Proyek Akuntansi
Akad Mudharabah
OLEH:
Nama
:
Zulfa Dwi Resti
NIM
:
1905161031
Kelas
:
PS-3A
Mata Kuliah
:
Akuntansi Keuangan Syariah
Nama Dosen
:
Nurlinda SE., Ak M.Si.,CA
JURUSAN AKUNTANSI
KEUANGAN & PERBANKAN SYARIAH
POLITKENIK NEGERI MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga
saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Akad Mudharabah
Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Ibu Nurlinda
SE.,Ak M.Si.,CA. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang
Akad Mudharabah bagi para pembaca, pemilik usaha dan juga bagi penulis.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Nurlinda SE.,Ak M.Si.,CA, yang telah
memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan
bidang studi yang saya tekuni.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian
pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu,
kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Medan, Januari 2020
Zulfa Dwi Resti
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................... i
DAFTAR ISI ............................................................................. ii
LAMPIRAN DOKUMENTASI ................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN .......................................................... 1
1.1.Latar Belakang ............................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah .......................................................... 1
1.3 Tujuan Penelitian ........................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ........................................................... 2
2.1 Pengertian akad Mudharabah ........................................ 2
2.2 Rukun dan Syarat Mudharabah....................................... 3
2.3 Jenis-Jenis Mudharabah ................................................. 4
2.4 Landasan hukum Mudharabah ........................................ 5
2.5 Perhitungan Akad Mudharabah ...................................... 6
BAB III PENUTUP ................................................................... 10
3.1 KESIMPULAN.............................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA ................................................................ 11
ii
DOKUMENTASI KEGIATAN PENELITIAN
RUMAH MAKAN CADAR
CABANG JALAN T. CIK DITIRO
iii
iv
v
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Mudharabah merupakan wahana utama bagi perbankan syari'ah atau pemilik modal untuk
mobilisasi dana masyarakat yang tersebar dalam jumlah besar dan untuk menyediakan berbagai
fasilitas, antara lain fasilitas pembiayaan bagi para pengusaha. Mudharabah merupakan salah
satu akad kerjasama kemitraan berdasarkan prinsip bagi hasil dilakukan sekurang-kurangnya
oleh dua pihak, dimana pihak pertama memiliki dan menyediakan modal (shahibul mal),
sedangkan pihak kedua memiliki keahlian (skill) dan bertanggungjawab atas pengelolaan dana
atau manajemen usaha halal tertentu disebut mudharib. Konsep ini terdapat unsur keadilan,
dimana tidak ada suatu pihak yang diuntungkan sementara pihak yang lain dirugikan antara
pemilik dana dan pengelola dana. Distribusi pembagian hasil usaha hanya didasarkan pada
akad mudharabah, dimana pembagian hasil usaha didasarkan pada nisbah yang telah disepakati
di awal akad. Apabila terjadi kerugian dan kerugian tersebut merupakan konsekuensi bisnis
(bukan penyelewengan atau keluar dari kesepakatan) maka pihak penyedia dana akan
menanggung kerugian manakalamudharib akan menanggung kerugian managerial skill dan
waktu serta nisbah keuntungan bagi hasil yang akan diperolehnya.Pihak yang melakukan
perhitungan distribusi hasil usaha adalah “selalu mudharib”, karena salah satu aturan dalam
prinsip mudharabah mutlaqah pemilik dana memberi kuasa penuh kepada mudharib untuk
mengelola dana untuk mendapatkan hasil usaha.
1.1 Rumusan Masal
1. Apa yang dimaksud dengan Mudharabah?
2. Apa saja rukun dan syarat terjadinya Mudharabah?
3. Apa saja jenis-jenis Mudharabah?
4. Apa Landasan hukum yang mengatur tentang Mudharabah?
5. Bagaimana perlakuan,penyajian,pengungkapan,pengukuran Mudharabah?
1.2 Tujuan Penelitian
1. Mengetahui apa itu Mudharabah
2. Mengetahui rukun dan syarat Mudharabah
3. Mengetahui jenis-jenis Mudharabah
4. Mengetahui landasan hukum yang mengatur tentang Mudharabah
5. Mengetahui bagaimana perlakuan,penyajian,pengungkapan, dan pengukuran
Mudharabah
1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN MUDHARABAH
Mudharabah menurut Ulama Fiqih kerjasama “mudharabah” (perniagaan) sering juga
disebut dengan “qiradh”. Dalam Fiqhus Sunnah juga disebutkan bahwa Mudharabah bisa
dinamakan dengan qiradh yang artinya memotong. Karena pemilik modal memotong sebagian
hartanya agar diperdagangkan dengan memperoleh sebagian keuntungan. Mudharabah
menurut pengertian etimologi (bahasa) ialah suatu pernyataan yang mengandung pengertian
bahwa seseorang memberikan modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan
dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjiannya, sedang
kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Adapun menurut para ahli fiqih Mudharabah ialah akad perjanjian kerjasama antara dua
orang dimana salah satu pihak memberikan harta yang ia miliki kepada pihak lain agar
meniagakan nya dengan mendapatkan sebagian keuntungan yang ditentukan seperti separo
atau sepertiga atau semisalnya dengan syarat-syarat yang ditentukan.
Dalam bahasa hukum, Mudharabah berarti suatu kontrak kerjasama, yang salah satu
pihak (pemilik) berhak mendapatkan bagian keuntungan, karena sebagai pemilik barang
(rabbimal) dan mitra lainnya (dharib/pengelola) berhak memperoleh bagian keuntungan atas
pekerjaannya sendiri.
Istilah mudharabah secara etimologi berasal dari bahasa arab yaitu darb, yang memiliki
arti memukul, berdetak, mengalir, berenang, bergabung, menghindar berubah, mencampur,
berjalan, dan lain sebagainya.
Secara terminologi mudharabah adalah bentuk kontrak (perjanjian) antara pemilik
modal (shahibul maal) dan pengguna dana (mudharib) untuk digunakan aktivitas yang
produktif di mana keuntungan dibagi kedua belah pihak antara pemilik modal dan pengelola
dana. Apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal, jika kerugian itu terjadi dalam
keadaan normal, pemodal (shahibul maal) tidak boleh intervensi kepada pengelola dana
(mudharib) dalam menjalankan usahanya (Mardani, 2012).
Mudharabah adalah bentuk akad, perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih
untuk melakukan kerja sama menjalankan suatu usaha untuk memperoleh pendapatan atau
2
keuntungan. Pemilik modal dapat disebut shahibul maal, rabbul maal, atau propretior.
Pengelola modal disebut mundharib. Modal yang digulirkan disebut ra'sul maal. Kerja sama
yang dilakukan berdasarkan pada prinsip profit sharing, yang satu sebagai pemilik modal dan
yang kedua menjalankan usaha. Pendapatan atau keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang
telah disepakati di awal akad menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss
sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing).
2.2 Rukun dan syarat mudharbah
Menurut Afandi (2009), syarat-syarat mudharabah adalah sebagai berikut:
a. Akad
Syarat yang terkait dengan orang yang melakukan akad (Aqidain), yaitu:
1. Cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai orang yang berakad (aqid).
2. Pemilik dana tidak boleh mengikat dan melakukan intervensi kepada pengelola dana.
b. Modal
Syarat terkait dengan modal, antara lain yaitu:
1. Modal harus diketahui secara pasti termasuk jenis mata uangnya.
2. Modal harus dalam bentuk tunai, seandainya berbentuk aset diperbolehkan asalkan
berbentuk barang niaga dan memiliki nilai atau historinya pada saat mengadakan
kontrak.
3. Besarnya ditentukan secara jelas di awal akad.
4. Modal bukan merupakan pinjaman (hutang).
5. Modal diserahkan langsung kepada pengelola dana dan secara tunai.
6. Modal digunakan sesuai dengan syarat-syarat akad yang disepakati.
7. Pengembalian modal dapat dilakukan bersamaan dengan waktu penyerahan bagi hasil
atau pada saat berakhirnya masa akad mudharabah.
c. Keuntungan
Syarat yang terkait dengan keuntungan, antara lain yaitu:
3
1. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan.
2. Pemilik dana siap mengambil risiko rugi dari modal yang dikelola.
3. Penentuan angka keuntungan dihitung dengan persentase hasil usaha yang dikelola
oleh pengelola dana berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
4. Pengelola dana hanya bertanggung jawab atas sejumlah modal yang telah
diinvestasikan dalam usaha.
5. Pengelola dana berhak memotong biaya yang berkaitan dengan usaha yang diambil
dari modal mudharabah.
d. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha oleh pengelola (mundharib), sebagai pertimbangan (muqabil) modal
yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
1. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mundharib, tanpa campur tangan penyedia dana,
tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
2. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang
dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
3. Pengelola tidak boleh menyalai hukum syariah islam dalam tindakannya yang
berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam
aktivitas itu.
2.3 Jenis-Jenis Mudharabah
Mudharabah terdiri dari dua jenis yaitu mudharabah muthlaqoh(investasi tidak terikat)
dan mudharabah muqayyadah(investasi terikat)
1. .Mudharabah Muthlaqah adalah Mudharabah dimana pemilik dana memberikan
kebebasan kepada pengelola dana(mudharib) dalam pengelolaan investasinya.
2. Mudharabah Muqayyadah adalah Mudharabah dimana pemilik dana memberikan
batasan kepada pengelola dan (mudharib) mengenai tempat, cara, dan objek investasi.
Sebagai contoh, pengelola dana (mudharib) dapat diperintahkan, yakni:
a. Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya.
b. Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin,
atau tanpa jaminan
4
2.4 Landasan Hukum yang Mengatur tentang Mudharabah
Landasan hukum syariah yang membahas mengenai mudharabah lebih merujuk
kepada anjuran untuk melakukan kegiatan usaha. Landasan hukum mudharabah
terdapat dalam Al-Quran, Al-Hadist maupun Ijma Ulama, yaitu sebagai berikut:
a. Al-Qur'an
Surat Al-Muzzammil ayat 20, yaitu:
Artinya: "Dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia
Allah SWT". (Q.S Al-Muzzammil : 20)
Surat Al-Jumu'ah ayat 10, yaitu:
Artinya: "Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan
carilah karunia Allah SWT". (Q.S Al-Jumu'ah : 10)
b. Hadits
HR Ibnu Majah No.2280 dalam kitab At-Tijarah, yaitu:
Artinya: Dari Shalih bin Shuhaib R.A. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tiga hal
yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah
5
(mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan
untuk dijual".
c. Ijma'
Imam Zailai telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap
legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah. Qiyas merupakan dalil lain yang
membolehkan mudharabah dengan mengqiyaskannya (analogi) kepada transaksi
musaqat, yaitu bagi hasil yang umum dilakukan dalam bidang perkebunan. Dalam hal
ini, pemilik kebun bekerja sama dengan orang lain dengan pekerjaan menyiram,
memelihara dan merawat isi perkebunan. Dalam perjanjian ini, sang perawat
(penyiram) mendapatkan bagi hasil tertentu sesuai dengan kesepakatan di depan dari
out put perkebunan (pertanian). Dalam mudharabah, pemilik dana (shahibul maal)
dianalogikan dengan pemilik kebun, sedangkan pemeliharaan kebun dianalogikan
dengan pengusaha (entrepreneur).
2.5 Perhitungan Akad Mudharabah
Penelitian usaha Rumah Makan Pak Budi
Pak Budi mempunyai keahlian dalam urusan masak-memasak, oleh karena itu Ia akan
membuka usaha rumah makan pada waktu itu, tetapi Pak Budi tidak mempunyai modal
untuk membuka usahannya. Ia menjalin kerjasama dengan Pak Ali, Pak Ali memberi
modal sepenuhnya kepada Pak Budi untuk menjalankan usaha tersebut. Keuntungan
yang didapat nanti mereka akan bagikan sebesar 70% untuk Pak Budi dan 30% untuk
Pak Ali. Berdasarkan skema usaha yang mereka lakukan ternyata sesuai dengan akad
Mudharabah Mutalaqah dimana Pak Ali sebagai Pemilik dana memberikan dana
kepada Pak Budi untuk memulai usahanya. Oleh karena itu saya memilih Akad
Mudharabah
6
Skema pembiayaan mudharabah dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Adapun penjelasan ketentuan pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut:
1. Nasabah (mundharib) mengajukan pembiayaan kepada bank (shahibul maal) atas suatu
rencana proyek usaha. Kemudian diadakan negosiasi sampai bank menyetujui proyeksi
yang diajukan oleh nasabah dengan syarat dan analisis yang ditetapkan oleh pihak bank.
Pada tahap negosiasi tercapai kesepakatan berarti sudah terjadi asas konsensualisme.
2. Perjanjian dibuat dengan perlengkapan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Pada tahap
ini data diartikan sebagai asas formalisme. Di mana akad terjadi jika sudah terjadi
formalitas suatu perjanjian sesuai dengan peraturan yang berlaku, bank sebagai
shahibul maal (pihak pertama), dan nasabah sebagai mundharib (pihak kedua).
3. Nasabah menyalurkan dana pembiayaan untuk proyek yang telah disepakati.
4. Nasabah memberikan nisbah bagi hasil atau nilai keuntungan sesuai dengan nilai
kontrak. Lazimnya dibayarkan secara regular dalam interval per-bulan.
5. Perjanjian pembiayaan akad mundharabah selesai sesuai dengan nota perjanjian atau
sebagian pihak mengakhiri dengan beberapa alasan peraturan atau perundangundangan yang berlaku.
Pengakuan mudharabah adalah sebagai berikut”
1. pembiyaan mudharabah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan
aktiva nonkas kepada pengelola dana; dan
2. Pembiyaan mudharabah yang diberikan secara bertahap diakui pada setiap
pembayaran atau penyerahaan.
7
Contoh kasus
Pak Budi mempunyai keahlian dalam urusan masak-memasak,oleh karena itu Ia akan
membuka usaha rumah makan, tetapi Pak Budi tidak mempunyai modal untuk membuka
usahannya. Ia menjalin kerjasama dengan Pak Ali, Pak Ali memberi modal sepenuhnya kepada
Pak Budi untuk menjalankan usaha tersebut.
Pak Ali memberi modal berupa uang tunai sebesar Rp.20.000.000. Mereka membuat
kesepakatan apabila usaha tersebut sudah berjalan dan mengalami keuntungan maka mereka
membagi keuntungan tersebut 70% untuk Pak Budi dan 30% untuk Pak Ali dan jika mengalami
kerugian,kerugian tersebut ditanggung oleh Pak Ali sebagai pemilik modal. Dengan demikian
mereka pun setuju atas kesepakatan yang telah mereka buat bersama dan mulai menjalankan
usaha tersebut.
Setelah 2 bulan usaha tersebut berjalan, mendapat pendapatan sebesar Rp.7.000.000 dan
mendapat beban sebesar Rp.1.000.000.
Buatlah jurnal yang diperlukan
Penyelesaian:
Jurnal yang diperlukan
1. Jurnal bagi pemilik dana (Pak Ali)
a. Pada saat penyerahan modal
Investasi mudharabah
Kas
Rp. 20.000.000
Rp. 20.000.000
b. Hasil usaha belum dibayar oleh pengelola dana
Kas
Rp.1.800.000
Pendapatan bagi hasil Mudharabah
Rp. 1.800.000
c. Saat akad berakhir
Kas
Rp.18.200.000
Penyisihan kerugiaan
Rp.6.000.000
Investasi mudharabah
Rp.20.000.000
Keuntungan mudharabah
Rp.4.200.000
2. Jurnal bagi pengelola dana (Pak Budi)
a. Saat penerimaan modal
Kas
Rp.20.000.000
8
Dana syirkah temporer
Rp.20.000.000
b. Mendapat pendapatan atau pendapatan dan beban
Kas
Rp. 7.000.000
Pendapatan Mudharabah
Beban Mudharabah
Rp.7.000.000
Rp.1.000.000
Kas
Rp.1.000.000
c. Pencatatan diakhir periode
Pendapatan Mudharabah
Rp.7.000.000
Beban Mudharabah
Rp.1.000.000
Pendapatan yg belum dibagikan
Rp.6.000.000
Perhitungan bagi hasil:
Pemilik modal
: 30% x Rp.6.000.000 = Rp.1.800.000
Pengelola dana
: 70% x Rp.6.000.000 = Rp.4.200.000
d. Mendapat bagi hasil
Kas
Rp. 4.200.000
Pendapatan bagi hasil mudharabah
Rp.4.200.000
e. Saat akad berakhir
Dana syirkah temporer
Rp.20.000.000
Keuntungan mudharabah
Rp.1.800.000
Kas
Rp.15.800.000
Penyisihan kerugian
Rp.6.000.000
9
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Mudharabah adalah akad kerjasama antar dua belah pihak dimana ada pemilik modal dan
pengelola dana untuk melakukan kerjasama menjalankan suatu usaha untuk memperoleh
kentungan. Pendapatan dan keuntungan tersebut dibagi berdasarkan nisabah bagi haisl yang
telah disepakati bersama diawal akad
Berdasarkan penelitian yang saya lakukan terhadap usaha Rumah Makan Pak Budi dapat saya
simpulkan bahwa usaha tersebut saya sarankan bisa menggunakan akad Mudharabah
Mutalaqah karena berdasarkan skema perjalanan terjadinya usaha tersebut sesuai dengan
konsep akad Mudharabah, dimana Pak Ali memberi modal kepada Pak Budi yang tidak
mempunyai modal sedikitpun untuk memulai usahanya membuka Rumah Makan. Tanpa
mereka sadari kerjasama yang mereka lakukan untuk menjalankan usaha tersebut sesuai
dengan konsep Mudharabah.
Alasan saya memilih akad Mudharabah karena umumnya menurut saya sesuatu yang
dijalankan atau dilakukan sesuai dengan konsep syariah akan lebih menguntungkan kedua
belah pihak yang menjalin kerjasama terutama dalam membuka usaha. Atas dasar kerelaan
saya pikir tidak ada pihak yang akan dirugikan karena semuanya sudah disepakati keduanya.
Berhubung usaha mereka sesuai dengan konsep Mudharabah maka saya memilih akad
Mudharabah.
10
DAFTAR PUSTAKA
https://www.kajianpustaka.com/2020/10/mudharabah.html
http://digilib.uinsgd.ac.id/21295/9/9_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://www.coursehero.com/file/52247243/PENGAKUAN-PENGUKURAN-PENYAJIANDAN-PENGUdoc/
11