Academia.eduAcademia.edu

Proyek Akuntansi Akad Mudharabah

2021, Zulfa Dwi Resti

Perhitungan Akad Mudharabah

Proyek Akuntansi Akad Mudharabah OLEH: Nama : Zulfa Dwi Resti NIM : 1905161031 Kelas : PS-3A Mata Kuliah : Akuntansi Keuangan Syariah Nama Dosen : Nurlinda SE., Ak M.Si.,CA JURUSAN AKUNTANSI KEUANGAN & PERBANKAN SYARIAH POLITKENIK NEGERI MEDAN 2021 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Akad Mudharabah Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Ibu Nurlinda SE.,Ak M.Si.,CA. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Akad Mudharabah bagi para pembaca, pemilik usaha dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Nurlinda SE.,Ak M.Si.,CA, yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini. Medan, Januari 2020 Zulfa Dwi Resti i DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................... i DAFTAR ISI ............................................................................. ii LAMPIRAN DOKUMENTASI ................................................ iii BAB I PENDAHULUAN .......................................................... 1 1.1.Latar Belakang ............................................................... 1 1.2 Rumusan Masalah .......................................................... 1 1.3 Tujuan Penelitian ........................................................... 1 BAB II PEMBAHASAN ........................................................... 2 2.1 Pengertian akad Mudharabah ........................................ 2 2.2 Rukun dan Syarat Mudharabah....................................... 3 2.3 Jenis-Jenis Mudharabah ................................................. 4 2.4 Landasan hukum Mudharabah ........................................ 5 2.5 Perhitungan Akad Mudharabah ...................................... 6 BAB III PENUTUP ................................................................... 10 3.1 KESIMPULAN.............................................................. 10 DAFTAR PUSTAKA ................................................................ 11 ii DOKUMENTASI KEGIATAN PENELITIAN RUMAH MAKAN CADAR CABANG JALAN T. CIK DITIRO iii iv v BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Mudharabah merupakan wahana utama bagi perbankan syari'ah atau pemilik modal untuk mobilisasi dana masyarakat yang tersebar dalam jumlah besar dan untuk menyediakan berbagai fasilitas, antara lain fasilitas pembiayaan bagi para pengusaha. Mudharabah merupakan salah satu akad kerjasama kemitraan berdasarkan prinsip bagi hasil dilakukan sekurang-kurangnya oleh dua pihak, dimana pihak pertama memiliki dan menyediakan modal (shahibul mal), sedangkan pihak kedua memiliki keahlian (skill) dan bertanggungjawab atas pengelolaan dana atau manajemen usaha halal tertentu disebut mudharib. Konsep ini terdapat unsur keadilan, dimana tidak ada suatu pihak yang diuntungkan sementara pihak yang lain dirugikan antara pemilik dana dan pengelola dana. Distribusi pembagian hasil usaha hanya didasarkan pada akad mudharabah, dimana pembagian hasil usaha didasarkan pada nisbah yang telah disepakati di awal akad. Apabila terjadi kerugian dan kerugian tersebut merupakan konsekuensi bisnis (bukan penyelewengan atau keluar dari kesepakatan) maka pihak penyedia dana akan menanggung kerugian manakalamudharib akan menanggung kerugian managerial skill dan waktu serta nisbah keuntungan bagi hasil yang akan diperolehnya.Pihak yang melakukan perhitungan distribusi hasil usaha adalah “selalu mudharib”, karena salah satu aturan dalam prinsip mudharabah mutlaqah pemilik dana memberi kuasa penuh kepada mudharib untuk mengelola dana untuk mendapatkan hasil usaha. 1.1 Rumusan Masal 1. Apa yang dimaksud dengan Mudharabah? 2. Apa saja rukun dan syarat terjadinya Mudharabah? 3. Apa saja jenis-jenis Mudharabah? 4. Apa Landasan hukum yang mengatur tentang Mudharabah? 5. Bagaimana perlakuan,penyajian,pengungkapan,pengukuran Mudharabah? 1.2 Tujuan Penelitian 1. Mengetahui apa itu Mudharabah 2. Mengetahui rukun dan syarat Mudharabah 3. Mengetahui jenis-jenis Mudharabah 4. Mengetahui landasan hukum yang mengatur tentang Mudharabah 5. Mengetahui bagaimana perlakuan,penyajian,pengungkapan, dan pengukuran Mudharabah 1 BAB II PEMBAHASAN 2.1 PENGERTIAN MUDHARABAH Mudharabah menurut Ulama Fiqih kerjasama “mudharabah” (perniagaan) sering juga disebut dengan “qiradh”. Dalam Fiqhus Sunnah juga disebutkan bahwa Mudharabah bisa dinamakan dengan qiradh yang artinya memotong. Karena pemilik modal memotong sebagian hartanya agar diperdagangkan dengan memperoleh sebagian keuntungan. Mudharabah menurut pengertian etimologi (bahasa) ialah suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberikan modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjiannya, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Adapun menurut para ahli fiqih Mudharabah ialah akad perjanjian kerjasama antara dua orang dimana salah satu pihak memberikan harta yang ia miliki kepada pihak lain agar meniagakan nya dengan mendapatkan sebagian keuntungan yang ditentukan seperti separo atau sepertiga atau semisalnya dengan syarat-syarat yang ditentukan. Dalam bahasa hukum, Mudharabah berarti suatu kontrak kerjasama, yang salah satu pihak (pemilik) berhak mendapatkan bagian keuntungan, karena sebagai pemilik barang (rabbimal) dan mitra lainnya (dharib/pengelola) berhak memperoleh bagian keuntungan atas pekerjaannya sendiri. Istilah mudharabah secara etimologi berasal dari bahasa arab yaitu darb, yang memiliki arti memukul, berdetak, mengalir, berenang, bergabung, menghindar berubah, mencampur, berjalan, dan lain sebagainya. Secara terminologi mudharabah adalah bentuk kontrak (perjanjian) antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengguna dana (mudharib) untuk digunakan aktivitas yang produktif di mana keuntungan dibagi kedua belah pihak antara pemilik modal dan pengelola dana. Apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal, jika kerugian itu terjadi dalam keadaan normal, pemodal (shahibul maal) tidak boleh intervensi kepada pengelola dana (mudharib) dalam menjalankan usahanya (Mardani, 2012). Mudharabah adalah bentuk akad, perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama menjalankan suatu usaha untuk memperoleh pendapatan atau 2 keuntungan. Pemilik modal dapat disebut shahibul maal, rabbul maal, atau propretior. Pengelola modal disebut mundharib. Modal yang digulirkan disebut ra'sul maal. Kerja sama yang dilakukan berdasarkan pada prinsip profit sharing, yang satu sebagai pemilik modal dan yang kedua menjalankan usaha. Pendapatan atau keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing). 2.2 Rukun dan syarat mudharbah Menurut Afandi (2009), syarat-syarat mudharabah adalah sebagai berikut: a. Akad Syarat yang terkait dengan orang yang melakukan akad (Aqidain), yaitu: 1. Cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai orang yang berakad (aqid). 2. Pemilik dana tidak boleh mengikat dan melakukan intervensi kepada pengelola dana. b. Modal Syarat terkait dengan modal, antara lain yaitu: 1. Modal harus diketahui secara pasti termasuk jenis mata uangnya. 2. Modal harus dalam bentuk tunai, seandainya berbentuk aset diperbolehkan asalkan berbentuk barang niaga dan memiliki nilai atau historinya pada saat mengadakan kontrak. 3. Besarnya ditentukan secara jelas di awal akad. 4. Modal bukan merupakan pinjaman (hutang). 5. Modal diserahkan langsung kepada pengelola dana dan secara tunai. 6. Modal digunakan sesuai dengan syarat-syarat akad yang disepakati. 7. Pengembalian modal dapat dilakukan bersamaan dengan waktu penyerahan bagi hasil atau pada saat berakhirnya masa akad mudharabah. c. Keuntungan Syarat yang terkait dengan keuntungan, antara lain yaitu: 3 1. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan. 2. Pemilik dana siap mengambil risiko rugi dari modal yang dikelola. 3. Penentuan angka keuntungan dihitung dengan persentase hasil usaha yang dikelola oleh pengelola dana berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 4. Pengelola dana hanya bertanggung jawab atas sejumlah modal yang telah diinvestasikan dalam usaha. 5. Pengelola dana berhak memotong biaya yang berkaitan dengan usaha yang diambil dari modal mudharabah. d. Kegiatan Usaha Kegiatan usaha oleh pengelola (mundharib), sebagai pertimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut: 1. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mundharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan. 2. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan. 3. Pengelola tidak boleh menyalai hukum syariah islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktivitas itu. 2.3 Jenis-Jenis Mudharabah Mudharabah terdiri dari dua jenis yaitu mudharabah muthlaqoh(investasi tidak terikat) dan mudharabah muqayyadah(investasi terikat) 1. .Mudharabah Muthlaqah adalah Mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana(mudharib) dalam pengelolaan investasinya. 2. Mudharabah Muqayyadah adalah Mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dan (mudharib) mengenai tempat, cara, dan objek investasi. Sebagai contoh, pengelola dana (mudharib) dapat diperintahkan, yakni: a. Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya. b. Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan 4 2.4 Landasan Hukum yang Mengatur tentang Mudharabah Landasan hukum syariah yang membahas mengenai mudharabah lebih merujuk kepada anjuran untuk melakukan kegiatan usaha. Landasan hukum mudharabah terdapat dalam Al-Quran, Al-Hadist maupun Ijma Ulama, yaitu sebagai berikut: a. Al-Qur'an Surat Al-Muzzammil ayat 20, yaitu: Artinya: "Dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT". (Q.S Al-Muzzammil : 20) Surat Al-Jumu'ah ayat 10, yaitu: Artinya: "Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT". (Q.S Al-Jumu'ah : 10) b. Hadits HR Ibnu Majah No.2280 dalam kitab At-Tijarah, yaitu: Artinya: Dari Shalih bin Shuhaib R.A. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah 5 (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual". c. Ijma' Imam Zailai telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah. Qiyas merupakan dalil lain yang membolehkan mudharabah dengan mengqiyaskannya (analogi) kepada transaksi musaqat, yaitu bagi hasil yang umum dilakukan dalam bidang perkebunan. Dalam hal ini, pemilik kebun bekerja sama dengan orang lain dengan pekerjaan menyiram, memelihara dan merawat isi perkebunan. Dalam perjanjian ini, sang perawat (penyiram) mendapatkan bagi hasil tertentu sesuai dengan kesepakatan di depan dari out put perkebunan (pertanian). Dalam mudharabah, pemilik dana (shahibul maal) dianalogikan dengan pemilik kebun, sedangkan pemeliharaan kebun dianalogikan dengan pengusaha (entrepreneur). 2.5 Perhitungan Akad Mudharabah Penelitian usaha Rumah Makan Pak Budi Pak Budi mempunyai keahlian dalam urusan masak-memasak, oleh karena itu Ia akan membuka usaha rumah makan pada waktu itu, tetapi Pak Budi tidak mempunyai modal untuk membuka usahannya. Ia menjalin kerjasama dengan Pak Ali, Pak Ali memberi modal sepenuhnya kepada Pak Budi untuk menjalankan usaha tersebut. Keuntungan yang didapat nanti mereka akan bagikan sebesar 70% untuk Pak Budi dan 30% untuk Pak Ali. Berdasarkan skema usaha yang mereka lakukan ternyata sesuai dengan akad Mudharabah Mutalaqah dimana Pak Ali sebagai Pemilik dana memberikan dana kepada Pak Budi untuk memulai usahanya. Oleh karena itu saya memilih Akad Mudharabah 6 Skema pembiayaan mudharabah dapat dilihat pada gambar di bawah ini: Adapun penjelasan ketentuan pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut: 1. Nasabah (mundharib) mengajukan pembiayaan kepada bank (shahibul maal) atas suatu rencana proyek usaha. Kemudian diadakan negosiasi sampai bank menyetujui proyeksi yang diajukan oleh nasabah dengan syarat dan analisis yang ditetapkan oleh pihak bank. Pada tahap negosiasi tercapai kesepakatan berarti sudah terjadi asas konsensualisme. 2. Perjanjian dibuat dengan perlengkapan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Pada tahap ini data diartikan sebagai asas formalisme. Di mana akad terjadi jika sudah terjadi formalitas suatu perjanjian sesuai dengan peraturan yang berlaku, bank sebagai shahibul maal (pihak pertama), dan nasabah sebagai mundharib (pihak kedua). 3. Nasabah menyalurkan dana pembiayaan untuk proyek yang telah disepakati. 4. Nasabah memberikan nisbah bagi hasil atau nilai keuntungan sesuai dengan nilai kontrak. Lazimnya dibayarkan secara regular dalam interval per-bulan. 5. Perjanjian pembiayaan akad mundharabah selesai sesuai dengan nota perjanjian atau sebagian pihak mengakhiri dengan beberapa alasan peraturan atau perundangundangan yang berlaku. Pengakuan mudharabah adalah sebagai berikut” 1. pembiyaan mudharabah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aktiva nonkas kepada pengelola dana; dan 2. Pembiyaan mudharabah yang diberikan secara bertahap diakui pada setiap pembayaran atau penyerahaan. 7 Contoh kasus Pak Budi mempunyai keahlian dalam urusan masak-memasak,oleh karena itu Ia akan membuka usaha rumah makan, tetapi Pak Budi tidak mempunyai modal untuk membuka usahannya. Ia menjalin kerjasama dengan Pak Ali, Pak Ali memberi modal sepenuhnya kepada Pak Budi untuk menjalankan usaha tersebut. Pak Ali memberi modal berupa uang tunai sebesar Rp.20.000.000. Mereka membuat kesepakatan apabila usaha tersebut sudah berjalan dan mengalami keuntungan maka mereka membagi keuntungan tersebut 70% untuk Pak Budi dan 30% untuk Pak Ali dan jika mengalami kerugian,kerugian tersebut ditanggung oleh Pak Ali sebagai pemilik modal. Dengan demikian mereka pun setuju atas kesepakatan yang telah mereka buat bersama dan mulai menjalankan usaha tersebut. Setelah 2 bulan usaha tersebut berjalan, mendapat pendapatan sebesar Rp.7.000.000 dan mendapat beban sebesar Rp.1.000.000. Buatlah jurnal yang diperlukan Penyelesaian: Jurnal yang diperlukan 1. Jurnal bagi pemilik dana (Pak Ali) a. Pada saat penyerahan modal Investasi mudharabah Kas Rp. 20.000.000 Rp. 20.000.000 b. Hasil usaha belum dibayar oleh pengelola dana Kas Rp.1.800.000 Pendapatan bagi hasil Mudharabah Rp. 1.800.000 c. Saat akad berakhir Kas Rp.18.200.000 Penyisihan kerugiaan Rp.6.000.000 Investasi mudharabah Rp.20.000.000 Keuntungan mudharabah Rp.4.200.000 2. Jurnal bagi pengelola dana (Pak Budi) a. Saat penerimaan modal Kas Rp.20.000.000 8 Dana syirkah temporer Rp.20.000.000 b. Mendapat pendapatan atau pendapatan dan beban Kas Rp. 7.000.000 Pendapatan Mudharabah Beban Mudharabah Rp.7.000.000 Rp.1.000.000 Kas Rp.1.000.000 c. Pencatatan diakhir periode Pendapatan Mudharabah Rp.7.000.000 Beban Mudharabah Rp.1.000.000 Pendapatan yg belum dibagikan Rp.6.000.000 Perhitungan bagi hasil: Pemilik modal : 30% x Rp.6.000.000 = Rp.1.800.000 Pengelola dana : 70% x Rp.6.000.000 = Rp.4.200.000 d. Mendapat bagi hasil Kas Rp. 4.200.000 Pendapatan bagi hasil mudharabah Rp.4.200.000 e. Saat akad berakhir Dana syirkah temporer Rp.20.000.000 Keuntungan mudharabah Rp.1.800.000 Kas Rp.15.800.000 Penyisihan kerugian Rp.6.000.000 9 BAB III PENUTUP 3.1 KESIMPULAN Mudharabah adalah akad kerjasama antar dua belah pihak dimana ada pemilik modal dan pengelola dana untuk melakukan kerjasama menjalankan suatu usaha untuk memperoleh kentungan. Pendapatan dan keuntungan tersebut dibagi berdasarkan nisabah bagi haisl yang telah disepakati bersama diawal akad Berdasarkan penelitian yang saya lakukan terhadap usaha Rumah Makan Pak Budi dapat saya simpulkan bahwa usaha tersebut saya sarankan bisa menggunakan akad Mudharabah Mutalaqah karena berdasarkan skema perjalanan terjadinya usaha tersebut sesuai dengan konsep akad Mudharabah, dimana Pak Ali memberi modal kepada Pak Budi yang tidak mempunyai modal sedikitpun untuk memulai usahanya membuka Rumah Makan. Tanpa mereka sadari kerjasama yang mereka lakukan untuk menjalankan usaha tersebut sesuai dengan konsep Mudharabah. Alasan saya memilih akad Mudharabah karena umumnya menurut saya sesuatu yang dijalankan atau dilakukan sesuai dengan konsep syariah akan lebih menguntungkan kedua belah pihak yang menjalin kerjasama terutama dalam membuka usaha. Atas dasar kerelaan saya pikir tidak ada pihak yang akan dirugikan karena semuanya sudah disepakati keduanya. Berhubung usaha mereka sesuai dengan konsep Mudharabah maka saya memilih akad Mudharabah. 10 DAFTAR PUSTAKA https://www.kajianpustaka.com/2020/10/mudharabah.html http://digilib.uinsgd.ac.id/21295/9/9_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf https://www.coursehero.com/file/52247243/PENGAKUAN-PENGUKURAN-PENYAJIANDAN-PENGUdoc/ 11