Academia.eduAcademia.edu

Analisis Putusan MA

Kasus posisi dari putusan ini adalah sebagai berikut : Pemohon  : PT. KB (inisial) Suatu Perusahaan yang bergerak di bidang pemecahan batu, berkedudukan di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dalam hal ini memberi kuasa kepada: SUGIARTO, SH.MH. dan kawan, Advokat berkantor di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 164 Binjai; (dahulu Tergugat) Termohon : P L (inisial), bertempat tinggal di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang (dahulu Penggugat)   Kronologis : Putusan 371 K/Pdt.Sus/2010 tentang Perkara Perdata Khusus (Perselisihan Hubungan Industrial) merupakan upaya hukum dari keputusan Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 137/G/2008/PHI.MDN. tanggal 23 Maret 2009. Pada awalnya PL melakukan gugatan terhadap PT KB, gugatan tersebut dilata belakangi oleh adanya kecelakaan yang terjadi pada tanggal 10 Juli 2007 yang mengakibatkan tangan kanan PL putus hingga batas bahu, selain itu dia juga harus dirawat di rumah sakit semenjak 11 juli 2007 hingga 20 Oktober 2007. Selama perawatan di rumah sakit seluruh biaya yang timbul ditanggung oleh PT KB. Setelah sembuh dan keluar dari rumah sakit, kemudian PL ingin bekerja kembali, di sinilah permasalahan dimulai. PT.KB menolak keingingan tersebut dengan alasan tidak dapat memperkejakan pekerja difabel. Karena tidak dipekerjakan lagi maka PL meminta kepada PT.KB untuk membayar gaji dan tunjangan Tergugat selama Penggugat mulai bekerja, mengalami kecelakaan kerja hingga Penggugat dirawat di rumah sakit serta Santunan Cacat, namun PT.KB hanya menyanggupi untuk membayar santunan cacat sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), tawaran santunan tersebut ditolak oleh PL. Karena terjadi ketidaksepakatan tersebut maka PL melakukan negosiasi/perundingan terhadap PT.KB tetapi menemui jalan buntu. PL mengirim surat kepada DISNAKER DELI SERDANG pada tanggal 13 Maret 2008 perihal keberatan untuk menyelesaikan masalah. Atas surat keberatan PL tersebut selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2008 dan pada tanggal 25 Maret 2008 PL serta pihak PT.KB  menerima panggilan dari DISNAKER DELI SERDANG guna Penyelesaian Hak Normatif dengan cara mediasi. Selanjutnya pada tanggal 8 Mei 2008 DISNAKER DELI SERDANG mengirimkan surat kepada pihak PT.KB dan PL perihal anjuran yang kesimpulannya menganjurkan kepada Tergugat tersebut untuk membayar santunan kecelakaan kerja, mempekerjakan kembali Penggugat dan membayar upah selama Penggugat tidak bekerja. Atas anjuran DISNAKER DELI SERDANG tersebut selanjutnya PT.KB harus memberi jawaban paling lama 10 (sepuluh) hari, namun hingga sampai dengan sekarang jawaban dari PT.KB tidak ada. Oleh karenanya PL mengajukan gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 137/G/2008/PHI.MDN. tanggal 23 Maret 2009 yang amarnya sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai akibat adanya PHK dan santunan cacat akibat kecelakaan kerja berupa: Uang Pesangon 1 x Rp 805.000,- = Rp 805.000,- Santunan Cacat 40% x 80 x Rp 805.000,- = Rp 25.760.000,- Santunan karena tidak mampu bekerja selama 4 bulan = Rp 3.220.000,-Jumlah = Rp 29.785.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah); Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut telah dijatuhkan dengan tanpa hadirnya pihak PT.KB selaku Tergugat pada tanggal 23 Maret 2009, kemudian pemberitahuan putusan tanpa hadir diterima pada tanggal 15 Juni 2009 dan terhadapnya oleh Tergugat/Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Juni 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 25 Juni 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 44/Kas/PHI.G/2009/PN.Mdn. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut pada tanggal 07 Juli 2009; MA menjatuhkan Putusan Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. KB tersebut; dan Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara; Pertimbangan MA adalah Bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh PT.KB dalam Pengajuan Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena :  Putusan judex facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sudah benar dan adil yaitu tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, menimbang pekerja mengalami kecelakaan kerja dalam hubungan kerja (walaupun baru bekerja dalam masa percobaan), hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Lagi pula Pemohon/Pekerja menderita cacat tetap 100% (vide Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Umum Dr. Pirngadi tanggal 19 Desember 2007); Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan judex facti/Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. KB tersebut harus ditolak; Sekalipun permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat ditolak, akan tetapi oleh karena nilai gugatan di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya dan berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 13 Tahun2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;   Berdasarkan kronologi dan informasi di atas maka secara yuridis bahwa MA tidak menemukan kesalahan penerapan hukum oleh pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yaitu putusan No. 137/G/2008/PHI.MDN. oleh karenanya MA menolak pengajuan kasasi yang dilakukan oleh PT.KB. Penyelesaian sengketa Hubungan Industrial merupakan Perkara Perdata khusus yang diatur dan terapkan dengan berbagai Undang-undang yang mengatur secara khusus, jadi tidak murni menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hal ini merujuk pada asas “Lex specialis derograt lex generali” yang artinya bahwa hal-hal yang diatur secara khusus maka mengabaikan hal-hal yang bersifat umum. Berdasarkan asas tersebut maka Putusan oleh pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yaitu putusan No. 137/G/2008/PHI.MDN (judex facti) tidak salah menerapkan hukum dan menolak Permohonan Kasasi PT.KB, hal ini berarti putusan oleh pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yaitu putusan No. 137/G/2008/PHI.MDN dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (inkrach). Berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung dengan nomor putusan 371 K/Pdt.Sus/2010 tentang Perkara Perdata Khusus (Perselisihan Hubungan Industrial) dalam tingkat Kasasi dapat di analisis dari tiga pilar utama dalam hukum untuk mengukurnya, yaitu sisi nilai keadilan hukum, sisi nilai kegunaan atau kemanfaatan hukum dan sisi nilai kepastian hukumnya. Sisi Nilai Keadilan Hukum Menurut Thomas Aquinas bahwa keadilan berhubungan dengan “apa yang sepatutnyabagi orang lain menurut suatu kesamaan proposional”. Kemudian dia membagi keadilan menjadi keadilan distributif, keadilan komutatif dan keadilan legal (merupakan keadilan umum, yakni mengikuti undang-undang) (Hyronimus Rhiti, 2011: 243). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan nomor putusan 371 K/Pdt.Sus/2010 tentang Perkara Perdata Khusus (Perselisihan Hubungan Industrial) Makamah Agung Menolak permohonan kasasi dan menyatakan putusan No. 137/G/2008/PHI.MDN Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan keputusan yang memberikan rasa keadilan, karena PL yang telah bekerja kemudian mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan secara permanen sehingga terjadi gangguan atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan dan menjalani kehidupan sehari-hari layak mendapatkan santunan kecacatan dan santunan karena tidak mampu bekerja selama empat bulan yang mengakibatkan kebutuhan rumah tangganya tidak dapat terpenuhi dengan baik. Dalam hal ini PT.KB wajib memberikan santunan tersebut sebagai pengganti dari perubahan kemampuan karena keterbatasan yang timbul karena kecelakaan tersebut. Di samping itu pemberhentian bagi PL juga perlu diberikan haknya berupa pesangon mengingat bahwa dia akan kehilangan pekerjaan dan akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ke depan Sehingga PL membutuhkan modal dan pilihan usaha yang dapat dia jalani dengan keterbatasan tersebut dimana hal ini tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu pendek melainkan melalui proses panjang. Lebih jauh lagi terkait dengan masalah santunan dan pesangon telah diatur oleh Undang-Undang sehingga pemberian hak santunan dan pesangon atas diri PL tersebut adalah perwujudan keadilan legal. Sisi Nilai Kegunaan atau Kemanfaatan Bahwa putusan Mahkamah Agung dengan nomor putusan 371 K/Pdt.Sus/2010 tentang Perkara Perdata Khusus (Perselisihan Hubungan Industrial) yang menguatkan putusan No. 137/G/2008/PHI.MDN Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang memutuskan pemberian Santunan Kecacatan dan Santunan tidak mampu bekerja selama satu tahun serta pesangon kepada PL sangat bermanfaat bagi dirinya yang saat ini mengalami untuk merencanakan masa depan diri dan keluarganya sehingga mereka dapat merencanakan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup. Setidak-tidaknya jaminan pendidikan bagi anak-anaknya, di samping itu dapat digunakan sebagai modal usaha bagi mereka, sehingga mereka tidak menjadi penyandang masalah sosial di kemudian hari. Sisi Nilai Kepastian Hukum Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu (Sudikno Mertokusumo, 2005: 160). Bahwa dalam Gugatan PL merupakan situasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Jamsostek yaitu bahwapekerja mengalami kecelakaan kerja dalam hubungan kerja (walaupun baru bekerja dalam masa percobaan). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan juga kewajiban Perusahaan memberikan pesangon bagi tenaga kerja yang diberhentikan sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang tenaga kerja No. 13 Tahun 2003. Dengan demikian bahwa penerapan hukum dalam kedua undang-undang tersebut di atas telah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia terutama bagi PL. Undang- undang tersebut berlaku sesuai dengan peruntukannya dalam memberikan perlindungan bagi Tenaga Kerja. Dilihat dari Aspek Hak Asasi Manusia, pemberhentian PL oleh PT.KB dengan alasan tidak dapat memperkerjakan difabel sangat menodai hak asasi manusia, di dalam konstitusi yaitu Pasal 28D (2) UUD 1945 Amandemen dan Pasal 23 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) disebutkan bahwa “Setiap Orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Pemaknaan setiap orang adalah siapapun, tidak membatasi apakah orang tersebut cacat atau tidak. Selain itu secara khusus bahwa larangan tersebut merupakan pelanggaran dari Pasal 153 tentang larangan alasan pemutusan hubungan kerja yang berbunyi “ayat (1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan : point (j) pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.” “ayat (2) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.” Menurut hukumnya sebenarnya pemberhentian PL dari pekerjaannya adalah batal demi hukum dan PT.KB wajib memperkerjakan kembali, dari uraian tersebut di atas maka sangatlah tidak adil pemberhentian PL dan merupakan perbuatan melawan hukum.