Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2018
…
16 pages
1 file
Slide Mata Kuliah di FH UPH
Meledaknya arus informasi di jagad media social tak pelak menghadirkan masalah, baik dalam skala kecil maupun besar. Jika menyimak konten social media Indonesia kekinian, ramai dengan konten-konten negative, bagai sampah berserakan. Ujaran kebencian, fitnah, hoax, sampai isu sara. Kontennya beragam, mulai dari konteks sosial, ekonomi, politik, sampai agama. Bentuknya pun beragam, mulai dari teks, gambar, suara maupun video
Dengan semakin kompleksnya perkembangan teknologi dewasa ini menimbulkan tingkat kejahatan yang lebih canggih pula, maka teknologi informasi dan komunikasi juga di implementasikan pada bidang hukum yakni penegakan hukum yang kemudian di ciptakanlah UU no 11 tahun 2008 di Indonesia, sebagai upaya penanggulangan apabila terjadi suatu permasalahan yang sekiranya menyangkut mengenai kejahatan cyber crime.
Abstrak Perkembangan teknologi informasi membawa dampak yang sangat luas dalam kehidupan manusia, seperti kemudahan dalam mengakses informasi di media sosial. Media sosial kini tidak hanya digunakan untuk mengirim pesan kepada teman namun digunakan sebagai media informasi, promosi dan berjualan. Mudahnya mengakses informasi di sosial media dimanfaatkan oleh pelaku tindak kejahatan dalam dalam menyebarkan informasi bersifat sara (adu domba) ataupun berita hoax (bohong). Berita hoax seperti ini memerlukan perhatian lebih dari aparat penegak hukum dikarenakan dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Penyebaran informasi hoax melalui media sosial sering di lakukan oleh kelompok atau grup di media sosial, di mana kelompok-kelompok tersebut memperjualbelikan informasi yang bernuansa sara dan berita bohong kepada pelanggannya untuk menjatuhkan kelompok atau ras yang lain. Tindak kejahatan ini telah melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan KUHP yaitu menyebarkan informasi sara yang dimaksud pada pasal 28 ayat(2). Tindak kejahatan ini tergolong baru di Indonesia dikarenakan memanfaatkan media sosial sebagai media penyebar berita hoax. Saracen adalah salah satu yang termasuk sindikat terorganisir, kelompok ini memiliki lebih dari 800.000 akun media sosial facebook. Dengan jumlah akun media sosial sebanyak itu kelompok saracen sangat mudah dalam menyebarkan
M. Thaha Pattiiha, 2019
Media Sosial sudah merupakan kebutuhan primer dalam keseharian kehidupan manusia saat ini, akan tetapi memiliki kebaikan dan keburukan. Butuh pengetahuan untuk memahami secara baik dan benar dalam memanfaatkan media sosial. Sebaliknya dibutuhkan etika yang positif agar tidak menjadikan media dosial untuk melakukan kejahatan apapun yang dapat merugikan pihak lain. Tekhnologi Informasi terus berkembang dengan segala kebaikan dan keburukannya.
Hasil Penelitian Mengenai RESPON Hoax Oleh Masyarakat Jakarta Selatan
Jurnal Ilmu Al-Quran Hadis, 2018
This paper will discusses about the troubling phenomenathat occur in cyberspace, precisely on social media. The negative contents are found, both attacking groups, and individuals.The attack usually uses content in the form of provocation, slander, hate speech, hoaxes, appealing opinions that lead to defamation, etc. The problem above, if we examine its historicity in Islamic history, it turns out that this phenomena has been happening since the early days of Islam. Precisely, one of the prophet's wives, Siti Aisyah, who was accused of committing adultery with one of the war soldiers. Then the incident became the cause of the revelation bara'ah's letter. Back then, the kind of news mentioned above was disseminated by transmission media. In the present, it is disseminated with social media which is even faster in its flow of transmission. So the term viral appears. The offer submitted in this paper is the attitude and ethics of every netizens in social media with a hadith approach. So that it can be finally in accordance with the with the portion and proportion in utilizing a social media. Abstrak Artikel ini akan membahas tentang fenomena yang meresahkan yang terjadi di dunia maya, tepatnya di media sosial. Banyak ditemukan isu-isu negatif yang dimunculkan oleh kelompok-kelompok tertentu, ataupun perorangan. Mereka memiliki kecenderungan untuk saling menyerang, serangannya dalam bentuk provokasi, fitnah, ujaran kebencian, penipuan, pembentukan opini yang mengarah pada pencemaran nama baik, dan sebagainya. Jika kita telaah akar sejarah problem tersebut, kita akan menemukan bahwa fenomena ini telah terjadi sejak masa awal Islam. Tepatnya, salah satu istri nabi, 'Aisyah, yang dituduh melakukan perzinahan dengan salah satu prajurit perang. Kemudian kejadian itu menjadi penyebab wahyu turun yakni surat Bara'ah. Saat itu, jenis berita yang disebutkan di atas disebarluaskan mulut ke mulut. Saat ini, berita, apapun bentuknya, disebarluaskan dengan media sosial yang bahkan lebih cepat dan masif penyebarannya, bahkan fenomena tersebut memunculkan istilah khusus, yakni viral. Tawaran yang disampaikan dalam artikel ini adalah sikap dan etika setiap netizen di media sosial dengan pendekatan hadis,
Inovatif Jurnal Ilmu Hukum, 2010
Dalam catatan beberapa literatur yang membahas mengenai tindak pidana dunia maya bahwa terdapat berpuluh jenis tindak pidana yang berkaitan dengan internet. Yang termasuk dalam kategori tindak pidana umum yang difasilitasi internet antara lain penipuan kartu kredit, penipuan perbankan, pornografi anak, perdagangan narkoba, serta terorisme. Sedangkan tindak pidana yang menjadikan fasilitas teknologi informasi sebagai sasaran di antaranya denial of service attack, defacing, cracking ataupun phreaking. Tindak pidana dunia maya ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer. Dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik, secara limitatif mengatur tentang perbuatan bagaimanakah yang dikategorikan sebagai tindak pidana dunia maya sebagai suatu perumusan tindak pidana yang terdapat pada Pasal 27 sampai dengan Pasal 36, sedangkan untuk ketentuan pidana sebagai suatu kriminalisasi diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 52 yang secara jelas tidak mengatur adanya ancaman staf minima khusus berarti berlaku ketentuan dalam KUHP, hanya mengatur ancaman straf maksima. Juga jenis ancaman pidana yang diatur hanya terbatas pada pidana pokok berupa pidana penjara dan denda. Hanya saja adanya penyimpangan dari KUHP mengenai stelsel ancaman pidana yang bersifat kumulasi relatif, karena dijumpai adanya kata dan/atau, ini menunjukan bahwa hakim mempunyai pilihan untuk manjatuhkan pidana pidana pokok apakah dua-duanya atau salah satunya. Hal ini merupakan penyimpangan penjatuhan pidana yang diatur pada Pasal 10 KUHP, terhadap pidana pokok penjatuhan pidananya bersifat alternatif.
SERI 999 E-ARTIKEL SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI PROF. RICHARDUS EKO INDRAJIT HALAMAN 1 DARI 5 (C) COPYRIGHT BY RICHARDUS EKO INDRAJIT, 2013 Kesalahan Berbisnis di Dunia Maya oleh Prof. Richardus Eko Indrajit -indrajit@post.harvard.edu EKOJI999 Nomor 174, 1 Maret 2013 Artikel ini merupakan satu dari 999 bunga rampai pemikiran Prof. Richardus Eko Indrajit di bidang sistem dan teknologi informasi. Untuk berlangganan, silahkan kirimkan permohonan anda melalui alamat email indrajit@rad.net.id. SERI 999 E-ARTIKEL SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI PROF. RICHARDUS EKO INDRAJIT HALAMAN 2 DARI 5 (C) COPYRIGHT BY RICHARDUS EKO INDRAJIT, 2013 SERI 999 E-ARTIKEL SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI PROF. RICHARDUS EKO INDRAJIT HALAMAN 3 DARI 5 (C) COPYRIGHT BY RICHARDUS EKO INDRAJIT, 2013
Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM
Today the whole world is facing the threat of the COVID-19 Pandemic, such conditions have changed the social attitudes of children and adolescents whose schools have been closed to spend more time online. This change in attitude has an impact on the field of crime or cyber crime, especially in the form of new sexual exploitation that is currently developing by utilizing internet facilities. This new form of sexual exploitation is known as online child sexual exploitationindicated to be increasingly widespread in the midst of the COVID-19 Pandemic.A new form of sexual exploitation that is developing is known as online child sexual exploitation. Several cases of sexual exploitation on a small scale have been found in the Philippines and Thailand, namely cases of grooming (sexual seduction), distribution of child pornography content, and even solicitation in the form of sexting (sending indecent images) have occurred in both countries. The dynamics of cyber crime in the form of online ...
2018
Mewabahnya fenomena hoax atau berita bohong di media akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. akar dari munculnya hoax bersumber dari pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara global. tidak sedikit pula masyarakat yang menganggap benar apa yang diberitakan oleh media massa dan dengan mudah menerimanya tanpa mempertimbangkan kebenaran informasi tersebut.Dewasa ini, media sosial sudah mengalami pergeseran karena disini media sosial sudah mulai dijadikan ajang politik untuk saling menyerang dan mematahkan pihak lawan. Sebagian besar hanya berpikir pada kemaslahatan golongan tanpa memikirkan kemaslahatan bersama. Akibatnya, persebaran berita hoax seakan menjadi hal yang lumrah dan mewarnai banyak postingan media. Selain itu, media juga dijadikan sebagai wadah untuk membully, memfitnah bahkan memprovokasi pihak yang tidak tahu menahu sehingga dapat merusak citra seseorang ataupun sebuah instansi kelembagaan.Didalam makalah ini kami akan membahas mengenai penyebaran berita hoax perspektif hadis dan ayat Al-qur‟an.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Fractal: Revista de Psicologia, 2021
Mizoram University Journal of Humanities & Social Sciences, Vol.II, Issue I, June 2016, (ISSN 2395-7352), pp.99-104, 2016
… Digital-Revista de …, 2003
Research on Language and Social Interaction, 2019
Journal of Applied Physics, 2007
Brazilian Journal of Development, 2021
International Journal of Research in Engineering and Science, 2013
Journal of Physical Chemistry B, 2005
Энгельгардт Б.М Формальный метод. - Калининград: Изд-во БФУ, 2024