TUGAS MAKALAH KEWARGANEGARAAN
BAGAIMANA REVITALISASI PANCASILA SEBAGAI PEMBERDAYAAN
IDENTITAS NASIONAL
Di susun oleh :
Romi Arfan Saputra : 13734031
SEKOLAH TINGGI ILMU POLITIK
YAYASAN PERSADA BUNDA
2015
Latar Belakang.
Pancasila sebagai landasan falsafah negara Indonesia merupakan fundamen dasar yang tidak dapat dipisahkan sama sekali dari semangat pembentukan suatu negara. Secara terminologis, Hans Kelsen mengatakan bahwa sebelum adanya suatu negara, ada sebuah norma yang paling dasar sebagai bahan pembentuk kaidah-kaidah negara yang dia sebut dengan Grund Norm. Hans Nawiasky menyebutnya Staatfundamentalnorm yang artinya kaidah dasar suatu negara. Ketika pertama kali Pancasila hendak digali, sesuai dengan apa yang ditanyakan oleh Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat berkata, “Sebentar lagi kita akan merdeka. Apakah filosofische grondslag Indonesia merdeka nanti?” Radjiman tidak bertanya tentang ideologi negara atau dasar negara. Dia bertanya filosofische gronslag atau landasan falsafah Negara. Dalam artian bahwa Pancasila merupakan fundamen dasar dimana pemikiran dan gerakan Indonesia sebagai representasi dari realitas sosial dan tataran cita-cita bangsa.
Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila merupakan nilai yang digali dari realitas sosio-kultural masyarakat Indonesia sejak lama. Kebiasaan dan harapan bangsa merupakan bahan-bahan dasar perumusan Pancasila itu sendiri. Dapat disimpulakan bahwa Pancasila merupakan representasi dari tataran realitas dan tataran idea masyarakat Indonesia. Sehingga, semangat awal kehadiran Pancasila sesungguhnya adalah untuk meletakkan dasar acuan bertindak dan arah perjalanan kemana bangsa ini akan dibawa.
Kenyataan bahwa ternyata masyarakat Indonesia telah bergeser orientasinya dari karakter yang populis dan nasionalis menjadi pribadi yang elits dan pragmatis yang dapat kita jumpai dalam konteks politis walaupun seringkali kita dapati fenomena itu dalam kehidupan sehari-hari. Memudarnya kesadaran masyarakat atas eksistensi Pancasila bukan berarti bahwa Pancasila adalah falsafah dasar yang bersifat kaku. Pancasila merupakan pandangan hidup (weltanchauung) yang meskipun digali dari bumi Indonesia tapi daya berlakunya bersifat universal dalam artian dapat diterapkan diseluruh negara dan tidak dapat terbatasi oleh waktu. Pancasila merupakan landasan falsafah dasar yang bersifat fleksibel. Dia dapat diterapkan dalam berbagai zaman.
B Rumusan masalah
upaya untuk merevitalisasi dan reinterpretasi terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
PEMBAHASAN
Revitalisasi menurut kamus besar Bahasa Indonesia mempunyai arti proses, cara dan perbuatan yang menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya kurang terberdaya. Sebenernya revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan menjadi vital. Sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau perlu sekali. Pengertian melalui bahasa lainnya revitalisasi bisa berarti membangkitkan kembali vitalitas. Jadi, revitalisasi secara umum adalah usaha-usaha untuk menjadikan sesuatu itu menjadi penting dan perlu sekali.
Revitalisasi Pancasila dapat diartikan sebagai usaha mengembalikan Pancasila kepada subjeknya yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara pemerintahan. Untuk merevitalisasi, maka Pancasila perlu diajarkan dalam kaitannya dengan pembuatan atau evaluasi atas kebijakan publik selain dibicarakan sebagai dasar negara. Pancasila dapat dihidupkan kembali sebagai nilai-nilai dasar yang memberi orientasi dalam pembuatan kebijakan publik yang pro terhadap aspek-aspek agama, kemanusiaan, nasionalisme, demokrasi dan keadilan sebagaimana yang termaktub dalam Pancasila.
Berangkat dari konsep tersebut, bangsa Indonesia kemudian dituntut untuk tidak bersikap pasif lagi terhadap arus globalisasi. Bangsa Indonesia harus aktif dalam tiap episode perubahan sosial dengan memposisikan globalisasi sebagai tantangan zaman. Dalam kaitannya dengan demokrasi, globalisasi juga melahirkan paradoksnya sendiri: di satu sisi globalisasi demokrasi mengakibatkan kebangkrutan banyak paham ideologi, di sisi yang lain juga mendorong bangkitnya nasionalisme lokal, bahkan dalam bentuknya yang paling dangkal dan sempit semacamethnonationalism, atau bahkan tribalism. Gejala ini yang terus mengancam integrasi Indonesia sebagai negara majemuk dari sudut etnis, sosiokultural, dan agama. Pasca reformasi, gelombang globalisasi tersebut melanda Indonesia bersamaan dengan krisis moneter, ekonomi, dan politik membuat Pancasila seolah kehilangan relevansinya.
D.Kesimpulan
dengan kembali memperkuat identitas nasional bangsa Indonesia yang termanifestasikan dalam nilai-nilai Pancasila. Sebagai negara yang bersifat majemuk, tantangan globalisasi tersebut bukan berarti dijawab dengan cara menghapuskan pluralitas sebagai sikap atas sentimen kesukuan, akan tetapi dijawab dengan cara mengembalikan mindset manusia Indonesia ke falsafah dasar bangsa Indonesia, Pancasila, sebagai pemersatu bangsa. Konsekuensi logisnya adalah, ketika persatuan dan kesatuan bangsa tercipta dibawah naungan Pancasila, maka bangsa Indonesia dapat melepaskan kepentingan personal dengan memajukan kepentingan umum dalam rangka menjawab krisis global.
Revitalisasi sebagai manifestasi Identitas Nasional mengandung makna bahwa Pancasila harus diposisikan sebagai satu keutuhan yang sejalan dengan dimensi-dimensi yang melekat padanya, seperti realitas, Idealitas, dan Fleksibilitas. Dimensi realitas yang bermakna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan cerminan kondisi obyektif yang sedang terjadi di masyarakat, dimana seharusnya dimaknai dengan semakin sejalannya jalan hidup kita sesuai dengan Pancasila itu sendiri, yang memiliki persatuan, penyelesaian dengan bermusyawarah, serta rasa keadilan yang mempunyai nilai kemanusiaan.
Dengan demikian, dalam kondisi masyarakat yang sedang dilanda krisis ini, Pancasila menjadi satu jawaban. Melalui revitalisasi Pancasila sebagai wujud pemberdayaan Identitas Nasional inilah, pembangunan nilai-nilai berbudaya akan direalisasikan, jati diri bangsa akan semakin menguat. Sebab jangan sampai kita tidak mengenal diri kita sendiri dan tidak mengenal nilai-nilai hakiki dan luhur yang telah merupakan konsensus nasional menjadi falsafah dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, yaitu Pancasila. Seperti kata Socrates (470-399 SM) “kenalilah dirimu sendiri”.
E. DAFTAR PUSTAKA
Oleh: Triwardana Mokoagow
http://filsafat.kompasiana.com/2013/12/18/revitalisasi-pancasila-617631.html