengguna jasa dilaksanakan dengan baik.
3. Melaksanakan etika profesi
secara baik dalam
berhubungan dengan
lingkungan
3.1 Peraturan perundangan tentang pengendalian
lingkungan diidentifikasi dan diuraikan dengan
baik.
3.2 Peraturan pengendalian lingkungan
mitigasi bencana diuraika secara cermat.
untuk
lingkungan
diuraikan
dengan
3.3 Kelestarian
menerapkan
konsep
pembangunan
berkelanjutan.
2.3.6
1.
Batasan Variabel
Konteks Variabel
1.1 Unit ini diterapkan sebagai dasar penentuan kemampuan perseorangan
untuk dapat melaksanakan etos kerja, etika profesi, dan manajemen
organisasi kerja yang baik.
1.2 Unit ini diterapkan sebagai landasan etika, nilai, dan sikap kerja seorang
perencana tata ruang wilayah dan kota dan menjadi salah satu dasar
penentuan kemampuan untuk dapat melakukan pekerjaan pada bidang
perencanaan tata ruang wilayah dan kota.
1.3 Unit ini berlaku sebagai landasan etika profesi perencana tata ruang
wilayah, yang meliputi:
1.2.1 Etika dalam substansi pekerjaan sesuai dengan arahan dalam
Kerangka Acuan Kerja
1.2.2 Etika dalam berhubungan dengan pengguna jasa
1.2.3 Etika yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan.
2.
Perlengkapan yang diperlukan
2.1 Kerangka Acuan Kerja
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 8 dari 32
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
3.
Tugas yang harus dilakukan
3.1 Melaksanakan etika profesi secara baik dalam bekerja sesuai dengan
Kerangka Acuan Kerja
3.2 Melaksanakan etika profesi secara baik dalam berhubungan dengan
pengguna jasa
3.3 Melaksanakan etika profesi secara baik dalam berhubungan dengan
lingkungan
4.
Peraturan-peraturan yang diperlukan
4.1 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
4.2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
4.3 Etika Profesi Perencanaan yang diterapkan oleh Asosiasi Profesi.
2.3.7
1.
Panduan Penilaian
Penjelasan prosedur penilaian
Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya dan yang diperlukan
sebelum menguasai unit serta unit-unit kompetensi yang terkait :
1.1 Penguasaan unit kompetensi sebelumnya:
1.1.1 F45.PW01.001.01:
Melaksanakan
Sistem
Manajemen
Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)
dan
Lingkungan
Terkait
dengan
Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Tata
Ruang Wilayah dan Kota
1.2 Kaitan dengan unit lain
1.2.1 F45.PW02.001.01:
1.2.2 F45.PW02.002.01:
1.2.3 F45.PW02.007.01:
1.2.4 F45.PW02.010.01:
1.2.5 F45.PW02.011.01:
1.2.6 F45.PW02.012.01:
1.2.7 F45.PW02.018.01:
Melakukan Identifikasi dan Menerapkan
Norma, Standar, Pedoman, Kriteria, dalam
Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan
Kota
Menyiapkan Kebutuhan Data Perencanaan
Melakukan survei primer dan sekunder
Melaksanakan Kompilasi dan Pengolahan
Data Parsial
Memeriksa
Hasil
Kompilasi
dan
Pengolahan Data Parsial
Mengevaluasi
Hasil
Kompilasi
dan
Pengolahan Data Parsial
Melakukan Analisis Parsial Perencanaan
Wilayah dan Kota
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 9 dari 32
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
1.2.8 F45.PW02.021.01:
Menyusun Rencana Parsial Sebagai
Naskah Teknis Rencana Tata Ruang
Wilayah dan Kota
Menyusun
Laporan
Pekerjaan
Perencanaan
Menggunakan Teknologi Informasi Dalam
Pelaksanaan Pekerjaan
Menggunakan
Kemampuan
Teknik
Komunikasi
1.2.9 F45.PW02.030.01:
1.2.10 F45.PW03.001.01:
1.2.11 F45.PW03.002.01:
2.
Kondisi Pengujian
Unit kompetensi ini harus diujikan secara konsisten pada seluruh elemen dan
dilaksanakan pada situasi pekerjaan yang sebenarnya di tempat kerja atau di
luar kerja secara simulasi dengan kondisi seperti tempat kerja normal dengan
menggunakan kombinasi metode uji untuk mengungkap pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan tuntutan standar.
Metode uji antara lain:
1. Ujian tertulis
2. Ujian lisan.
3.
Pengetahuan yang dibutuhkan
3.1 Pemahaman terhadap tugas, tanggung jawab, dan dampak dari produk
perencanaan yang dihasilkan terhadap pembangunan
3.2 Pemahaman terhadap substansi dari setiap produk perencanaan
3.3 Pemahaman terhadap tugas, tanggung jawab, hak dan kewajiban,
dengan pengguna jasa,
3.4 Pemahaman
terhadap
konsep
dan
implementasi
pembangunan
berwawasan lingkungan
3.5 Pengetahuan dan pemahaman terhadap kondisi realita yang terjadi di
dunia perencanaan tata ruang wilayah dan kota
4.
Keterampilan yang dibutuhkan
4.1 Skill leadership dan kemampuan membangun dan mengorganisasikan
team kerja
4.2 Mengkondisikan team kerja untuk selalu sesuai dengan etika profesi
perencanaan
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 10 dari 32
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
4.3 Mengimplementasikan aturan perundangan penataan ruang dan jasa
konstruksi dan aturan perundangan lainnya yang berlaku yang berkaitan
dengan penyelesaian pekerjaan
4.4 Menerapkan konsep pembangunan berwawasan lingkungan dalam
pekerjaan yang dilaksanakan
4.5 Menerapkan prinsip etika perencana dalam setiap tahapan pekerjaan.
Aspek Kritis
5.
5.1 Kemampuan mengkoordinasikan dan mengarahkan team kerja agar
menghasilkan kualitas kerja yang baik,
5.2 Etos kerja dan ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan,
5.3 Kemampuan untuk menerapkan etika profesi dengan baik
5.4 Kemampuan untuk membangun hubungan baik dengan pengguna jasa
5.5 Kemampuan
untuk
melakukan
tindakan
pencegahan
terjadinya
pelanggaran etika profesi
5.6 Komitmen untuk secara konsisten menerapkan etika profesi dalam setiap
tahapan pekerjaan
2.3.8 Kompetensi kunci
NO.
KOMPETENSI KUNCI
TINGKAT
1.
Mengumpulkan, menganalisis dan mengorganisasikan informasi
2
2.
Mengomunikasikan informasi dan ide-ide
3
3.
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan
3
4.
Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
3
5.
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
2
6.
Memecahkan masalah
2
7.
Menggunakan teknologi
2
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 11 dari 32
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Kode Modul
F45.PW01.002.01
BAB III
STRATEGI DAN METODE PELATIHAN
3.1
Strategi Pelatihan
Belajar dalam suatu sistem pelatihan berbasis kompetensi berbeda dengan
pelatihan klasikal yang diajarkan di kelas oleh instruktur. Pada sistem ini peserta
pelatihan akan bertanggung jawab terhadap proses belajar secara sendiri, artinya
bahwa peserta pelatihan perlu merencanakan kegiatan/proses belajar dengan
Instruktur dan kemudian melaksanakannya dengan tekun sesuai dengan rencana
yang telah dibuat.
3.1.1 Persiapan / perencanaan
1) Membaca bahan/materi yang telah diidentifikasi dalam setiap tahap
belajar dengan tujuan mendapatkan tinjauan umum mengenai isi
proses belajar yang harus diikuti.
2) Membuat catatan terhadap apa yang telah dibaca.
3) Memikirkan bagaimana pengetahuan baru yang diperoleh
berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman yang telah
dimiliki.
4) Merencanakan aplikasi praktek pengetahuan dan keterampilan.
3.1.2 Permulaan dari proses pembelajaran
1) Mencoba mengerjakan seluruh pertanyaan dan tugas praktek yang
terdapat pada tahap belajar.
2) Mereview dan meninjau materi belajar agar dapat menggabungkan
pengetahuan yang telah dimiliki.
3.1.3 Pengamatan terhadap tugas praktek
1) Mengamati keterampilan praktek yang didemonstrasikan oleh
instruktur atau orang yang telah berpengalaman lainnya.
2) Mengajukan pertanyaan kepada instruktur tentang kesulitan yang
ditemukan selama pengamatan.
3.1.4 Implementasi
1) Menerapkan pelatihan kerja yang aman.
2) Mengamati indikator kemajuan yang telah dicapai melalui kegiatan
praktek.
3) Mempraktekkan keterampilan baru yang telah diperoleh.
3.1.5 Penilaian
Melaksanakan tugas penilaian untuk penyelesaian belajar peserta
pelatihan
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 12 dari 32
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
3.2
3.3
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Metode Pelatihan
Terdapat tiga prinsip metode belajar yang dapat digunakan. Dalam beberapa
kasus, kombinasi metode belajar mungkin dapat digunakan.
3.2.1
Belajar secara mandiri
Belajar secara mandiri membolehkan peserta pelatihan untuk belajar
secara individual, sesuai dengan kecepatan belajarnya masing-masing.
Meskipun proses belajar dilaksanakan secara bebas, peserta pelatihan
disarankan
untuk
menemui
instruktur
setiap
saat
untuk
mengkonfirmasikan kemajuan dan mengatasi kesulitan belajar.
3.2.2
Belajar berkelompok
Belajar berkelompok memungkinkan peserta pelatihan untuk datang
bersama secara teratur dan berpartisipasi dalam sesi belajar
berkelompok. Walaupun proses belajar memiliki prinsip sesuai dengan
kecepatan belajar masing-masing, sesi kelompok memberikan interaksi
antar peserta, instruktur dan pakar/ahli dari tempat kerja.
3.2.3
Belajar terstruktur
Belajar terstruktur meliputi sesi pertemuan kelas secara formal yang
dilaksanakan oleh instruktur atau ahli lainnya. Sesi belajar ini umumnya
mencakup topik tertentu.
Rancangan Pembelajaran Materi Pelatihan
Rancangan pembelajaran materi pelatihan bertujuan untuk melengkapi hasil
analisis kebutuhan meteri pelatihan. Rancangan pembelajaran materi pelatihan
memberikan informasi yang bersifat indikatif yang selanjutnya dapat dijadikan oleh
instruktur sebagai pedoman dalam menyusun rencana pembelajaran (session
plan) yang lebih operasional dan yang lebih bersifat strategis untuk membantu
para peserta pelatihan mencapai unit kompetensi yang merupakan tugasnya
sebagai instruktur.
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 13 dari 32
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Rancangan Pembelajaran Materi Pelatihan sebagai berikut:
Unit Kompetensi
Melaksanakan Etos Kerja, Etika Profesi, Dan Manajemen Organisasi Kerja Yang
Baik
Elemen Kompetensi 1
Melaksanakan etika profesi secara baik dalam bekerja sesuai dengan Kerangka
Acuan Kerja
No
1.1
1.2
Kriteria Unjuk
Kerja/Indikator
Unjuk Kerja
Etika profesi
perencana
diuraikan secara
baik
1) Dapat
menjelaskan
definisi etika
profesi
perencana
2) Mampu
menguraikan
etika profesi
perencana
3) Harus
mampu
menunjukkan
hal-hal
penting
terkait
dengan etika
profesi
perencana
dengan
cermat
Lingkup tugas
diidentifikasi
dengan baik dan
layanan keahlian
diuraikan sesuai
dengan KAK
1) Dapat
menyebutkan
layanan
keahlian
yang
diperlukan
dalam KAK
2) Mampu
menguraikan
lingkup tugas
sesuai KAK
secara
cermat
3) Harus
mampu
menguraikan
layanan
keahlian
sesuai KAK
secara
cermat
Metode
Pelatihan
yang
Disarankan
Pada akhir
1. Ceramah
pembelajaran
2.
Demonstra
sesi ini, peserta
si
mampu
3. Tugas
menguraikan
etika profesi
perencana
1)
2)
3)
Pada akhir
1. Ceramah
2.
pembelajaran
Demonstra
sesi ini, peserta
si
mampu
mengidentifikasi 3. Tugas
lingkup tugas
dan layanan
keahlian sesuai
KAK
Sumber/
Referensi
yang
Disarankan
Menjelaskan
1) Undangdefinisi etika
undang
profesi
Nomor 26
perencana
Tahun
Menguraikan
2007
etika profesi
tentang
perencana
Penataan
Menunjukkan
Ruang
hal-hal penting 2) Undangundang
terkait dengan
Nomor 16
etika profesi
Tahun
perencana
1999
dengan cermat
tentang
Jasa
Konstruksi
3) Etika
Profesi
Perencan
aan yang
diterapkan
oleh
Asosiasi
Profesi
Menyebutkan
1) Undanglayanan
undang
keahlian yang
Nomor 26
diperlukan
Tahun
dalam KAK
2007
Menguraikan
tentang
lingkup tugas
Penataan
sesuai KAK
Ruang
2) UndangMenguraikan
undang
layanan
Nomor 16
keahlian sesuai
Tahun
KAK
1999
tentang
Jasa
Konstruksi
3) Etika
Profesi
Perencan
aan yang
diterapkan
oleh
Asosiasi
Profesi
Tahapan
Pembelajaran
Tujuan
Pembelajaran
1)
2)
3)
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Jam
Pelajaran
Indikatif
15 menit
30 menit
Judul Modul:
Halaman: 14 dari 32
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
No
1.3
Kriteria Unjuk
Kerja/Indikator
Unjuk Kerja
Tanggapan
profesional
terhadap KAK
diuraikan dengan
jelas
1) Dapat
menjelaskan
tanggapan
profesional
terhadap
KAK yang
perlu
diuraikan
2) Mampu
menanggapi
KAK secara
profesional
3) Harus
mampu
menguraikan
KAK dengan
uraian
profesional
yang jelas
dan cermat
Metode
Pelatihan
yang
Disarankan
Pada akhir
1. Ceramah
2.
pembelajaran
Demonstra
sesi ini, peserta
si
mampu
3. Tugas
menguraikan
tanggapan
proffesional
terhadap KAK
Tujuan
Pembelajaran
Sumber/
Referensi
yang
Disarankan
1) Menjelaskan
1) Undangtanggapan
undang
profesional
Nomor 26
terhadap KAK
Tahun
yang perlu
2007
diuraikan
tentang
2) Menanggapi
Penataan
KAK secara
Ruang
2) Undangprofesional
undang
3) MenguraikanKA
Nomor 16
K dengan
Tahun
uraian
1999
profesional
tentang
yang jelas
Jasa
Konstruksi
3) Etika
Profesi
Perencan
aan yang
diterapkan
oleh
Asosiasi
Profesi
Tahapan
Pembelajaran
Jam
Pelajaran
Indikatif
30 menit
Unit Kompetensi
Melaksanakan Etos Kerja, Etika Profesi, Dan Manajemen Organisasi Kerja Yang
Baik
Elemen Kompetensi 2
Melaksanakan etika profesi secara baik dalam berhubungan dengan pengguna
jasa
No
2.1
Kriteria Unjuk
Kerja/Indikator
Unjuk Kerja
Hak dan
kewajiban antara
pelaksana
pekerjaan dan
pengguna jasa
diidentifikasi dan
diuraikan dengan
baik
1) Dapat
menyebutkan
hak dan
kewajiban
pelaksana
pekerjaan
dan
pengguna
jasa
2) Mampu
merinci halhal kritis yang
sering terjadi
dalam
hubungan
antara
pelaksana
Metode
Sumber/
Pelatihan
Tahapan
Referensi
yang
Pembelajaran
yang
Disarankan
Disarankan
Pada akhir
1. Ceramah
1) Menyebutkan
1) Undang2.
pembelajaran
hak dan
undang
Demonstras
sesi ini, peserta
kewajiban
Nomor 26
i
mampu
pelaksana
Tahun
mengidentifikasi 3. Tugas
pekerjaan dan
2007
hak dan
pengguna jasa
tentang
kewajiban antara
2) Merinci hal-hal
Penataan
pelaksana
kritis yang
Ruang
pekerjaan kepada
sering terjadi
2) Undangpengguna jasa
dalam
undang
hubungan
Nomor 16
antara
Tahun
pelaksana
1999
pekerjaan dan
tentang
pengguna jasa
Jasa
3) Menguraikan
Konstruksi
dengan
3) Etika
lengkap cara
Profesi
menindakPerencan
lanjuti bila
aan yang
terdapat
diterapkan
masalah dalam
oleh
hubungan
Asosiasi
antara
Profesi
pelaksana
Tujuan
Pembelajaran
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Jam
Pelajaran
Indikatif
30 menit
Judul Modul:
Halaman: 15 dari 32
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
No
2.2
2.3
Kriteria Unjuk
Kerja/Indikator
Unjuk Kerja
pekerjaan
dan
pengguna
jasa secara
cermat
3) Dapat
menguraikan
dengan
lengkap cara
menindaklanjuti bila
terdapat
masalah
dalam
hubungan
antara
pelaksana
pekerjaan
dan
pengguna
jasa.
Hak dan
kewajiban
sebagai
pelaksana
pekerjaan
diuraikan dengan
baik
1) Dapat
menjelaskan
hak dan
kewajiban
sebagai
pelaksana
2) Mampu
menununjukk
an hal-hal
yang harus
diperhatikan
oleh
pelaksana
pekerjaan
3) Harus
mampu
menguraikan
hak dan
kewajiban
pelaksana
pekerjaan
Komunikasi dan
hubungan baik
dengan
pengguna jasa
dilaksanakan
dengan baik
1) Dapat
menjelaskan
apa yang
perlu
dilakukan
untuk
Tujuan
Pembelajaran
Metode
Pelatihan
yang
Disarankan
Sumber/
Referensi
yang
Disarankan
Tahapan
Pembelajaran
Jam
Pelajaran
Indikatif
pekerjaan dan
pengguna jasa.
Pada akhir
1. Ceramah
1) Menjelaskan
1) Undang2.
pembelajaran
hak dan
undang
Demonstras
sesi ini, peserta
kewajiban
Nomor 26
i
mampu
sebagai
Tahun
3. Tugas
menguraikan
pelaksana
2007
hak dan
2) Menunjukkanh
tentang
kewajiban
al-hal yang
Penataan
sebagai
harus
Ruang
pelaksana
diperhatikan
2) Undangpekerjaan dengan
oleh pelaksana
undang
baik dan benar
pekerjaan
Nomor 16
3) Menguraikan
Tahun
hak dan
1999
kewajiban
tentang
pelaksana
Jasa
pekerjaan
Konstruksi
3) Etika
Profesi
Perencan
aan yang
diterapkan
oleh
Asosiasi
Profesi
30 menit
Pada akhir
1. Ceramah
1)
2.
pembelajaran
Demonstras
sesi ini, peserta
i
mampu
3. Tugas
melakukan
komunikasi dan
hubungan kerja
baik dengan
2)
pengguna jasa
30 menit
Menjelaskan
1) Undangapa yang perlu
undang
dilakukan untuk
Nomor 26
membina
Tahun
komunikasi dan
2007
hubungan
tentang
dengan
Penataan
pengguna jasa
Ruang
Memberikan
2) Undangcontoh hal-hal
undang
yang tidak etis
Nomor 16
dalam
Tahun
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 16 dari 32
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
No
Kriteria Unjuk
Kerja/Indikator
Unjuk Kerja
Tujuan
Pembelajaran
membina
komunikasi
dan
hubungan
dengan
pengguna
jasa
2) Mampu
memberikan
contoh halhal yang tidak
etis dalam
membina
hubungan
dengan
peggguna
jasa
3) Harus
mampu
dalam
membina
hubungan
dengan
pengguna
jasa secara
proffesional
Metode
Pelatihan
yang
Disarankan
Tahapan
Pembelajaran
membina
hubungan
dengan
peggguna jasa
3) Mmembina
hubungan
dengan
pengguna jasa
Sumber/
Referensi
yang
Disarankan
1999
tentang
Jasa
Konstruksi
3) Etika
Profesi
Perencan
aan yang
diterapkan
oleh
Asosiasi
Profesi
Jam
Pelajaran
Indikatif
Unit Kompetensi
Melaksanakan Etos Kerja, Etika Profesi, Dan Manajemen Organisasi Kerja Yang
Baik
Elemen Kompetensi 3
Melaksanakan etika profesi secara baik dalam berhubungan dengan lingkungan
No
3.1
Kriteria Unjuk
Kerja/Indikator
Unjuk Kerja
Peraturan
Perundangundangan
1) Dapat
menjelaskan
peraturan
perundangundangan
terkait etika
profesi yang
berhubungan
dengan
lingkungan
2) Harus mampu
melaksanakan
etika profesi
yang
berhubungan
dengan
lingkungan
3) Mampu
memberikan
contoh
bagaimana
melaksanakan
Metode
Sumber/
Pelatihan
Tahapan
Referensi
yang
Pembelajaran
yang
Disarankan
Disarankan
Pada akhir
1. Ceramah
1) Menjelaskan 1) Undang2.
pembelajaran
peraturan
undang
Demonstrasi
sesi ini, peserta
perundangNomor 26
3. Tugas
mampu
undangan
Tahun
mengidentifikasi
terkait etika
2007
Peraturan
profesi yang
tentang
Perundangberhubunga
Penataan
undangan
n dengan
Ruang
tentang
lingkungan
2) Undang2) Melaksanak
pengendalian
undang
an etika
lingkungan
Nomor 16
profesi yang
secara
Tahun
berhubunga
menyeluruh
1999
n dengan
tentang
lingkungan
Jasa
3) Memberikan
Konstruksi
contoh
3) Etika
bagaimana
Profesi
melaksanak
Perencana
an etika
an yang
profesi yang
diterapkan
berhubunga
oleh
n dengan
Asosiasi
lingkungan
Profesi
Tujuan
Pembelajaran
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Jam
Pelajaran
Indikatif
30 menit
Judul Modul:
Halaman: 17 dari 32
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
No
3.2
3.3
Kriteria Unjuk
Kerja/Indikator
Unjuk Kerja
etika profesi
yang
berhubungan
dengan
lingkungan
secara baik
dan cermat
Peraturan
pengendalian
lingkungan untuk
mitigasi bencana
diuraikan secara
cermat
1) Dapat
menjelaskan
keterkaitan
antara
peraturan
pengendalian
lingkungan
dengan
mitigasi
bencana
2) Mampu
menunjukkan
peraturan
terkait
peraturan
pengendalian
lingkungan
3) Dapat
menguraikan
secara cermat
peraturan
pengendalian
lingkungan
untuk mitigasi
bencana
Kelestarian
lingkungan
diuraikan dengan
menerapkan
konsep
pembangunan
berkelanjutan
1) Dapat
menjelaskan
hubungan
penerapan
pembangunan
berkelanjutan
dengan
kelestarian
lingkungan
2) Mampu
menunjukkan
contoh
penerapan
konsep
pembangunan
berkelanjutan
Tujuan
Pembelajaran
Metode
Pelatihan
yang
Disarankan
Tahapan
Pembelajaran
Sumber/
Referensi
yang
Disarankan
Jam
Pelajaran
Indikatif
Pada akhir
1. Ceramah
1)
pembelajaran
2.
sesi ini, peserta
Demonstrasi
3. Tugas
mampu
menguraikan
peraturan
pengendalian
lingkungan
untuk mitigasi
2)
bencana
Menjelaskan 1) Undangketerkaitan
undang
antara
Nomor 26
peraturan
Tahun
pengendalia
2007
n lingkungan
tentang
dengan
Penataan
mitigasi
Ruang
bencana
2) UndangMenunjukka
undang
n peraturan
Nomor 16
terkait
Tahun
peraturan
1999
pengendalia
tentang
n lingkungan
Jasa
3) Menguraikan
Konstruksi
peraturan
3) Etika
pengendalia
Profesi
n lingkungan
Perencana
untuk
an yang
mitigasi
diterapkan
bencana
oleh
Asosiasi
Profesi
30 menit
Pada akhir
1. Ceramah
1) Menjelaskan 1) Undang2.
pembelajaran
hubungan
undang
Demonstrasi
sesi ini, peserta
penerapan
Nomor 26
3. Tugas
mampu
pembanguna
Tahun
menguraikan
n
2007
kelestarian
berkelanjuta
tentang
lingkungan
n dengan
Penataan
diuraikan
kelestarian
Ruang
dengan
lingkungan
2) Undang2) Menunjukka
menerapkan
undang
n contoh
konsep
Nomor 16
penerapan
pembangunan
Tahun
konsep
berkelanjutan
1999
pembanguna
tentang
n
Jasa
berkelanjuta
Konstruksi
n
3) Etika
3) Menunjukka
Profesi
n contoh
Perencana
penerapan
an yang
konsep
diterapkan
pembanguna
oleh
n
Asosiasi
30 menit
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 18 dari 32
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
No
Kriteria Unjuk
Kerja/Indikator
Unjuk Kerja
3) Mampu
menunjukkan
contoh
penerapan
konsep
pembangunan
berkelanjutan
Tujuan
Pembelajaran
Metode
Pelatihan
yang
Disarankan
Tahapan
Pembelajaran
berkelanjuta
n
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Sumber/
Referensi
yang
Disarankan
Profesi
Jam
Pelajaran
Indikatif
Judul Modul:
Halaman: 19 dari 32
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Kode Modul
F45.PW01.002.01
BAB IV
ETOS KERJA, ETIKA PROFESI DAN MANAJEMEN ORGANISASI KERJA
PERENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN KOTA
4.1.
Umum
Modul ini meliputi etika profesi dan kerangka acuan kerja, etika profesi dan
pengguna jasa dan etika profesi dan hubungannya dengan lingkungan.
4.2.
Etika Profesi dan Kerangka Acuan Kerja
4.2.1. Uraian Etika Profesi Perencana
a. Penjelasan definisi etika profesi perencana
Etika merupakan ilmu pengetahuan tentang azas-azas akhlak (moral)
(Kamus Besar Bahasa Indonesia – Poerwadarminta). Sedangkan etika
profesi perencana merupakan ilmu pengetahuan yang harus dipegang teguh
oleh profesi perencana dalam menyediakan jasanya kepada masyarakat
dalam pelaksanaan pekerjaan profesional.
b. Penjelasan uraian etika profesi perencana
Berdasarkan American Planning Association's professional institut (AICP)/
American Planning Association (APA) prinsip-prinsip etika seorang profesi
perencana harus mencakup berbagai hal berikut:
•
Melayanani kepentingan umum/publik;
•
Mendukung peranserta warga masyarakat dalam perencanaan;
•
Menyadari bahwa keputusan perencanaan berciri komprehensif dan
jangka panjang;
•
Memperluas pilihan dan kesempatan bagi semua warga;
•
Memfasilitasi koordinasi melalui proses perencanaan;
•
Menghindar dari benturan kepentingan;
•
Memberikan jasa perencanaan secara cermat dan teliti;
•
Tidak meminta atau menawarkan ‘jasa’
•
Tidak membuka atau menggunakan secara tidak pantas informasi
rahasia demi keuntungan finansial;
•
Menjamin akses yang sama untuk publik kepa laporan dan studi-studi
perencanaan;
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 20 dari 32
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
•
Menjamin pemaparan sepenuhnya pada waktu konsultasi publik;
•
Menjaga kepercayaan publik; dan
•
Menghormati professional codes of ethics and conduct.
c. Penjelasan tentang hal-hal penting terkait dengan etika profesi perencana
Hal terpenting dalam menjalankan suatu etika profesi perencana yaitu
dilakukan dengan teliti dan cermat. Sebagai contoh, dalam membuat suatu
dokumen perencanaan wilayah dan kota, maka harus dilakukan dengan teliti
dan cermat, karena salah satunya berfungsi untuk menjaga kepercayaan
publik.
4.2.2. Identifikasi lingkup tugas dan uraian layanan keahlian berdasarkan KAK
a. Pengidentifikasian penyebutan layanan keahlian yang diperlukan dalam KAK
Menyebutkan keahlian yang diperlukan dalam KAK, sebagai contoh
b. Penjelasan lingkup tugas sesuai KAK
lingkup tugas sesuai KAK, sebagai contoh:
•
Mengkaji efektifitas dan efisiensi pengembangan, pemanfaatan dan
pengelolaan ruang yang ada saat ini (eksisting) dari aspek pola
pemanfaatannya, pengawasan dan pengendaliannya, serta pelayanan
fasilitas dan utilitas perkotaan,
•
Mengidentifikasi
persebaran
dan
perkembangan
kegiatan
yang
dicerminkan oleh intensitas tata guna lahan atas fungsi-fungsi bagian
Kota
c. Penjelasan layanan keahlian sesuai KAK
Layanan keahlian perencana dijelaskan sesuai KAK, sebagai contoh:
•
Bertanggung jawab secara keseluruhan dalam pelaksanaan pekerjaan,
baik teknis maupun non teknis
•
Menterjemahkan keinginan dari pemberi tugas untuk pelaksanaan
pekerjaan ini, sesuai dengan apa yang telah digariskan dan dituangkan
di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)
•
Mengkoordinir dan mengalokasikan pekerjaan sesuai dengan keahlian
yang dimiliki oleh masing-masing tenaga ahli.
•
Mempertanggungjawabkan
secara
keseluruhan
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
penyelenggaraan
Judul Modul:
Halaman: 21 dari 32
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Kode Modul
F45.PW01.002.01
pelaksanaan pekerjaan ini dan menjaga mutu pekerjaan sesuai dengan
maksud dan tujuan, serta sasaran pekerjaan dari awal sampai akhir
pelaksanaan
•
Menyusun rencana kegiatan dengan semua tenaga ahli, serta
mengarahkan pelaksanaan pekerjaan
•
Menyusun metodologi yang tepat dan sesuai dengan keluaran studi
serta disetujui oleh pihak pemberi kerja
•
Mengkaji Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi 20112031 dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi
4.2.3. Uraian tanggapan profesional terhadap KAK
a. Penjelasan tanggapan profesional terhadap KAK
Perencana menanggapi secara proffesional KAK yang diberikan, dengan
keilmuan perencana dari pendahuluan, metodologi hingga pelaporan.
b. Penjelasan pemahaman KAK secara profesional
Perencana memberikan pemahaman secara proffesional KAK yang
diberikan, dengan keilmuan perencana dari pendahuluan, metodologi hingga
pelaporan
c. Penjelasan uraian KAK
Perencana menguraikan KAK secara profesional, jelas dan cermat.
4.3.
Etika Profesi dan Pengguna Jasa
4.3.1. Identifikasi hak dan kewajiban antara pelaksana pekerjaan kepada
pengguna jasa
a. Pengidentifikasian hak dan kewajiban pelaksana pekerjaan dan pengguna
jas
Perencana mengerti hak dan kewajiban pelaksana pekerjaan dan pengguna
jasa, sehingga tidak terjadi overlaping pekerjaan melainkan saling bersinergi
satu sama lain
b. Penjelasan rinci tentang hal-hal kritis yang sering terjadi dalam hubungan
antara pelaksana pekerjaan dan pengguna jasa
Hal-hal kritis yang sering terjadi dalam hubungan antara pelaksana
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 22 dari 32
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
pekerjaan dan pengguna jasa adalah beda persepsi sehingga diperlukan
diskusi untuk mendapatkan kesepakatan, biasanya dalam hal non teknis.
c. Penjelasan lengkap cara menindak-lanjuti bila terdapat masalah dalam
hubungan antara pelaksana pekerjaan dan pengguna jasa
Apabila terdapat masalah dalam hubungan antara pelaksana pekerjaan dan
pengguna jasa, cara menindak-lanjuti dengan cara tidak boleh dibiarkan
berlarut-larut, tapi diselesaikan permasalahannya secara kekeluargaan dan
cepat. Adanya kesepakatan satu sama lain
4.3.2. Uraian hak dan kewajiban sebagai pelaksana pekerjaan dengan baik dan
benar
a. Penjelasan hak dan kewajiban sebagai pelaksana
Hak
dan
kewajiban
dilaksanakan
oleh
sebagai
pelaksana
pelaksana
pekerjaan.
pekerjaan
Adanya
diketahui
keunggulan
dan
yaitu
berkomitmen untuk menjadi yang terunggul dalam melaksanakan apapun
yang dilakukan, berusaha untuk melakukan perbaikan yang terus menerus
dan memiliki pengetahuan yang mendalam guna mendukung kegiatan dan
mendapatkan hasil yang melebihi harapan.
b. Penjelasan menyebutkan hal-hal yang harus diperhatikan oleh pelaksana
pekerjaan
Hal-hal yang harus diperhatikan oleh pelaksana pekerjaan terkait dengan
deadline pekerjaan terkait dengan pelaporan dan output pekerjaan/ produk
pekerjaan sesuai dengan KAK.
c. Penjelasan hak dan kewajiban pelaksana pekerjaan secara cermat
Hak dan kewajiban pelaksana pekerjaan dilaksanakan secara cermat
4.3.3. Komunikasi kerja dan hubungan dengan pengguna jasa yang baik
a. Penjelasan cara untuk membina komunikasi dan hubungan dengan
pengguna jasa
Dalam
membina komunikasi dan hubungan dengan pengguna jasa
dengan adanya etika yang santun satu sama lain. Adanya integritas yaitu
bekerja dengan standar etika tertinggi, jujur terhadap diri sendiri dan orang
lain dalam segala urusan, menjaga komitmen dalam melaksanakan tugas,
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 23 dari 32
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
menaati aturan dan bertanggung jawab. Adanya mutual trust/ saling
percaya yaitu memegang teguh etika bersama selurih komponen internal
dan
mitra,
konsisten
memnuhi
standar
layanan
yang
dijanjikan,
mempercayai dan menghormati satu sama lain dengan itikad baik untuk
mendapatkan kepercayaan.
b. Penjelasan contoh hal-hal yang tidak
etis dalam membina hubungan
dengan pengguna jasa
Hal-hal yang tidak etis dalam membina hubungan dengan pengguna jasa
yaitu adanya conflict of interest di dalamnya.
c. Penjelasan membina hubungan dengan pengguna jasa secara profesional
Dalam membina hubungan dengan pengguna jasa secara profesional yaitu
dengan menunjukan keilmuan yang dimilikinya sebagai acuan dari
pembuatan dokumen perencana secara lugas dan santun.
4.4.
Etika Profesi dan Hubungannya dengan Lingkungan
4.4.1. Identifikasi peraturan perundangan tentang pengendalian lingkungan
secara menyeluruh
a. Penjelasan peraturan perundang-undangan terkait etika profesi yang
berhubungan dengan lingkungan
Peraturan perundang-undangan terkait etika profesi yang berhubungan
dengan lingkungan yaitu senantiasa menjaga dan peduli terhadap
lingkungan.
Pada UUD 1945 bab 9 pasal 24 yang berisi hak, kewajiban, wewenang, dan
ketentuan pidana,yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
•
Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat.
•
Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah
serta meanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan
•
Setiap orang mempunyai hak berperan serta dalam rangka
pengelolaan
lingkungan
hidup.
Peran
sertatersebut
diatur
denganperundang-undangan.
•
Barang siapa dengan sengaja atau karena kealaliannya melakukan
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 24 dari 32
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup diancam
pidana penjara atau denda
Upaya pemerintah terhadap masyarakat mengenai etika lingkungan
memberikan prinsip kepada masyarakat dan menegakkan etika terhadap
lingkungannya yang diantaranya :
1. Prinsip kehormatan (Sikap menghormati dan menghargai lingkungan
sekitar)
2. Prinsip tanggung jawab (Sikap usaha dan tindakan terhadap
lingkungan sekitar)
3. Prinsip demokrasi (Sikap kebersamaan dan kerjasama terhadap
lingkungan sekitar)
4. Prinsip keadilan (Sikap adil, nilai, dan norma terhadap lingkungan
sekitar)
b. Pelaksanaan etika profesi yang berhubungan dengan lingkungan
Etika profesi yang berhubungan dengan lingkungan dilaksanakan dengan
cara:
-
Mematuhi
semua
peraturan
perundang-undangan
mengenai
keselamatanm kesehatan kerja serta lingkungan kerja yang berlaku di
tingkat nasional maupun internasional
-
Menciptakan da menjaga lingkungan kerja yang aman serta mencegah
terjadinya kecelakaan di tempat kerja
-
Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan komunikati agar tim
bekerja secara kreatif dan produktif
c. Penjelasan contoh melaksanakan etika profesi yang berhubungan dengan
lingkungan
Sebagai contoh lingkungan kerja yang tempatnya strategis dari tim,
lingkungan yang bebas dari polusi serta nyaman.
4.4.2. Uraian peraturan pengendalian lingkungan untuk mitigasi bencana
a. Keterkaitan peraturan pengendalian lingkungan dengan mitigasi bencana
Tujuan pengendalian pemanfaatan ruang adalah agar terjadinya pola
pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang pada berbagai
jenjang rencana melalui mekanisme yang diatur dalam pedoman-pedoman
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 25 dari 32
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Kode Modul
F45.PW01.002.01
pengendalian pemanfaatan ruang.
Berdasarkan pasal 17
Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR), agar
pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang dilakukan
pengendalian melalui kegiatan pengawasan dan penertiban pemanfaatan
ruang.
b. Penjelasan peraturan terkait peraturan pengendalian lingkungan
Rencana Tata Ruang dilakukan pengendalian melalui kegiatan pengawasan
dan penertiban pemanfaatan ruang. Yang dimaksud pengawasan (Pasal
18(1)) dalam ketentuan ini adalah usaha untuk menjaga kesesuaian
pemanfaatan ruang dengan fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana
tata ruang dan meliputi :
•
Pelaporan, yaitu kegiatan memberi informasi secara obyektif mengenai
pemanfaatan ruang, baik yang sesuai maupun yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang.
•
Pemantauan, yaitu usaha atau perbuatan mengamati, mengawasi dan
memeriksa dengan cermat perubahan kualitas tata ruang dan
lingkungan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
•
Evaluasi, yaitu usaha untuk menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan
ruang dalam mencapai tujuan rencana tata ruang
Yang dimaksud
penertiban (Pasal 18(2)), yaitu usaha untuk mengambil
tindakan terhadap pemanfaatan yang tidak sesuai dengan rencana melalui
pemeriksaan dan penyelidikan atas semua pelanggaran atau kejahatan
yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan
rencana tata ruang, agar pemanfaatan ruang yang direncanakan dapat
terwujud, yang meliputi sanksi administrasi, sanksi pidana (kurungan atau
denda), dan sanksi perdata terhadap terhadap pelanggaran/kejahatan yang
diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Di samping itu, mekanisme perijinan juga merupakan salah satu bentuk
pengendalian pemanfaatan ruang. Mekanisme perijinan ini pada dasarnya
merupakan upaya pengendalian melalui penetapan prosedur dan ketentuan
yang ketat, yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan suatu jenis
kegiatan/pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 26 dari 32
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
ditetapkan
c. Penjelasan peraturan pengendalian lingkungan untuk mitigasi bencana
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana,
seluruh
daerah
harus
menyusun Rencana
Aksi
Daerah
Penanggulangan Risiko Bencana (RAD-PRB) yang sensitif terhadap kondisi
kebencanaan di daerah masing-masing.
RAD-PRB tersebut sekaligus
merupakan dokumen perencanaan yang komplemen terhadap Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
encana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Satuan
Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) perlu mengarus-utamakan upaya
penanggulangan risiko bencana sebagai salah satu prioritas, seperti halnya
telah
menjadi prioritas nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja
Pemerintah (RKP).
Diperlukan adanya peraturan daerah yang mengacu pada peraturan dan
perundangan yang terkait dengan penanggulangan bencana termasuk
upaya-upaya pengurangan risiko bencana, antara lain:
a. Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu
didukung oleh peraturan mengenai penyediaan peta rawan bencana
yang mudah diperoleh dan diakses oleh masyarakat dan sangat
dibutuhkan sebagai bagian dari upaya penyebaran informasi kepada
masyarakat
b. Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil perlu memperhatikan kerawanan
wilayah pesisir terhadap bencana, termasuk peraturan mengenai
sempadan pantai;
c. Sesuai Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,
pengelolaan hutan lestari perlu kembali digalakkan tidak hanya untuk
menjaga kestabilan ekosistem melainkan juga sebagai salah satu
upaya mitigasi bencana.
Pengembangan
hutan pantai sangat
berperan dalam upaya mitigasi bencana, yaitu menjaga garis pantai
dan tebing sungai dari erosi/abrasi, memecah energi gelombang laut
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 27 dari 32
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
terutama apabila terjadi gempa yang diikuti gelombang tsunami,
memulihkan dan melestarikan sumber daya plasma nutfah, serta
memulihkan daya dukung wilayah dan daya tampung lingkungan.
4.4.3. Uraian kelestarian lingkungan dengan penerapan konsep pembangunan
berkelanjutan
a. Penjelasan hubungan penerapan pembangunan berkelanjutan dengan
kelestarian lingkungan
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam;
namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan
dan
daya
dukung
lingkungan
mengakibatkan
merosotnya
kualitas
lingkungan
b. Penjelasan konsep pembangunan berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan dirumuskan sebagai pembangunan yang
memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan
kebutuhan generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan mengandung
makna jaminan mutu kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan
ekosistem
untuk
pembangunan
mendukungnya.
berkelanjutan
adalah
Dengan
demikian
pembangunan
untuk
pengertian
memenuhi
kebutuhan-kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi
yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka.
Konsep ini mengandung dua unsur :
1. kebutuhan, khususnya kebutuhan dasar bagi golongan masyarakat
yang kurang beruntung, yang amat perlu mendapatkan prioritas tinggi
dari semua negara.
2. keterbatasan. Penguasaan teknologi dan organisasi sosial harus
memperhatikan
keterbatasan
kemampuan
lingkungan
untuk
memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini dan di masa depan.
c. Penjelasan contoh penerapan konsep pembangunan berkelanjutan
Sebagai contoh program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan
Pencemaran Lingkungan Hidup.yang bertujuan meningkatkan kualitas
lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran
lingkungan
dan
pemulihan
kualitas
lingkungan
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
yang
rusak
akibat
Judul Modul:
Halaman: 28 dari 32
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Kode Modul
F45.PW01.002.01
pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan
transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan
hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup
yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang
ditetapkan.
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 29 dari 32
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Kode Modul
F45.PW01.002.01
BAB V
SUMBER-SUMBER YANG DIPERLUKAN UNTUK PENCAPAIAN
KOMPETENSI
5.1
Sumber Daya Manusia
5.1.1
Instruktur
Instruktur dipilih karena dia telah berpengalaman. Peran instruktur adalah
untuk :
1) Membantu peserta untuk merencanakan proses belajar.
2) Membimbing peserta melalui tugas-tugas pelatihan yang dijelaskan
dalam tahap belajar.
3) Membantu peserta untuk memahami konsep dan praktek baru dan
untuk menjawab pertanyaan peserta mengenai proses belajar.
4) Membantu peserta untuk menentukan dan mengakses sumber
tambahan lain yang diperlukan untuk belajar.
5) Mengorganisir kegiatan belajar kelompok jika diperlukan.
6) Merencanakan seorang ahli dari tempat kerja untuk membantu jika
diperlukan.
5.1.2 Penilai
Penilai melaksanakan program pelatihan terstruktur untuk penilaian di
tempat kerja. Penilai akan :
1) Melaksanakan penilaian apabila peserta telah siap dan
merencanakan proses belajar dan penilaian selanjutnya dengan
peserta.
2) Menjelaskan kepada peserta mengenai bagian yang perlu untuk
diperbaiki dan merundingkan rencana pelatihan selanjutnya dengan
peserta.
3) Mencatat pencapaian / perolehan peserta.
5.1.3 Teman kerja / sesama peserta pelatihan
Teman kerja /sesama peserta pelatihan juga merupakan sumber
dukungan dan bantuan. Peserta juga dapat mendiskusikan proses
belajar dengan mereka. Pendekatan ini akan menjadi suatu yang
berharga dalam membangun semangat tim dalam lingkungan
belajar/kerja dan dapat meningkatkan pengalaman belajar peserta.
5.2
Sumber-sumber Kepustakaan ( Buku Informasi )
5.2.1 Sumber pustaka penunjang pelatihan
Pengertian sumber-sumber adalah material yang menjadi pendukung
proses pembelajaran ketika peserta pelatihan sedang menggunakan
materi pelatihan ini.
Sumber-sumber tersebut dapat meliputi :
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 30 dari 32
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
•
•
•
•
•
Buku referensi (text book)/ buku manual servis
Lembar kerja
Diagram-diagram, gambar
Contoh tugas kerja
Rekaman dalam bentuk kaset, video, film dan lain-lain.
Ada beberapa sumber yang disebutkan dalam pedoman belajar ini untuk
membantu peserta pelatihan mencapai unjuk kerja yang tercakup pada
suatu unit kompetensi.
Prinsip-prinsip dalam pelatihan Berbasis Kompetensi mendorong
kefleksibilitasan dari penggunaan sumber-sumber yang terbaik dalam
suatu unit kompetensi tertentu, dengan mengijinkan peserta untuk
menggunakan sumber-sumber alternatif lain yang lebih baik atau jika
ternyata sumber-sumber yang direkomendasikan dalam pedoman belajar
ini tidak tersedia/tidak ada.
5.2.2 Sumber-sumber bacaan yang dapat digunakan:
Judul
Pengarang
Penerbit
Tahun terbit
: 8 Etos Kerja Profesional
: Jansen Sinamo
: Institut Darmav mahardika
: 2005
Judul
Pengarang
Penerbit
Tahun terbit
Judul
:
Pengarang
Penerbit
Tahun terbit
:
:
:
Judul
Pengarang
Penerbit
Tahun terbit
5.3
:
:
:
:
Kearifan Timur dalam Etos Kerja dan Seni Memimpin
Yusuf Sutanto
Kompas
2007
Karma Yoga “Etos Kerja Transpersonal bagi Orang
Modern”
Anand Krishna
Yayasan Anand Ashram & Gramedia Pustaka Utama
2011
: Etos
Kerja
dan
Kohesi
Sumba,Rote,Sabu dan Timor
: Mubyarto Dkk
: Aditya Media
: 2011
Sosial
Masy.
Daftar Peralatan/Mesin dan Bahan
5.3.1
Peralatan yang digunakan:
1) Komputer/ notebook;
2) Projector;
3) Papan tulis (black board dan white board);
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 31 dari 32
Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
4)
5.3.2
Kode Modul
F45.PW01.002.01
Clip board;
Bahan yang dibutuhkan:
1) Kerangka Acuan Kerja
2) Buku etika profesi perencanaan ruang
3) Buku komunikasi di tempat kerja
4) Buku text book mengenai etos kerja
Judul Modul:
Etos Kerja, Etika Profesi dan Manajemen Organisasi
Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota
Buku Informasi
Edisi: 1-2012
Halaman: 32 dari 32