Academia.eduAcademia.edu

Perizinan Barang Impor

Tugas Hukum Perizinan ‘’Perizinan Barang Impor’’ Muhammad Dimas Pamungkas 02011381722415 Hukum Perizinan (A) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya 2019 Abstrak Perizinan Perdagangan barang impor, kegiatan perdagangan barang impor haruslah diawasi oleh negara dan hukum yang berlaku di negara tersebut, di indonesia sendiri terdapat banyak perdagangan barang impor yang mempunyai izin, dan juga yang tidak mempunyai izin alias Ilegal. Tujuan dibuatnya artikel ini agar kita lebih paham mengenai Perizinan Perdagangan barang impor, mengetahui landasan-landasan hukum perdagangan minuman beralkohol, dan akibat hukum yang ditimbulkan bila terdapat Perdagangan barang Impor tanpa mempunyai izin, serta syarat-syarat agar dapat mempunyai Izin Berdagang barang impor menurut Hukum-Hukum/Peraturan-Peraturan yang berlaku di Indonesia. A.Latar Belakang Izin ialah pernyataan kebolehan, atau yang diperkenankan. Dalam hal ini izin tentulah harus diberikan secara sah, dimana jika izin tersebut disertai dengan ketentuan undang – undang dan oleh pejabat yang berwenang itulah yang dinamakan perizinan, dalah hal Perizinan Perdagangan barang impor Diperlukannya aturan-aturan yang mengaturnya agar pemerintah dapat mengendalikan peredaran/jual-beli/impor., sekaligus mencegah bahaya yang dapat terjadi dalam masyarakat bila adanya penjualan barang impor tanpa izin. Memperoleh izin impor Indonesia merupakan syarat penting untuk dapat mengimpor barang ke pasar Indonesia. Perizinan terbatas pada industri tertentu dan tidak diperbolehkan mengimpor barang yang tidak terkait dengan sektor bisnis. Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada tahun 2011, perusahaan hanya boleh memiliki satu jenis izin impor. Untuk dapat perizinan perdagangan barang impor sendiri terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi dan bila mengedarkan barang impor dengan cara perdagangan bebas tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana, di Indonesia sendiri untuk dapat mengetahui dan menjaga peredaran barang impor maka Pemerintah yang disediakan khusus (yang ada di tiap daerah-daerah) agar menjadi pengawas peredaran barang impor yang mempunyai wewenang untuk mengawasi pembelian barang impor tersebut di tiap-tiap daerah Indonesia. B.Pembahasan Pada agustus 2019 yang lalu, Direktorat Jenderal Bea Cukai memusnahkan 7.000 barang yang tak memiliki izin. Ribuan barang impor tersebut terkena aturan larangan dan atau pembatasan (lartas) sedangkan dari pihak penerima barang tidak dapat memenuhi izin dari instansi terkait. Dengan kata lain, barang-barang tersebut masuk dengan jalur legal, namun pihak yang memiliki hubungan dengan barang tersebut tidak mengurus izin sehingga dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan harus dimusnahkan. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru Kunawi menyatakan barangbarang yang dimusnahkan sesuai dengan Surat Persetujuan Pemusnahan Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Nomor S-67/MK.6/WKN.07/KNL.02/2019 tanggal 18 Juni 2019 dan Surat Persetujuan Pemusnahan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II Nomor S197/MK.6/WKN.07/KNL.02/2019. Total ada 1.507 dokumen Consignment Note (CN) atau sebanyak 7.972 pcs barang yang dimusnahkan, dengan rincian 260 pcs barang asusila, 7149 pcs kosmetik dan obat-obatan, 263 pcs part (bagian) senjata. Selain itu 23 pcs panahan, 277 pcs hasil tumbuhan, 173 pcs paper box kosong, serta paper bag dengan nilai kurang lebih Rp 204 juta. Jumlah ini merupakan akumulasi barang sitaan dari tahun 2016 hingga 2018. Sementara, barang-barang yang dimusnahkan tersebut kebanyakan barang milik pribadi.Kebanyakan pengusaha-pengusaha tidak melaporkan izin tersebut kepada isntansi terkait yang mengatur perizinan barang tersebut. Adapun persyaratan permohonan izin untuk barang impor,yaitu: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Surat Permohonan Custom Barang Pindahan dari Instansi terkait Invoice (Daftar Barang) dan Packing List B/L atau bisa AWB Skep Pembebasan (pp8/pp19) IMTA KITAS Surat Keterangan Konjen Kedutaan di luar Negeri Foto copy Passport (disertakan dalam dokumen) dan asli (ditunjukkan ke petugas). Khusus untuk Barang Penumpang atau Awak dari Sarana Pengangkut : 1. 2. 3. 4. Surat Permohonan impor secara resmi Invoice beserta Packing List B/L atau bisa juga AWB Boarding Pass (foto copy untuk berkas dan asli ditunjukkan ke petugas) 5. Passport (foto copy untuk berkas dan asli ditunjukkan ke petugas) Berikut undang-undang yang mengatur barang impor : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 (Tentang Tatalaksana impor barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman pos dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan) 2. Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor 22/BC/1997(Tentang Tata cara pelaksanaan penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean) 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004(Tentang Tata Laksana Impor Sementara) 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011(Tentang Impor Sementara, penyesuaian kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007) C.Kesimpulan Untuk dapat berdagang barang-barnag impor haruslah mempunyai Izin-Izin yang diperlukan, izin-izin untuk diterimanya legal suatu barang impor harus berlandaskan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, izin-izin tersebut berguna agar yang mempunyai usaha barnag impor memiliki legalitas di depan pemerintah, dan dalam usahanya itu diawasi oleh pihak-pihak yang diberikan kewenangan,dalam penyelenggaraan izin haruslah memenuhi syarat-syarat yang tersedia dalam peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, perdagangan barang impor tanpa izin dapat dihukum dan dijatuhkam pidana pada oknumnya, umumnya kasus-kasus penyelundupan barang impor ini terjadi di provinsi yang dekat dengan luar negeri, seperti salah satunya Kepulauan Riau, banyak yang menghindari pembuatan izin yang terkesan “sulit” padahal izin tersebutlah yang dapat menolong dan melindungi mereka, sebagai penjual maupun pembeli, barang impor haruslah sesuai dengan peraturan yang ada dan melalui prosedur yang legal, agar pemerintah dapat mengawasi dan mengontrol usaha-usaha dalam negeri. DAFTAR PUSTAKA Muhammad Zainul Arifin, Understanding The Role Of Village Development Agency In Decision Making, Kader Bangsa Law Review, http://ojs.ukb.ac.id/index.php/klbr , https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin Muhammad Zainul Arifin, The Theft Of Bank Customer Data On Atm Machines In Indonesia, International Journal of Mechanical Engineering and Technology (IJMET), http://www.iaeme.com/MasterAdmin/UploadFolder/IJMET_10_08_018/IJMET _10_08_018.pdf , https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin Muhammad Zainul Arifin, Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Studi Kasus Desa Datar Balam Kabupaten Lahat), Jurnal Fiat Justicia, http://journal.ukb.ac.id/journal/detail/288/implementasi-peraturan-pemerintahpp--nomor-8tahun-2016-tentang-dana-desa-yang-bersumber-dari-anggaranpendapatan--dan-belanja-negara-studi-kasus-desa-datar-balam-kabupaten-lahat , https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin Muhammad zainul Arifin, Penerapan Prinsip Detournement De Pouvoir Terhadap Tindakan Pejabat Bumn Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Menurut UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Jurnal Nurani, http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/article/view/2741/2070 , https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin Muhammad Zainul Arifin, Korupsi Perizinan Dalam Perjalanan Otonomi Daerah Di Indonesia, Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, http://www.lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/138/pdf , https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin Muhammad Zainul Arifin, Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa Di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jurnal Thengkyang, http://jurnaltengkiang.ac.id/jurnal/index.php/JurnalTengkhiang/issue/view/1/Hal aman%20%20121 https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAA AJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin Muhammad Zainul Arifin, Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Memfasilitasi Kegiatan Investasi Asing Langsung Terhadap Perusahaan Di Indonesia, Jurnal Nurani, http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/article/view/2740/2072 https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin Muhammad Zainul Arifin, Suatu Pandangan Tentang Eksistensi Dan Penguatan Dewan Perwakilan Daerah, Jurnal Thengkyang, http://jurnaltengkiang.ac.id/jurnal/index.php/JurnalTengkhiang/article/view/6/4 , https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin Muhammad Zainul Arifin, Kajian Tentang Penyitaan Asset Koruptor Sebagai Langkah Pemberian Efek Jera, Researchgate.net, https://www.researchgate.net/publication/333701113_KAJIAN_TENTANG_PE NYITAAN_AS SET_KORUPTOR_SEBAGAI_LANGKAH_PEMBERIAN_EFEK_JERA_Ole h , https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin Muhammad Zainul Arifin, Freeport Dan Kedaulatan Bangsa, https://www.academia.edu/38881838/Freeport_Dan_Kedaulatan_Bangsa, https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin Muhammad Zainul Arifin, Memulai Langkah Untuk Indonesia, Researchgate, https://www.researchgate.net/publication/333700909_MEMULAI_LANGKAH _UNTUK_INDO NESIA_1, https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin Bea Cukai memusnahkan 7.000 barangi mpor tidak memiliki izin https://www.liputan6.com/bisnis/read/4033892/bea-cukai-musnahkan-7000barang-impor-yang-tak-urus-izin Peraturan Bea Cukai http://peraturan.beacukai.go.id/index.html?page=tag/1/impor/1.html