Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2020, The Columnist
…
3 pages
1 file
Jurnal Administrasi Politik dan Sosial, 2021
In implementing the local lockdown, a good communication relationship must be established between the Central Government and Regional Governments in preventing the spread of Covid-19 at the local level. (Sedarmayanti, 2018) explained that at least there are several elements in government communication, including; Communicators, Messages, Media, Communicate and Feedback. Based on the background above, the problem formulation that the writer will raise is how the communication patterns of the central government and local governments: the case of the dynamics of implementing local lockdowns in preventing the spread of COVID-19, the purpose of writing this article is to find out the communication between the central government and local governments: the case of dynamics. implementation of a local lockdown to prevent the spread of covid'19. This research uses qualitative research methods with this type of research, namely literature study data collection through documentation, books,...
2020
Kebijkan local lockdown yang dilakukan oleh pemerintah daerah diperoleh dengan alat-alat logika dan mengesampingkan peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan dan hanya memperhatikan nilai-nilai yang baik atau buruk kebijakan local lockdown tersebut, untuk itu banyak konsep yang di kesampingkan mengenai konsep negara kesatuan yang mengatut asas desentralisasi, Kebijakan Local Lockdown yang di lakukan Pemerintah Daerah di tinjau dalam perspektif Negara Kesatuan merupakan kebijakan yang kurang relevan hal ini di karenakan dalam negara kesatuan tidak boleh terdapat negara dalam negara yang memiliki berdaulatnya sendiri, walaupun dalam negara kesatuan wilayah wilayah negara di bagi dalam beberapa bagian serta beberapa bagian tersebut tidak dapat memiliki kewenangan asli. Upaya local lockdown yang di lakukan dapat menciptakan kewenangan asli dalam suatu pemerintahan akan tetapi pemerintah pusat lah yang memiliki kedaulatan atas seluruh wilayah yang terdiri dari daerah daerah. Selanjutnya Kewenangan Pemerintah Pusat yang tidak di limpahkan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan local lockdown atau kekarantinaan wilayah dapat menimbulkan Tindakan keseweng wenangan hukum yakni muncul suatu "kekuasaan yang tidak formal".serta Urgensi Local Lockdown atau karantinaan wilayah oleh Pemerintah Daerah adalah untuk menghentikan laju infeksi virus corona yang terjadi hingga saat ini yang di prediksikan oleh Badan Intelegen Nasional akan berakhir pada akhir bulan juni. Hal ini dianggap sangat penting dilakukan sebagai bagian dari pada menyelamatkan sebanyak banyaknya orang yang ada di daerah tersebut. Local lockdown atau karantinaan wilayah yang di lakukan mempertimbangakan kesenangan atau kemanfaatan dari Tindakan yang dilakukan dapat di ukur dengan akibat (konsekuensi) yang akan di dapatkan oleh daerah tersebut dan Tindakan tersebut di anggap dapat menyelamatkan sebanyak banyaknya orang.
Jurnal Hukum Lex Generalis
Pandemi yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun telah mendorong berbagai negara untuk memberlakukan Karantina Wilayah/Lockdown sebagai upaya preventif dan pembatasan dari penyebaran virus Covid-19 yang terus berkembang dan menciptakan varian baru. Wacana tersebut turut menyebar dalam diskursus masyarakat Indonesia hingga menimbulkan pro dan kontra. Pemerintah melalui upaya legislasi telah berusaha menerapkan kebijakan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kendati demikian, semenjak kedua aturan tersebut diberlakukan, Indonesia masih belum lepas dari jeratan status pandemi, sehingga perlu diupayakan kebijakan yang dapat memulihkan keadaan Indonesia, baik dalam aspek kesehatan maupun ekonomi, dengan memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya. Tulisan ini akan membahas posis...
Masalah-Masalah Hukum
Indonesia merupakan negara yang memberlakukan hak otonomi di daerah. Melalui adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, pengaturan atas pembagian urusan tersebut tidaklah selalu menjamin kepastian hukum, khususnya dalam menangani situasi darurat kesehatan, seperti wabah virus corona. Tidak menutup kemungkinan adanya konflik kewenangan yang terjadi berkaitan dengan penyusunan kebijakan, khususnya pada pembentukan kebijakan lockdown atas suatu daerah tertentu. Dalam penulisan ini akan dibahas: Pertama, apa yang menjadi dasar fundamental adanya kebijakan lockdown atas situasi darurat kesehatan? Kedua, apakah pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan lockdown atas situasi darurat kesehatan yang terjadi di daerah? Tulisan ini merekomendasikan perlunya konstruksi lebih lanjut terkait peran Pemerintah Daerah dalam hal tersebut.
2020
NALURITA REGINA PRATIWI, 2020.“ Pengaruh Kebijakan Local Lockdown Akibat Adanya Pandemi Virus Covid-19 Terhadap Kinerja Lalu Lintas Di Kota Tegal” Skripsi Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Pancasakti Tegal, 2020. Pandemi covid-19 ini berasal dari Wuhan China, dan tersebar keseluruh penjuru Dunia termasuk Indonesia. Masa pandemi ini menyebabkan Indonesia memberlakukan kebijakan Physical Distancing dan di Kota Tegal diberlakukan Local Lockdown atau Karantina Wilayah. Kebijakan tersebut berdampak pada mobilitas berkendara masyarakat terlebih di empat ruas jalan yakni Jl. Kartini, Jl. Ahmad Yani dan Jl. Pantura Utara dan Jl. Pantura Selatan yang termasuk dalam peta Local Lockdown (karantina wilayah). Metode yang digunakan adalah metode survei dengan mengumpulkan data secara langsung dilapangan seperti survei volume kendaraan dengan teknik traffic counting dan untuk mengukur geometrik jalan dilakukan survei dengan teknik infentarisasi. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa ...
DISCLAIMER : Tulisan ini bersifat subjektif dan persuasif serta merupakan gabungan dari opini penulis dan sumber-sumber lain relevan serta tepercaya. Sehingga penulis terbuka dan mengharapkan kritik, saran, dan solusi terhadap tulisan ini. Selamat membaca dan semoga bermanfaat! World Health Organization (WHO) telah menetapkan Corona Virus Disease (CoViD-19) sebagai sebuah pandemi global. Mengutip data dari aplikasi resmi dan tepercaya, Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (PIKOBAR), pada tanggal 31 Maret 2020, 114 kasus baru dan 14 kematian baru tercatat, dengan 6 orang menjadi sembuh dari penyakit ini, dengan total kasus pada angka 1.528 dan 1.311 di antaranya merupakan kasus aktif.
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 2020
Different policies between the Central Government and Regional Governments in handling the Covid-19 disease outbreak have implications for the discourse in the community. The discourse is due to the authority in handling the Covid-19 outbreak is the authority of the Central Government and the position of the Regional Government only as subordinate. However, in practice the policy taken by the Central Government, in fact creates a legal uncertainty because it does not follow the mechanism for handling disease outbreaks as outlined in act of Health Quarantine and stipulates Civil Emergency as the final stage and not in accordance with the mechanism of health quarantine in the act of Health Quarantine. Therefore, this paper aims to unravel the constitutionality of the Lockdown policy adopted by the Regional Government in handling Covid-19 in terms of the perspective of the constitution and the implementation of regional autonomy. The method that used in this paper is a normative-juridical with a statutory approach and a conceptual approach.
The Columnist, 2020
Sejumlah negara telah melakukan langkah me-lockdown negaranya atau daerahnya untuk menekan penyebaran virus corona. Hal ini disebabkan wabah Covid-19 yang semakin mengganas dan menyebabkan banyaknya penduduk dunia terjangkit virus corona secara capat hingga menyebabkan kematian yang tidak sedikit. Beberapa negara yang sudah melakukan lockdown adalah Spanyol, Sementara di Indonesia langkah melakukan lockdown belum menjadi pilihan bagi pemerintah Indonesia meskipun terdapat desakan kepada pemerintah untuk melakukan lockdown sesegera mungkin, sebelum situasi menjadi bertambah buruk sebagaimana China, Itali, dan Korea Selatan. Desakan ini diakibatkan angka kematian di Indonesia akibat virus corona cukup tinggi. Berdasarkan data hingga 19 Maret 2020 yang ditayangkan pada video update 18 Maret 2020 oleh Kompas TV (www.kompas.tv), menyebutkan terdapat 309 kasus positif virus corona di Indonesia. Sementara itu, sebanyak 25 orang meninggal dunia dan 15 orang dinyatakan sembuh. Dari data ini ternyata Indonesia menduduki peringkat ketiga resiko kematian akibat virus corona di dunia setelah China, Italia dan Korea Selatan yakni 8,3 persen. Sementara di China dari 81.000 lebih kasus infeksi virus corona tingkat kematian hanya 3,99 persen. Sementara di Italia tingkat kematian karena virus corona adalah 7,9 pesen. Adapun cara menghitung rasio tingkat kematian disebuah negara adalah dengan menghitung jumlah orang yang meninggal dunia kemudian dibagi dengan jumlah orang positif virus corona lalu dikali 100 persen. Lalu hasil itulah yangdisebut rasio tingkat kematian. Melihat tingginya rasio kematian akibat virus corona di Indonesia, maka langkah antisipatif harus dilakukan sesegera mungkin. Langkah yang bisa diambil misalnya melakukan lockdown atau social distancing. Untuk negara sebesar Indonesia dan ketidaksiapan Indonesia dari berbagai sisi maka lebih tepat yang dilakukan adalah semi lockdown atau social distancing. Hal ini disebabkan karena jika opsi lockdown diterapkan dalam kaitan pencegahan virus corona, maka pemerintah wajib mengunci seluruh akses masuk maupun keluar, dari suatu daerah maupun negara. Disamping itu jika lockdown diterapkan maka semua fasilitas publik harus ditutup. Seperti sekolah, pabrik, tempat umum, perkantoran, bahkan transportasi umum harus ditutup dan tidak diperkenankan beraktivitas. Dalam hal transportasi umum seperti pesawat jika
Inovasi Pelayanan Publik di Era New Normal (Book Chapter), 2021
Tulisan ini ingin menyempurnakan penggunaan perspektif demokrasi substansial untuk mencegah konflik negara-masyarakat yang berpotensi terjadi dalam situasi pandemi. Tulisan ini mengajukan konsep demokrasi David Beetham sebagai kerangka berpikir utama. Tulisan ini menggunakan metode penelitian studi kasus dengan studi pustaka sebagai teknik pengambilan data dominan. Tulisan ini berupaya untuk menganalisis peran dan fungsi konsensus, saluran komunikasi dan regulasi sebagai penyusun konstruksi hubungan negara-masyarakat saat dan pasca pandemi. Pada akhirnya, tulisan ini sampai pada kesimpulan bahwa penyelenggaraan demokrasi substansial saja tidak cukup untuk menjembatani hubungan antara negara dan masyarakat. Melainkan, harus dengan limitasinya.
Perubahan adalah keniscayaan dalam kehidupan manusia. Perubahan-perubahan yang terjadi bukan saja berhubungan dengan lingkungan fisik, tetapi juga dengan budaya manusia. Hubungan erat antara manusia dan lingkungan kehidupan fisiknya itulah yang melahirkan budaya manusia. Budaya lahir karena kemampuan manusia mensiasati lingkungan hidupnya agar tetap layak untuk ditinggali waktu demi waktu.
Kamchatka. Revista de análisis cultural 1 (2003): 15-36.
Scientific Reports, 2024
Anuário do Instituto de Geociências, 2006
Amazon , 2024
International Journal of Research in Ayurveda & Pharmacy, 2017
Applied Surface Science, 2019
Journal of Ethnic Foods, 2022
Revista Brasileira de Ciência Veterinária, 2020
Ricerche di Pedagogia e Didattica. Journal of Theories and Research in Education, 2018
Journal of Clinical Pharmacy and Therapeutics, 2015
Brazilian Journal of Development, 2021
Optics and Lasers in Engineering, 2013