Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Literasi Unggul School of Research Analysis 2022
…
5 pages
1 file
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akhirnya disahkan sebagai undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari yang lalu. Pengesahan ini bisa dikatakan berlangsung sangat cepat karena pembahasan hanya berlangsung selama 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021. Yang menarik pasca pengesahan UU IKN ini, ada banyak sekali resistensi yang ditunjukkan oleh publik. Penolakan publik ini dilayangkan dari banyak aspek, mulai dari waktu pembahasan yang dinilai tidak memadai, substansi regulasi, hingga aspek keterlibatan rakyat atau publik sebagai prasyarat utama penyusunan sebuah regulasi. Salah satu bentuk konkret dari resistensi publik ini adalah diajukannya UU IKN ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review. Pemohonnya adalah sejumlah warga yang menamakan diri mereka sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).
Ibukota memainkan peran yang sangat strategis bagi suatu negara, karena menjadi pusat dari berkumpulnya kekuasaan politik dan ekonomi, karena menjadi tempat kedudukan pemerintahan negara dan perwakilan rakyat (parlemen). Pada umumnya, ibukota juga merupakan salah satu kota terbesar dan seringkali merefleksikan keunikan karakter suatu bangsa, seperti keberagaman suku bangsa, agama, kebudayaan, haluan politik, sejarah perjuangan dan pemersatu semangat kebangsaan. Dalam perspektif hubungan internasional, ibukota juga menjadi gerbang utama dari suatu negara, yang menjadi tempat kedudukan perwakilan diplomatik negara lain dan organisasi internasional, serta menjadi miniatur suatu negara.
Pertimbangan dalam memindahkan Ibukota Negara antara lain aspek geopolitik, geostrategis, ekonomi, sosial, budaya, sejarah dan faktor lainnya. Belajar dari banyak pengalaman negara lain dalam menentukan lokasi pusat pemerintahannya, terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemilihan lokasi Ibukota Negara. Dari berbagai literatur mengenai pemindahan Ibukota Negara, terdapat beberapa elemen penting dalam pemilihan lokasi, diantaranya elemen: (1) kebencanaan; (2) fisik lingkungan; (3) spasial (kondisi geografis); (4) pertahanan dan keamanan; (5) geopolitik; (6) infrastruktur dasar dan konektivitas antarwilayah eksisting; (7) integrasi sosiokultural; (8) status hukum dan kebijakan (negara); (9) ekonomi wilayah; (10) pemerintah dan aparatur; (11) hubungan internasional dan konstelasi politik; (12) Penguasaan lahan eksisting; (13) skema dan kebutuhan pendanaan; (14) subjektifitas pemimpin
Tria Widiyanti, 2023
Moving the country's capital is a decision that can have a big impact on the economy of the surrounding community. This transfer can enable the utilization of previously unreached potential resources, estimated to contribute around +0.1% to the national economy. In the Indonesian archipelago, moving the nation's capital has become a major issue in recent years. The aim of this research is to evaluate how moving the country's capital affects the economy, social and infrastructure of the surrounding area by describing the changes that may occur. The research results show that moving the country's capital can open up new opportunities, such as infrastructure development, increased investment and growth in the property sector. However, this impact can also present many challenges, such as high property prices, rapid population growth and social change. In addition, it is important to have careful planning and wise policies to manage the social and economic impacts that may arise. Economic growth can also help to reduce income gaps between groups and is expected to encourage trade between regions in Indonesia, including within the province of East Kalimantan. With a deeper understanding of the consequences of moving the capital city, the government can design strategies that support sustainable growth and welfare of the people in the surrounding area. It is hoped that the move of the nation's capital will reflect the future vision of the Indonesian nation and the values implemented with the aim of providing prosperity for the community after the move of the nation's capital to outside Java.
Jurnal Pertahanan & Bela Negara
The discourse on the transfer of the capital city of Jakarta has been conducted intensively lately, especially after the five-year flood hit Jakarta in January 2013. Consideration to use variety of scientific approaches have been expressed by various experts of regional development or urban planning in order to provide input where actual capital city should be moved. Defense aspect is actually one of important aspect to be considered in regards of transfers of the state capital. One of the defense branches of the specifics that need careful attention is the geography of defense. Since the Roman times to present the geography of defense is considered as a fortification or defense and even as central of gravity,although all regions of the country has been controlled. However, if the capital has not been occupied and controlled by the enemy, then the enemy could not be said to have mastered. To that end, the capital need to get treatment as a fortress that must qualify and meet variety of indicators from the perspective of defense. Thus, the discourse of the transfer of the capital need an indicator of the State Capital from the perspective of defense. Therefore, the transfer of the state capital has included sharing scientific considerations, including geography of defense.
Seminar Nasional Komunitas dan Kota Berkelanjutan, 2020
Pandemik Covid-19 mengubah cara pandang kita terhadap angkutan umum. Interaksi sosial dalam keramaian saat menunggu, berebutan dalam kompetisi memasuki, dan berdesakan di dalam, serta menyeruak keramaian untuk dapat turun dari, angkutan umum adalah sensasi yang kita rasakan dari angkutan umum (transortasi massal/publik). Tepat seluruh proses kita ber-angkutan umum itu yang menjadi masalah dalam masa pandemik ini. Standar Operasional dan Prosedur (SOP) kesehatan untuk mencegah penularan (penyebaran diartikan lebih luas dengan penanganan lebih massal) justru menyangkut masalah cara kita berinteraksi antar sesama manusia. Jarak aman 1 meter lalu ditingkatkan menjadi 1,5-2 meter menjadikan seluruh proses ber-angkutan umum nampak mustahil dijalankan sebagaimana adanya. Sensasi khas dan konsepsi kita mengenai angkutan umum yang kita kenal selama ini akan berubah total dalam benak kita. Angkutan umum sekarang menjadi thread (ancaman) sebab potensial sebagai agen penyebaran dan penularan. Penanganan wabah/pandemik melingkupi dua hal; pertama adalah masalah penularan dan kedua adalah masalah penyebaran. Angkutan umum memiliki kedua masalah ini. Lalu apa yang harus dilakukan? pembatasan jumlah? standardisasi ulang ruang, jarak, dan ukuran? Di dalam alat transportasi ketimbang mengosongkan satu tempat duduk agar berjarak, akan lebih baik menggantinya dengan tempat duduk individual yang jarak satu dengan lainnya aman dan tidak ada lagi penumpang berdiri, begitu juga dengan ruang tunggu. Makalah ini ditulis sebagai refleksi yang mengantarkan pembaca pada pemikiran-pemikiran untuk mencari jalan keluar dari situasi yang sedang berlangsung saat ini. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah menggeser paradigma mengenai transportasi massal/publik ke paradigma manusia sebagai pusat perencanaan dan penataan kota. Mengapa paradigma ini harus digeser? Makalah ini menyimpulkan bahwa transportasi massal/publik bukanlah sarana yang ideal dalam situasi wabah atau pandemik. Konsep yang diajukan makalah ini bukanlah konsep yang anti terhadap angkutan massal/publik atau anti penggunaan mesin berbahan bakar fosil, melainkan mengajak kita kembali pada skala dimana kota dapat dijangkau oleh manusia sehingga transportasi massal/publik seperti itu bukan lagi sarana transportasi utama, tapi menjadi sarana transportasi alternatif. Suatu tindakan antisipatif dalam perencanaan dan penataan kota terhadap situasi serupa yang akan terjadi di masa mendatang.
ABSTRAK Wakil ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan pemindahan ibukota harus didukung aspek legalitas, sehingga DPR dilibatkan sejak perencanaan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini telah memastikan bahwa ibu kota negara akan pindah ke Provinsi Kalimantan Timur. Dari aspek legalitas sampai saat ini belum terpenuhi, karena harus menggunakan UU, bukan rapat kabinet, itu dibentuk pemerintah bersama DPR. Dalam tulisan ini akan membahas mengapa Pulau Kalimantan yang dijadikan sebagai ibukota pengganti Jakarta, apa saja kriteria yang cocok disebut sebagai ibukota Indonesia, legalitas dalam pemindahan ibukota, dampak pemindahan ibukota dalam stabilitas Pemerintahan Indonesia, estimasi biaya yang dikeluarkan, apa saja yang akan dibangun di tempat ibukota yang baru. Kata Kunci : Legalitas, Dampak Pemindahan Ibukota, Stabilitas Pemerintahan A. Pendahuluan Wacana tentang pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke lokasi di luar provinsi Jakarta menjadi dirkursus menarik. Jakarta dinilai tidak layak lagi menjadi ibukota negara lantaran terdapat beberapa masalah, seperti masalah banjir, gempa, pencemaran udara, dan macet yang kerap terjadi. Presiden Joko Widodo menyampaikan saat pidato pokok Rancangan APBN 2020 beserta nota keuangannya, di sidang paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16 Agustus 2019), bahwa selama ini, denyut kegiatan ekonomi secara umum masih terpusat di Jakarta dan Pulau Jawa. Pulau Jawa menjadi sangat padat dan menciptakan ketimpangan dengan pulau-pulau diluar Jawa. Tujuan artikel ini adalah menganalisis dampak pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Tengah atau Kalimantan Timur terhadap kinerja ekonomi sektoral, regional, dan nasional. Maksud dibuatnya artikel ini adalah untuk menganalisis dampak
Jurnal Kajian Wilayah, 2020
Artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan analisis tentang rencana relokasi ibu kota negara ditinjau dari pengalaman negara-negara lain. Selain itu, artikel ini juga bertujuan untuk memetakan persoalan terkait dengan dampak yang muncul akibat dari rencana relokasi ibu kota negara. Penulisan artikel ini menggunakan sumber data primer dan sekunder yang berasal dari koran, buku, media internet, dan sebagainya. Relokasi ibu kota sudah dilakukan oleh beberapa negara. Ada beberapa negara yang berhasil merelokasi ibu kota negaranya dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kinerja pemerintahannya tetapi ada pula negara yang berhasil merelokasi namun tidak memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi baik di tempat baru maupun lama. Tentunya pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak dari relokasi ibu kota negara baik bagi ibu kota lama yang ditinggalkan dan dampak relokasi terhadap ibu kota yang baru.
IBLAM Law Review, 2023
The relocation of the national capital from Jakarta to the archipelago is a necessity that Indonesia needs as a large country. The birth of Law Number 3 of 2022 calm IKN is a political law on the policy of moving the National Capital. Visionarily, the National Capital is expected to become a modern, advanced and strategic world city. Therefore, the study of geopolitics and geostrategy is an important perspective in analyzing this research. The main problem in this thesis is how the legal political strategy of the birth of Law No. 3 of 2022 concerning the National Capital (IKN) and how the geopolitical and geostrategic aspects of moving the national capital. This research was conducted using normative juridical research method with qualitative data analysis type. The approach used is a statutory approach because it will examine the laws or regulations related to the research. Qualitative data analysis is carried out with the stages of Collection, Reduction, Display data, and Conclusion Drawing. After conducting the research, it can be concluded that the legal political study that gave birth to Law Number 3 of 2022 concerning IKN in principle has harmony with the principles of the formation of laws and regulations as stipulated in Law Number 12 of 2011. Geopolitical and geostrategic aspects become a strategic foundation to ensure that the policy of moving the national capital has gone through comprehensive, in-depth and visionary studies and analysis.
ILTIZAM Journal of Shariah Economic Research, 2020
Perpindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia adalah suatu keniscayaan. The Founder telah mencanangkan perpindahan tersebut sejak tahun 1957. Mayoritas masyarakat Kota Palangka Raya khususnya Kelurahan Habaring Hurung telah mengetahui sejak lama rencana perpindahan tersebut dengan ditandai berdirinya Monumen Tugu Soekarno di Jantung Kota Palangka Raya.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak wacana perpindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia terhadap dinamika perekonomian di Kota Palangka Raya.Metode kuantitatif digunakan dalam kajian.Variabel-variabel untuk mengukur pertumbuhan ekonomi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Inflasi dan Investasi.Tools yang digunakan eviews 10.Interview terhadap 60 responden masyarakat Kelurahan Habaring Hurung menguatkan hasil olah data variabel-variabel independent dan dependent.Penemuan teori baru mengenai tata ruang didapat dalam penelitiani ini.Hasil dari kajian mendapatkan bahwa wacana perpindahan Ib...
Indonesia telah menganut sistem otonomi daerah yang bertujuan agar urusan rumah tangga setiap daerah asministratif tidak dibebankan kepada pemerintah pusat. Karena akan menimbulkan keterlambatan penanganan dan juga ketidak tepatan solusi yang diberikan, karena pengetahuan pemerintah pusat masih terlalu general. Dari tujuan tersebut didapatkan tujuan tersirat yaitu pemerintah di tingkat daerah yang lebih mengenal karakteristik dan permasalahan yang terjadi di daerahnya bisa memberikan pelayanan hingga di kelompok masyarakat terkecil. Pelayanan publik menjadi tugas penting dan utama bagi pemerintah di daerah. Pemerintah melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan suatu kebijaksanaan Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum menyebutkan 4 prinsip pelayanan dasar yang harus diberikan pemerintah : 1. Kewarganeraan, yaitu memberikan pelayanan tidak terkecuali kepada daerah yang terjangkau 2. Kesehatan yaitu memberikan pelayanan yang bukan profit tetapi benefit 3. Pelayanan pendidikan yang baik 4. Pelayanan kesejahteraan Dari prinsip pelayanan publik diberikan harus merata tidak terkecuali pada daerah manapun, membuat beberapa wilayah di Indonesia memindahkan pusat pemerintahannya dari kota menuju kecamatan. Hal ini bertujuan untuk menjangkau daerah-daerah terluar mengenai pelayanan. Karena ketika pusat pemerintahan jauh dari masyarakatnya maka setiap kebijakan dan pelayanan akan kesulitan untuk dirasakan dampaknya.
Gazi Akademik Bakış, 2017
Una realidad incontestable. Islamofobia en los medios, 2018
Revista Digital de Investigación en Docencia Universitaria, 2020
Firenze University Press, 2024
OECD Publishing, 2019
Cuadernos De Investigacion Geografia E Historia, 1979
Sensor Actuator B Chem, 2010
Health & social care in the community, 2015
Libros de la Corte.es, 2017
Pauline Julier: Inscribing Images on the Collective Retina, 2024
International Forum on Quality and Safety in Healthcare, Abstracts, 2018
Revista de Direito Administrativo, 2002