Academia.eduAcademia.edu

Aset Tetap : Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan

2023, Coopetition

Abstract

Pada pengukuran aset tetap belum sesuai dengan SAK ETAP karena kesalahan perhitungan nilai akumulasi penyusutan dan tidak dilakukannya penyusutan selama 3 (tiga) tahun, pada penyajian aset tetap tidak disajikan akun akumulasi penyusutan sebagai pengurang dari aset tetap dan nominal penyusutan yang disajikan pada neraca tidak sesuai dengan nilai tercatat pada rincian daftar aset tetap, dan terakhir pada pengungkapan tidak diungkapkan mengenai metode penyusutan yang digunakan serta tidak adanya ketentuan umur manfaat aset tetap.

PENDAHULUAN

Sudah sekitar dua tahun lamanya Indonesia mengalami pandemi Covid-19. Pandemi ini tidak hanya menciptakan krisis kesehatan, namun juga mengganggu aktivitas ekonomi. Kondisi ekonomi masyarakat menjadi salah satu yang berdampak secara signifikan, terutama bagi mereka yang menjalankan kegiatan usaha seperti koperasi serta UMKM. Di tengah pandemi ini, masyarakat sangat membutuhkan peran koperasi sebagai lembaga sosio-ekonomi.

Dalam menjalankan aktivitas operasionalnya koperasi memerlukan aset tetap sebagai penunjang kegiatan operasional koperasi untuk mencapai tujuannya. Aset tetap tercantum pada komponen laporan keuangan maka dari itu perlakuan akuntansi aset tetap seperti pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset tetap perlu dilakukan secara tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena koperasi merupakan entitas yang tidak mempunyai kewajiban memberikan laporan keuangannya kepada publik maka koperasi menggunakan pedoman SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik).

Terdapat banyak koperasi di Indonesia, salah satunya yaitu Koperasi Wredatama Sumedang Kota yang terletak di Jalan Pangeran Soeriaatmadja No.24, Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Koperasi Wredatama Sumedang Kota merupakan koperasi yang bergerak dalam bidang Koperasi Simpan Pinjam. Anggotanya terdiri atas pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wilayah Kecamatan Sumedang Utara dan Kecamatan Sumedang Selatan.

Sebagai penunjang dalam kegiatan operasionalnya, Koperasi Wredatama Sumedang Kota juga memiliki aset tetap. Aset tetap Koperasi Wredatama Sumedang Kota terdiri atas perabotan kantor, tanah, dan gedung.

Dilihat dari data laporan keuangan selama lima tahun dari tahun 2017 s.d 2021, penyajian dan pengungkapan aset tetap tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Berdasarkan wawancara singkat yang dilakukan oleh peneliti diketahui bahwa pada pengukurannya tidak dilakukan penyusutan terhadap aset tetap selama tiga tahun dan terdapat perbedaan nominal yaitu berdasarkan laporan keuangan neraca tahun 2021, aset tetap berjumlah Rp232.484.329,-sedangkan pada rincian aset tetap di atas berjumlah Rp232.282.542,-terdapat selisih sebesar Rp 201.787,-serta pada penyajiannya tidak disajikan akumulasi penyusutan sebagai pengurang dari aset tetapnya dan tidak adanya pengungkapan mengenai kebijakan aset tetap pada laporan keuangan dikarenakan tidak ada Catatan Atas Laporan Keuangan pada koperasi tersebut. Padahal, pengungkapan mengenai metode penyusutan yang digunakan dan informasi lainnya mengenai penjelasan aset tetap sangat dibutuhkan.

Berdasarkan latar belakang pada uraian diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang Analisis Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Aset Tetap.

METODE PENELITIAN

Metode penelitian pada dasarnya adalah cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan serta kegunaan tertentu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Menurut Sugiyono (2016:8), metode penelitian kuantitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistik, dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan. Vol.14, No. 3, 2023 --419 Analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif. Analisis deskriptif yaitu teknik analisis yang mendeskripsikan ataupun mengungkapkan suatu keadaan yang menjadi fokus penelitian dan tidak berdasarkan pada perhitungan statistik yang berbentuk angka dengan membandingkan teori dan fakta yang terjadi sesungguhnya sehingga dapat ditarik kesimpulan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, kuesioner, observasi dan dokumentasi.

Untuk mencapai tujuan penelitian, maka data yang terkumpul akan dianalisis deskriptif dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Mendeskripsikan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset tetap pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota.

2. Membandingkan hasil temuan penelitian dengan kajian teori berdasarkan SAK ETAP.

3. Menarik kesimpulan dari hasil temuan, apakah pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset tetap telah sesuai dengan kajian teori atau belum.

4. Diperolehnya gambaran mengenai kekayaan Koperasi Wredatama Sumedang Kota melalui pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset tetap yang sesuai dengan SAK ETAP.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pengakuan

Pengakuan aset tetap pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota dilakukan ketika memberikan manfaat ekonomi kepada koperasi sehingga koperasi bisa memperoleh keuntungan dari penggunaan aset tetap tersebut, serta aset tetap tersebut memiliki nilai yang dapat diukur dengan andal. Nilai tersebut diperoleh dari harga perolehan yang mana terdiri atas seluruh biaya yang terkait dengan aset tetap itu sehingga aset tetap siap digunakan dan andal disini mempunyai maksud bahwa nilai perolehannya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tanah dan bangunan pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota pun dicatat secara terpisah.

Pada SAK ETAP, Entitas harus mengakui biaya perolehan aset tetap sebagai aset tetap jika kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang terkait dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam entitas dan pos tersebut mempunyai nilai yang dapat diukur atau biaya yang dapat diukur dengan anda. Tanah dan bangunan adalah aset yang dapat dipisahkan dan harus dicatat secara terpisah, meskipun tanah dan bangunan tersebut diperoleh secara bersamaan.

Tabel 1 Perbandingan Pengakuan Aset Tetap Pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota dengan SAK ETAP

Koperasi Wredatama Sumedang SAK ETAP Kesesuaian Aset tetap diakui ketika memberikan manfaat ekonomi kepada koperasi sehingga koperasi bisa memperoleh keuntungan dari penggunaan aset tetap tersebut.

Kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang terkait dengan pos tersebut akan mengalir dari atau ke dalam entitas.

Sudah Sesuai

Aset tetap memiliki nilai yang dapat diukur dengan andal.

Pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.

Tanah dan bangunan dicatat secara terpisah.

Tanah dan bangunan adalah aset yang harus dicatat secara terpisah, meskipun tanah dan bangunan tersebut diperoleh secara bersamaan.

Jumlah perhitungan penyusutan yang disajikan pada neraca tidak sesuai dengan nilai tercatat dan tidak adanya ketentuan umur manfaat.

Jumlah perhitungan penyusutan yang disajikan harus sesuai dengan nilai tercatat dan umur manfaat.

Sumber : Data Olahan 2022

Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa pengakuan aset tetap pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota telah sesuai dengan SAK ETAP.

Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa pengukuran aset tetap pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota belum sepenuhnya sesuai dengan SAK ETAP.

Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa penyajian aset tetap pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota belum sesuai dengan SAK ETAP.

Berdasarkan tabel di atas diketahui bahwa pengungkapan aset tetap pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota belum sepenuhnya sesuai dengan SAK ETAP.

Pengukuran

Pengukuran pada SAK ETAP terbagi ke dalam dua tahap yaitu pengukuran pada saat pengakuan dan pengukuran setelah pengakuan awal. Pada pengukuran saat pengakuan di Koperasi Wredatama Sumedang Kota, aset tetap diukur sebesar biaya perolehan yang meliputi harga beli, biaya penanganan, dan biaya lain yang berkaitan dengan aset tetap tersebut. Pada pengukuran setelah pengakuan awal, Koperasi Wredatama Sumedang Kota mengukur seluruh aset tetap dikurangi akumulasi penyusutan. Koperasi juga mengakui biaya pemeliharaan aset tetap pada laporan Perhitungan Hasil Usaha (PHU) dilihat dari Laporan Keuangan dari tahun 2017-2021 yang selalu disajikan akun pemeliharaan aset tetap. Koperasi Wredatama Sumedang Kota melakukan penilaian kembali atas tanah dan bangunan pada tahun 2017 dan disajikan dalam ekuitas dengan nama "Penilaian Kembali Atas NJOP PBB".

Nilai akumulasi penyusutan pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota belum sesuai dengan ketentuan SAK ETAP dikarenakan koperasi tidak menentukan umur ekonomis setiap aset tetap dan hanya menyusutkan aset tetap sebesar 10% dari nilai buku dimana perhitungannya pun kurang tepat dikarenakan menghitung secara manual dilihat dari selisih sebesar Rp 201.787,-dan selama 3 (tiga) tahun tidak dilakukan penyusutan dengan alasan bahwa nilai aset tetap sudah mencapai nilai residu. Padahal masih ada aset tetap yang belum disusutkan mencapai nilai residunya. Dikarenakan pencatatan aset tetap pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota dari tahun 1973 dan ada aset tetap yang sudah hilang maupun sudah tidak memiliki masa manfaat maka perlunya dilakukan revaluasi terhadap aset tetap tersebut.

Pada SAK ETAP, pengukuran pada saat pengakuan aset tetap harus diakui sebesar harga perolehan yang mana harga perolehan meliputi harga beli, biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset tetap ke lokasi sesuai dengan kondisi yang diinginkan serta estimasi awal biaya pembongkaran aset, pemindahan aset dan biaya restorasi lokasi.

Pada pengukuran setelah pengakuan awal, entitas harus mengukur seluruh aset tetap setelah pengakuan awal pada biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai. Entitas harus mengakui biaya pemeliharaan dan reparasi sehari-hari set tetap sebagai beban dalam laporan laba rugi periode terjadinya. Penilaian kembali pada umumnya tidak diperkenankan karena SAK ETAP menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan penyimpangan dari konsep biaya perolehan serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap diakui dalam ekuitas dengan nama "Surplus Revaluasi Aset Tetap". Surplus revaluasi aset tetap dapat dipindahkan ke saldo laba pada saat aset tersebut dihentikan pengakuannya.

Penyajian

Pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota, pada neraca hanya disajikan nilai buku aset tetapnya dan tidak disajikan pengurangan akumulasi penyusutan. Aset tetap juga disajikan secara keseluruhan dengan nama inventaris tetapi pada rincian daftar aset tetap dipaparkan satu persatu mengenai setiap jenis aset tetapnya. Jumlah perhitungan penyusutan yang disajikan pada neraca tidak sesuai dengan nilai tercatat yang mana terdapat selisih sebesar Rp 201.787 antara neraca dengan rincian aset tetap serta tidak adanya ketentuan umur manfaat.

Berdasarkan SAK ETAP, aset tetap disajikan dalam neraca sebesar nilai perolehan aset tersebut dikurangi dengan akumulasi penyusutannya. Setiap jenis aset seperti tanah, bangunan, inventaris kantor dan lain sebagainya harus dinyatakan dalam neraca secara terpisah atau terperinci dalam catatan atas laporan keuangan. Jumlah perhitungan penyusutan yang disajikan harus sesuai dengan nilai tercatat dan umur manfaat.

Tabel 3 Perbandingan Penyajian Aset Tetap Pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota dengan SAK ETAP

Koperasi Wredatama Sumedang Kota SAK ETAP Kesesuaian

Pada neraca hanya disajikan nilai buku aset tetapnya dan tidak disajikan pengurangan akumulasi penyusutan.

Aset tetap disajikan dalam neraca sebesar nilai perolehan aset tersebut dikurangi dengan akumulasi penyusutannya.

Belum Sesuai

Aset tetap pada neraca disajikan secara keseluruhan dengan nama inventaris namun pada daftar aset tetap di rincikan.

Setiap jenis aset seperti tanah, bangunan, inventaris kantor dan lain sebagainya harus dinyatakan dalam neraca secara terpisah atau terperinci dalam catatan atas laporan keuangan.

Pengungkapan

Pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota, pengungkapan mengenai aset tetap tidak tercantum pada Catatan Atas Laporan Keuangan karena tidak adanya laporan keuangan tersebut pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota. Namun rincian mengenai aset tetap, tetap disajikan dengan mengungkapkan nilai buku setelah mengurangkan harga perolehan dengan akumulasi penyusutan. Metode penyusutan yang digunakan tidak diungkapkan pada rincian tersebut dan koperasi juga menggunakan penyusutan dengan tarif 10% untuk setiap aset tetapnya. Umur manfaat aset tetap pun tidak ditentukan namun penambahan dan pengurangan aset tetap disajikan pada rincian tersebut.

Pada SAK ETAP, entitas harus mengungkapkan dasar pengukuran yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat bruto; Metode penyusutan yang digunakan; Umur manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode; dan Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: penambahan; pelepasan; kerugian penurunan nilai; penyusutan; serta perubahan lainnya.

SIMPULAN

Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan penelitian diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Pengakuan aset tetap pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota sudah sesuai dengan SAK ETAP.

2. Pengukuran aset tetap pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota belum sepenuhnya sesuai dengan SAK ETAP, hal yang belum sesuai antara lain:

-Nilai akumulasi penyusutan pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota belum sesuai dengan ketentuan SAK ETAP dikarenakan koperasi tidak menentukan umur ekonomis setiap aset tetap serta perhitungan yang kurang tepat dan selama 3 (tiga) tahun tidak dilakukan penyusutan dengan alasan bahwa nilai aset tetap sudah mencapai nilai residu. Padahal masih ada aset tetap yang belum disusutkan mencapai nilai residunya.

-Pada laporan keuangan tidak dijelaskan mengenai alasan penyimpangan dilakukannya revaluasi atas aset tetap.

3. Penyajian aset tetap pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota belum sepenuhnya sesuai dengan SAK ETAP, hal yang belum sesuai antara lain:

-Pada neraca hanya disajikan nilai buku aset tetapnya dan tidak disajikan pengurangan akumulasi penyusutan.

-Jumlah perhitungan penyusutan yang disajikan pada neraca tidak sesuai dengan nilai tercatat pada rincian daftar aset tetap.

4. Pengungkapan aset tetap pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota belum sepenuhnya sesuai dengan SAK ETAP, hal yang belum sesuai antara lain:

-Metode penyusutan yang digunakan tidak diungkapkan pada rincian tersebut.

-Tidak adanya ketentuan umur ekonomis dan nilai residu aset tetap.

SARAN

Setelah menganalisis permasalahan yang ada mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset tetap pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota, maka penulis memberikan saran sebagai berikut:

1. Pada pengakuan aset tetap harus dipertahankan karena telah sesuai dengan SAK ETAP.

2. Pada pengukuran aset tetap, Koperasi Wredatama Sumedang Kota seharusnya melakukan penyusutan setiap tahun dengan metode yang sesuai SAK ETAP dan menghapuskan aset tetap yang sudah tidak memiliki masa manfaat serta merevaluasi aset tetap yang sudah habis masa manfaatnya namun masih digunakan dalam operasional koperasi.

3. Pada penyajian aset tetap, seharusnya Koperasi Wredatama Sumedang Kota menyajikan nilai aset tetap dan penyusutannya secara tepat serta menyajikan akun akumulasi penyusutan sebagai pengurang aset tetap.

Tabel 2 Perbandingan Pengukuran Aset Tetap Pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota dengan SAK ETAP

Tabel 4 Perbandingan Pengungkapan Aset Tetap Pada Koperasi Wredatama Sumedang Kota dengan SAK ETAP