Academia.eduAcademia.edu

MAKALAH PANCASILA

2023, Khairul

PENDIDIKAN PANCASILA “DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 SESUDAH REFORMASI” Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan pancasila Dosen pengampu Bp. Zahrul Fadhi, S.S., M.A. DISUSUN OLEH KELOMPOK 8: Riska Zafarayana Fifi Triani Hasna Dewi Darmawati Alfika Ayuna Siti Ayyuwa Indana Muzantiani Zaskia Ananda UNIVERSITAS BINA BANGSA GETSEMPENA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS BANDA ACEH 2022 i KATA PENGANTAR Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Dinamika Pelaksanaan UUD 1945 Sesudah Reformasi”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah pendidikan pancasila.Dalam makalah ini membahas “Dinamika Pelaksanaan UUD 1945 Sesudah Reformasi” Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada bapak.Zahrul Fadhi, S.S., M.A. selaku dosen pengampu mata kuliah pendidikan pancasila yang membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini.Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang “Dinamika Pelaksanaan UUD 1945 Sesudah Reformasi” Mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan yang belum kami ketahui.sebagai manusia biasa, kami terbuka dari saran dan kritikan teman-teman maupun dosen.Demi tercapainya makalah yang sempurna di masa mendatang. Wassalammu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh Banda Aceh,30 September 2022 Kelompok 8 ii DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL i KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI iii BAB I PENDAHULUAN Latar belakang 1 Rumusan Masalah 2 Tujuan Penyusunan 2 BAB II PEMBAHASAN Pengertian Dinamika Pelaksanaan UUD 1945 3 Latar Belakang Lahirnya Masa Reformasi 3 Amandemen I, II, III, Dan IV. 4 BAB III PENUTUP Kesimpulan 5 Saran 5 DAFTAR PUSTAKA 6 iii BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi,dunia mengalami perkembangan yang pesat,hal ini secara tidak langsung juga mempengaruhi hukum-hukum di beberapa negara termasuk Indinesia.Indonesia mengalami perubahan hukum yang mendasar,di tandai dengan adanya amandemen pada UUD 1945.pada awal terbentuknya,UUD 1945 memiliki 37 pasal. Hingga sekarang setelah mengalami beberapa amandemen UUD 1945 telah memiliki pasalsejumlah 39 pasal Amandemen tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali.Amandemen pertama dimulai pada tanggal 19 oktober 1999 sebanyak 2 pasal,amandemen kedua pada tanggal 18 agustus 2000 sebanyak 10 pasal,amandemen ketiga pada tanggal 10 november 2001 sejumlah pasal,dan amandemen keempat pada tanggal 10 agustus 2002 sejumlah 10 pasal di tambah 3 pasal aturan peralihan dan aturan tambahan 2 pasal.pasal-pasal yang di amandemen diharapkan dapat memberikan perubahan bangsa kearah yang lebih baik. Rumusan Masalah Apa itu Dinamika Pelaksanaan UUD 1945? Latar belakang lahirnya masa reformasi? Amandemen I,II,III, dan IV UUD 1945? Perubahan sistem ketatanegaraan NKRI setelah amandemen UUD 1945? Tujuan Penulisan Untuk mengetahui apa itu dinamika pelaksanaan UUD1945. Untuk mengetahui latar belakang reformasi. Untuk mengetahui amandemen yang ada dalam UUD 1945. Untuk mengetahui sistem NKRI setelah amandemen UUD 1945. BAB II PEMBAHASAN PENGERTIAN DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 Dinamika dapat diartikan keseluruhan perubahan dari seluruh komponen masyarakat dari waktu ke waktu berupa perubahan-perubahan nilai-nilai sosial, norma-norma yang berlaku di masyarakat, pola-pola perilaku individu dan organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan maupun kelas-kelas dalam masyarakat, kekuasaan, dan wewenang. Dengan kata lain dinamika merupakan perubahan sosial meliputi perubahan organisasi sosial, status, lembaga, dan struktur sosial masyarakat. UUD Negara adalah peraturan perundang-undangan yang tinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar negara tertulis, yang berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis. Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut 2. UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. LATAR BELAKANG LAHIRNYA MASA REFORMASI Reformasi adalah sebuah era dalam perpolitikan indonesia yang terjadi setelah mundurnya Soeharto sebagai Presiden RI pada 1998. Sebelumnya, Soeharto menjabat sebagai Presiden Indonesia selama 32 tahun, yakni dari 1996 sampai 1998. Latar belakang lahirnya reformasi ditandai dengan krisis ekonomi dan politik pada akhir kekuasaan Orde Baru yang terjadi karena maraknya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan banyaknya beban utang negara yang tidak sanggup dibayar. Selain itu, kepemimpinan Soeharto yang sangat otoriter menimbulkan ketidakpuasan masyarakat Indonesia. Ketidakpuasan terhadap Soeharto tersebut kemudian menimbulkan demonstrasi besar-besaran di seluruh Indonesia, yang melahirkan reformasi. AMANDEMEN I, II, III, DAN IV UUD 1945 AMANDEMEN UUD 195 YANG PERTAMA Amandemen UUD yang pertama dilaksanakan pada Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999. Hasil amandemen UUD 1945 yang pertama meliputi 9 pasal dan 16 ayat sebagai berikut : Pasal 5 Ayat 1 : hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR Pasal 7 : pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden Pasal 9 ayat 1 dan 2 : sumpah presiden dan wakil presiden Pasal 13 ayat 2 dan 3 : pengangkatan dan penempatan duta Pasal 14 ayat 1 : pemberian grasi dan rehabilitasi Pasal 14 ayat 2 : pemberian amnesti dan abolisi Pasal 15 : pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain Pasal 17 ayat 2 dan 3 : pengangkatan menteri Pasal 20 ayat 1-4 : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pasal 21 : hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) AMANDEMEN UUD 1945 YANG KEDUA Amandemen UUD 1945 yang kedua dilaksanakan pada sidang tahunan MPR tanggal 7-18 Agustus 2000. Perubahan kedua UUD 1945 ditetapkan pada 18 Agustus 2000. Hasil amandemen UUD 1945 yang kedua meliputi 27 pasal dalam 7 Bab sebagai berikut : Bab VI mengenai pemerintahan daerah Bab VII mengenai dewan perwakilan daerah Bab IXA mengenai wilayah negara Bab X mengenai warga negara dan penduduk Bab XA mengenai hak asasi manusia Bab XII mengenai pertahanan dan keamanan Bab XV mengenai bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan. MANDEMEN UUD 1945 YANG KETIGA Amandemen UUD 1945 yang ketiga dilaksanakan pada sidang tahunan MPR tanggal 1-9 november 2001. Perubahan ketiga terhadap UUD 1945 ditetapkan tanggal 9 november 2001. Hasil amandemen UUD 1945 yang ketiga meiputi 23 pasal dalam 7 Bab sebagai berikut : Bab I mengenai bentuk dan kedaulatan Bab II mengenai MPR Bab III mengenai kekuasaan pemerintahan negara Bab V mengenai kementrian negara Bab VIIA mengenai DPR Bab VIIB mengenai pemilihan umum Bab VIIIA mengenai BPK AMANDEMEN UUD 1945 YANG KEEMPAT Amandemen UUD 1945 yang keempat dilaksanakan pada sidang tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002. Hasil amandemen UUD 1945 yang keempat meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Hasil amandemen UUD 1945 yang keempat menetapkan UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembalidengan dekrit presiden 5 juli 1959. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 sidang tahunan MPR RI dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara” BAB III PENUTUP Kesimpulan Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional.lahirnya reformasi di landasi dengan memburuknya situasi dem kondisi dalam sebagian besar aspek kehidupan rakyat, dimulai dari aspek ekonomi hingga mengobar aspek-aspek lainnya(politik,sosial,hukum,dan lain-lain)sehigga rakyat berpendapat bahwa pemerintah orde baru dinilai tidak mampu menciptakan kehidupan masyarakat yan g adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.Oleh karena itu tujuan lahirnya reformasi adalah untuk memperbaiki tatanan kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara. Reformasi merupakan gerakan moral untuk menjawab ketidak puasan dan keprihatinan atas kehidupan politik ,ekonomi,hukum,dan sosial: 1.reformasi bertujuan untuk menata kembali kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara yang lebih baik berdasarkan nilai-nilai-luhur pancasila. 2.dengan demikian,hakikat gerakan reformasi bukan untuk menjatuhkan pemerintah orde baru,apalagi untuk ,menurunkan suharto dari kursi kepresidenan. B.SARANya ilmu pengetah Sebagai warga negara indonesia,sudah selayaknya kita untuk memperjuangkan kemakmuran indonesia dan mempertahankan NKRI seutuhnya.Baik di era orde lam dan orde baeru yang telah berlalu,maupun masa sebelum reformasi dan setelah masa reformasi kita haurs dapat menjawab tantangan dunia akan peningkatan kulitas hidup bangsa dengan memaksimalkan potensi dan melakukan yang terbaik dalam bidang ,masing-masing demi kemajuan negara dan bangsa indonesia. Peristiwa yang terjadi dalam mengarungi kehidupan berbangsa dan bernegara,baik kelam ataupun membanggakan adalah proses menuju pendewasaan bangsa indonesia sebagai bangsa yang benar guna kemakmuran hidup bukan sebagai titk perpecahan akibat segala pengalaman yang telah terjadi.oleh karena itu,sebaiknya kita dapt menghargai dan melanjutkan perjuangan para pahlawan pendahulu dalam memakmurkan dan mensejahterakan indonesia. DAFTAR PUSTAKA yulianto,Arif.2002.Hubungan sipil-militer di indonesia pasca orba.jaakarta: pt.Raja Grafindo Persada Asvi Warman, Adam.2009. Penelusuran sejarah Indonesia. Yogyakarta: penerbit Ombak Dr. H. Syarbani,Syahrial, M.A. 2014. Pendidikan pancasila. Jakarta: http://www.donisetyawan.com/latarbelakang-reformasi/.13.00.20-11-17 https://id,scribd.com/document/367369891/dinamika-pelaksanaan-uud-1945-setelah-reformasi