Academia.eduAcademia.edu

Meneropong Pemindahan Ibu Kota Dari Perspektif Kebijakan Publik

Literasi Unggul School of Research Analysis 2022

Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akhirnya disahkan sebagai undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari yang lalu. Pengesahan ini bisa dikatakan berlangsung sangat cepat karena pembahasan hanya berlangsung selama 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021. Yang menarik pasca pengesahan UU IKN ini, ada banyak sekali resistensi yang ditunjukkan oleh publik. Penolakan publik ini dilayangkan dari banyak aspek, mulai dari waktu pembahasan yang dinilai tidak memadai, substansi regulasi, hingga aspek keterlibatan rakyat atau publik sebagai prasyarat utama penyusunan sebuah regulasi. Salah satu bentuk konkret dari resistensi publik ini adalah diajukannya UU IKN ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review. Pemohonnya adalah sejumlah warga yang menamakan diri mereka sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

1 Meneropong Pemindahan Ibu Kota Dari Perspektif Kebijakan Publik Boy Anugerah, S.I.P., M.Si., M.P.P.1 Alumnus School of Government and Public Policy Indonesia (SGPP Indonesia) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akhirnya disahkan sebagai undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari yang lalu. Pengesahan ini bisa dikatakan berlangsung sangat cepat karena pembahasan hanya berlangsung selama 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021 (Kompas.com, 2022). Yang menarik pasca pengesahan UU IKN ini, ada banyak sekali resistensi yang ditunjukkan oleh publik. Penolakan publik ini dilayangkan dari banyak aspek, mulai dari waktu pembahasan yang dinilai tidak memadai, substansi regulasi, hingga aspek keterlibatan rakyat atau publik sebagai prasyarat utama penyusunan sebuah regulasi. Salah satu bentuk konkret dari resistensi publik ini adalah diajukannya UU IKN ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review. Pemohonnya adalah sejumlah warga yang menamakan diri mereka sebagai Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Penolakan publik Menyoal masalah resistensi, penolakan tidak hanya berasal dari PNKN saja. Sebelum pengesahan di parlemen, RUU IKN mendapat penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Dalam perspektif F-PKS, RUU IKN ini bermasalah secara formil atau prosedural, juga bermasalah secara materil atau subtansial (Kompas.com, 2022). Penolakan juga muncul dari tokoh masyarakat, Din Syamsuddin, Mantan Ketua Umum PP Muhamamdiyah. Beliau berpendapat bahwa pemindahan ibu kota ini tidak sesuai dengan aspirasi publik dan dilakukan dalam sirkumstansi yang tidak tepat, yakni ketika masyarakat Indonesia masih berjuang agar terlepas dari pandemi Covid-19 dan berbagai dampak negatifnya (Republika.co.id, 2022). Banyaknya penolakan publik ini memunculkan sebuah pertanyaan besar: apakah pengesahan UU IKN ini merupakan kehendak rakyat atau aspirasi publik? adakah cacat formulasi dalam pengesahan UU IKN ini? Kedua pertanyaan mendasar ini yang akan dianalisis lebih jauh dalam artikel ini. Pemindahan ibu kota negara ke tempat yang baru dengan berpijak pada sebuah undang-undang sebagai dasar hukum dapat dikatakan sebagai sebuah kebijakan publik, yakni respons pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik. Sebagai kebijakan publik, pemindahan ibu kota ini sudah tentu memiliki efek yang sangat besar terhadap publik karena menyentuh hampir seluruh gatra kehidupan masyarakat (publik), baik yang sifatnya dinamis seperti ideologi, 1 Alamat surel: b.anugerah@sgpp.ac.id, nomor seluler: 081212735156. 2 politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan (Ipoleksosbudhankam), maupun yang sifatnya statis seperti geografi, demografi, dan sumber daya alam. Dalam bahasa yang lebih ringkas, pemindahan ibu kota negara adalah sebuah kebijakan yang berdampak langsung terhadap ketahanan nasional Indonesia. Begitu tingginya urgensi yang dikandung dari kebijakan ini, serta dampak potensial yang ditimbulkannya, proses perumusannya sebagai sebuah kebijakan publik perlu diformulasikan bukan saja secara tepat, tapi juga komprehensif. Partisipasi publik sebagai bahan baku utama perumusan bukan saja penting, melainkan sebuah keharusan yang tidak bisa ditinggalkan. Argumentasi pemerintah Hal pertama yang perlu ditelisik dari UU IKN ini adalah apa yang menjadi dasar pemerintah untuk merumuskan kebijakan pemindahan ibu kota. Menurut Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, pertama, pemindahan ibu kota memerlukan kepastian hukum dalam bentuk undang-undang agar swasta dan investor dapat bergerak. Kedua, Pulau Jawa pada umumnya, dan Jakarta pada khususnya, tidak lagi cukup mampu untuk menampung pertumbuhan penduduk yang semakin besar. Oleh sebab itu, pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur diharapkan melahirkan episentrum baru di daerah lain di luar Pulau Jawa. Selain itu, ia menegaskan bahwa isu ini bukanlah isu baru karena usulan pemindahan ibu kota ini sudah ada dari rezim-rezim sebelumnya, dan di era saat ini, Presiden Joko Widodo berupaya untuk merealisasikannya (DPR RI, 2022). Merujuk pada pernyataan tersebut dan merunut pada pertimbanganpertimbangan yang dituangkan dalam UU IKN, proses perumusan kebijakan pemindahan ibu kota ini tidak memiliki pijakan yang kuat, apalagi mendasar. Formulasi kebijakan setidaknya mendasarkan pada dua hal: pertama, ada kebutuhan publik yang sifatnya mendesak untuk disikapi, dan kedua, ada basis data dan fakta yang kuat untuk melegitimasi perumusan kebijakan tersebut. Pemindahan ibu kota sudah barang tentu bukan kebutuhan yang sifatnya mendesak. Masyarakat saat ini masih bergelut dengan wabah pandemi Covid-19. Kendatipun pemerintah sudah mengambil langkah-langkah yang tepat, belum ada kepastian kapan wabah ini akan berakhir. Terlebih lagi dampak yang ditimbulkan oleh pandemi yang berlangsung selama dua tahun ini sifatnya multidimensi, sehingga proses pemulihannya juga tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Kebijakan pemindahan ibu kota dalam situasi dan kondisi seperti ini ibarat mencari kesempatan dalam kesempitan masyarakat. Jika rezim penguasa saat ini berlaku lebih elegan, sirkumstansi yang kurang berpihak kepada masyarakat saat ini bisa dijadikan sebagai periode untuk menampung aspirasi dan masukan publik, bukan justru mengeksekusinya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Argumentasi bahwa pemindahan ibu kota ini dapat menjadi kausa untuk melahirkan pemerataan pembangunan juga terkesan sumbang dan tidak memiliki 3 basis argumentasi yang kuat. Pemerintah Indonesia di era pasca reformasi telah menelurkan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya. Suatu kondisi yang berbeda dengan era sebelumnya, ketika sentralisasi ke Jakarta merupakan hal yang tidak bisa ditawar di era orde baru. Masih dalam konteks pemerataan pembangunan, pemerintah pasca reformasi juga melakukan pemekaran provinsi, kabupaten, dan kota, serta memberikan otonomi khusus kepada Aceh dan Papua yang kerap bergejolak menuntut pemisahan (Kompas.com, 2012). Di era Presiden Joko Widodo yang memerintah sejak 2014, digagas kebijakan Poros Maritim Dunia, yang mana salah satu teknis implementasinya adalah melalui pembangunan tol-tol laut yang menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini terpencil dan kurang mendapat perhatian, seperti Sulawesi, Maluku, dan Papua. Semua dilakukan dalam konteks pemerataan pembangunan nasional (Kemenhub RI, 2021). Upaya pemindahan ibu kota dengan argumentasi pemerataan pembangunan nasional seakan menegasikan eksistensi kebijakan-kebijakan yang sudah diambil sebelumnya. Alih-alih melakukan evaluasi berjenjang secara komprehensif terhadap kebijakan-kebijakan tersebut (reaksi penerima manfaat, dampak ekonomi dan sosial budaya, serta return on investment), pemerintah menempuh langkah potong kompas dengan melakukan pemindahan ibu kota. Kebijakan otonomi daerah dan pemekaran ibu kota harus jujur diakui tidak sepenuhnya berhasil karena masih banyak daerahdaerah hasil pemekaran justru melonjak tingkat pengangguran dan kemiskinannya. Pemberian otonomi khusus kepada Papua, hingga sampai jilid kedua pada 2021 yang lalu, ternyata bukan jaminan paten bahwa konflik di wilayah panas tanah air tersebut dapat diredam. Pemerintah juga terkesan gamang dalam melanjutkan atau menghentikan pendekatan militer yang selama ini digunakan. Kebijakan Poros Maritim Dunia juga setali tiga uang. Kebijakan yang begitu nyaring disuarakan pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo ini justru tenggelam dan hilang pada periode kedua. Nihil partisipasi publik Hal yang paling fatal dan terkesan nihil eksistensinya dalam perumusan kebijakan pemindahan ibu kota negara ini adalah partisipasi publik. Nomenklatur kebijakan publik sudah jelas memosisikan publik sebagai objek sentral kebijakan. Oleh karenanya, publik adalah elemen mendasar yang harus melekat dalam setiap tahapan kebijakan, mulai dari formulasi, pengaturan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi. Ini adalah norma dasar dan prinsip utama dalam manajemen kebijakan publik. Dalam konteks kebijakan pemindahan ibu kota, elemen publik sangat minim keterlibatannya. Diskusi publik yang digelar oleh pemerintah dan DPR RI untuk menyerap aspirasi dilakukan secara terbatas dan tidak terbuka untuk publik. Komponen masyarakat sipil yang hendak berpartisipasi seperti para pegiat lingkungan dari Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur dihalang-halangi oleh 4 aparat keamanan yang menjaga kegiatan penyerapan aspirasi. Tak hanya itu, masyarakat adat yang bermukim di sekitar lokasi ibu kota juga tidak diajak untuk urun rembuk (Majalah Tempo Edisi 24-30 Januari 2022, 2022). Padahal, segala dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan ibu kota baru akan terasa langsung kepada mereka. Banyaknya celah dalam formulasi kebijakan pemindahan ibu kota ini akan menimbulkan efek turunan pada tahapan selanjutnya, terutama pada eksekusi kebijakan. Pemerintah sendiri melalui beberapa instansi terkait seperti Bappenas dan Kementerian PUPR menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan proyek jangka panjang yang tidak bisa selesai dalam satu hingga lima tahun. Diproyeksikan bahwa semuanya akan tuntas pada 2045, atau 23 tahun pasca kebijakan ini diundangkan. Yang menjadi persoalan adalah kebijakan ini lahir dari sebuah kebijakan pemilihan eksekutif secara elektoral lima tahunan. Kebijakan ini lahir di era presidensi Presiden Joko Widodo yang efektif tersisa tiga tahun lagi. Pada 2024 nanti sudah dipastikan bahwa Presiden Joko Widodo tidak bisa mengikuti kandidasi lagi karena terganjal konstitusi. Selain itu, tidak ada jaminan bahwa suksesor pada 2024 nanti akan konsisten melanjutkan kebijakan ini. Dasar hukumnya adalah undang-undang yang artinya bisa direvisi atau dihapus oleh rezim pemerintah yang berkuasa saat itu. Apa yang dilakukan oleh rezim saat ini seperti melakukan “pemaksaan secara regulatif” kepada rezim selanjutnya karena sudah menggelontorkan banyak uang untuk proyek awal. Kesimpulan dan rekomendasi Analisis di atas sudah cukup menjawab dua pertanyaan yang diajukan. Pertama, jelas kebijakan pemindahan ibu kota negara ini bukan merupakan aspirasi publik dan sangat kental akan wacana elit. Hal ini terbukti dari minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU. Begitu cepatnya proses pengesahan di tengah kompleksitas substansi yang harus dibahas dan tingginya resistensi publik semakin menegaskan bahwa aspirasi dan kepentingan publik bukanlah konsideran utama bagi para pihak yang mengesahkan. Kedua, kebijakan ini bisa dikatakan cacat formulasi karena basis argumentasi penyusunan kebijakan sangat mudah disangkal dengan merujuk pada kebijakan-kebijakan eksisting sebelumnya, termasuk kegagalan dalam eksekusi kebijakan-kebijakan tersebut. Meskipun ada potensi jika UU IKN ini bisa dibatalkan melalui proses judicial review yang saat ini bergulir di MK, pemerintah masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap cacat formulasi dalam kebijakan ini. Tingginya resistensi publik harus diatensi oleh pemerintah jika tidak ingin dicap sebagai rezim yang menyalahi aspirasi publik. Pertama, pemerintah harus menghentikan sementara proses pembangunan yang telah bergulir. Kedua, proses pembuatan peraturan turunan dari UU IKN ini harus melibatkan publik dari segala sektor terkait. Pemerintah tidak boleh mengulangi lagi kesalahan yang sama dalam proses 5 penyusunan undang-undang. Ada banyak substansi yang harus didialektikakan dengan publik. Pemindahan ibu kota ini ditengarai oleh banyak pihak akan merusak tata kelola air, mengganggu habitat flora dan fauna, serta menimbulkan kerusakan lingkungan. Dari aspek pembiayaan, kebijakan ini diprediksi akan sangat membebani keuangan negara. Dalam konteks kebijakan publik, pemerintah harus hirau akan suara-suara ini. Jangan pernah menegasikan publik dari kebijakan publik yang dirumuskan. Referensi DPR RI. (2022, January 18). UU IKN Sebagai Landasan Hukum Ibu Kota Baru. Dipetik February 9, 2022, dari dpr.go.id: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/37053/t/UU+IKN+Sebagai+Landasan+Hu kum+Ibu+Kota+Baru Kemenhub RI. (2021, April 1). Tol Laut dan Upaya Mendongkrak Perekonomian Indonesia Timur. Dipetik February 9, 2022, dari Dephub.go.id: http://dephub.go.id/post/read/tol-laut-dan-upaya-mendongkrak-perekonomianindonesia-timur Kompas.com. (2012, July 3). Menakar Otonomi Khusus Aceh dan Papua. Dipetik February 9, 2022, dari Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2012/07/03/04083978/Menakar.Otonomi.Kh usus.Aceh.dan.Papua?page=all Kompas.com. (2022, February 2). Alasan PKS Tolak UU IKN: Cacat Formil-Materiil hingga Serampangan. Dipetik February 9, 2022, dari Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/02/15064181/alasan-pks-tolak-uuikn-cacat-formil-materiil-hingga-serampangan Kompas.com. (2022, February 3). Belum Genap Sebulan Disahkan, Kini UU IKN Digugat ke MK. Dipetik February 9, 2022, dari Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/02/03/05400041/belum-genapsebulan-disahkan-kini-uu-ikn-digugat-ke-mk-?page=all Majalah Tempo Edisi 24-30 Januari 2022. (2022). Monumen Upacara Terakhir Presiden. Jakarta: PT. Tempo Inti Media, Tbk. Republika.co.id. (2022, February 8). Din Syamsuddin: Gugatan UU IKN Tunggu Diundangkan. Dipetik February 9, 2022, dari Republika.co.id: https://www.republika.co.id/berita/r6zkys328/din-syamsuddin-gugatan-uu-ikntunggu-diundangkan