Tugas Hukum Perizinan
‘’Perizinan Barang Impor’’
Muhammad Dimas Pamungkas
02011381722415
Hukum Perizinan (A)
Fakultas Hukum
Universitas Sriwijaya
2019
Abstrak
Perizinan Perdagangan barang impor, kegiatan perdagangan barang impor
haruslah diawasi oleh negara dan hukum yang berlaku di negara tersebut, di
indonesia sendiri terdapat banyak perdagangan barang impor yang mempunyai
izin, dan juga yang tidak mempunyai izin alias Ilegal. Tujuan dibuatnya artikel
ini agar kita lebih paham mengenai Perizinan Perdagangan barang impor,
mengetahui landasan-landasan hukum perdagangan minuman beralkohol, dan
akibat hukum yang ditimbulkan bila terdapat Perdagangan barang Impor tanpa
mempunyai izin, serta syarat-syarat agar dapat mempunyai Izin Berdagang
barang impor menurut Hukum-Hukum/Peraturan-Peraturan yang berlaku di
Indonesia.
A.Latar Belakang
Izin ialah pernyataan kebolehan, atau yang diperkenankan. Dalam hal ini izin
tentulah harus diberikan secara sah, dimana jika izin tersebut disertai dengan
ketentuan undang – undang dan oleh pejabat yang berwenang itulah yang
dinamakan perizinan, dalah hal Perizinan Perdagangan barang impor
Diperlukannya aturan-aturan yang mengaturnya agar pemerintah dapat
mengendalikan peredaran/jual-beli/impor., sekaligus mencegah bahaya yang
dapat terjadi dalam masyarakat bila adanya penjualan barang impor tanpa izin.
Memperoleh izin impor Indonesia merupakan syarat penting untuk dapat
mengimpor barang ke pasar Indonesia. Perizinan terbatas pada industri tertentu
dan tidak diperbolehkan mengimpor barang yang tidak terkait dengan sektor
bisnis. Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan
pada tahun 2011, perusahaan hanya boleh memiliki satu jenis izin impor.
Untuk dapat perizinan perdagangan barang impor sendiri terdapat syarat-syarat
yang harus dipenuhi dan bila mengedarkan barang impor dengan cara
perdagangan bebas tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana, di Indonesia
sendiri untuk dapat mengetahui dan menjaga peredaran barang impor maka
Pemerintah yang disediakan khusus (yang ada di tiap daerah-daerah) agar
menjadi pengawas peredaran barang impor yang mempunyai wewenang untuk
mengawasi pembelian barang impor tersebut di tiap-tiap daerah Indonesia.
B.Pembahasan
Pada agustus 2019 yang lalu, Direktorat Jenderal Bea Cukai memusnahkan
7.000 barang yang tak memiliki izin. Ribuan barang impor tersebut terkena
aturan larangan dan atau pembatasan (lartas) sedangkan dari pihak penerima
barang tidak dapat memenuhi izin dari instansi terkait. Dengan kata lain,
barang-barang tersebut masuk dengan jalur legal, namun pihak yang memiliki
hubungan dengan barang tersebut tidak mengurus izin sehingga dikategorikan
sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan harus dimusnahkan. Kepala KPPBC
Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru Kunawi menyatakan barangbarang yang dimusnahkan sesuai dengan Surat Persetujuan Pemusnahan Kepala
Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Nomor S-67/MK.6/WKN.07/KNL.02/2019
tanggal 18 Juni 2019 dan Surat Persetujuan Pemusnahan Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II Nomor S197/MK.6/WKN.07/KNL.02/2019. Total ada 1.507 dokumen Consignment
Note (CN) atau sebanyak 7.972 pcs barang yang dimusnahkan, dengan rincian
260 pcs barang asusila, 7149 pcs kosmetik dan obat-obatan, 263 pcs part
(bagian) senjata.
Selain itu 23 pcs panahan, 277 pcs hasil tumbuhan, 173 pcs paper box kosong,
serta paper bag dengan nilai kurang lebih Rp 204 juta. Jumlah ini merupakan
akumulasi barang sitaan dari tahun 2016 hingga 2018.
Sementara, barang-barang yang dimusnahkan tersebut kebanyakan barang milik
pribadi.Kebanyakan pengusaha-pengusaha tidak melaporkan izin tersebut
kepada isntansi terkait yang mengatur perizinan barang tersebut.
Adapun persyaratan permohonan izin untuk barang impor,yaitu:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Surat Permohonan Custom Barang Pindahan dari Instansi terkait
Invoice (Daftar Barang) dan Packing List
B/L atau bisa AWB
Skep Pembebasan (pp8/pp19)
IMTA
KITAS
Surat Keterangan Konjen Kedutaan di luar Negeri
Foto copy Passport (disertakan dalam dokumen) dan asli (ditunjukkan
ke petugas).
Khusus untuk Barang Penumpang atau Awak dari Sarana Pengangkut :
1.
2.
3.
4.
Surat Permohonan impor secara resmi
Invoice beserta Packing List
B/L atau bisa juga AWB
Boarding Pass (foto copy untuk berkas dan asli ditunjukkan ke
petugas)
5. Passport (foto copy untuk berkas dan asli ditunjukkan ke petugas)
Berikut undang-undang yang mengatur barang impor :
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 (Tentang
Tatalaksana impor barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas
batas, kiriman pos dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan)
2. Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor 22/BC/1997(Tentang Tata cara
pelaksanaan penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan
pemberitahuan pabean)
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004(Tentang Tata
Laksana Impor Sementara)
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011(Tentang Impor
Sementara, penyesuaian kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor
140/PMK.04/2007)
C.Kesimpulan
Untuk dapat berdagang barang-barnag impor haruslah mempunyai Izin-Izin
yang diperlukan, izin-izin untuk diterimanya legal suatu barang impor harus
berlandaskan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, izin-izin tersebut
berguna agar yang mempunyai usaha barnag impor memiliki legalitas di depan
pemerintah, dan dalam usahanya itu diawasi oleh pihak-pihak yang diberikan
kewenangan,dalam penyelenggaraan izin haruslah memenuhi syarat-syarat yang
tersedia dalam peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, perdagangan barang
impor tanpa izin dapat dihukum dan dijatuhkam pidana pada oknumnya,
umumnya kasus-kasus penyelundupan barang impor ini terjadi di provinsi yang
dekat dengan luar negeri, seperti salah satunya Kepulauan Riau, banyak yang
menghindari pembuatan izin yang terkesan “sulit” padahal izin tersebutlah yang
dapat menolong dan melindungi mereka, sebagai penjual maupun pembeli,
barang impor haruslah sesuai dengan peraturan yang ada dan melalui prosedur
yang legal, agar pemerintah dapat mengawasi dan mengontrol usaha-usaha
dalam negeri.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Zainul Arifin, Understanding The Role Of Village Development
Agency In Decision Making, Kader Bangsa Law Review,
http://ojs.ukb.ac.id/index.php/klbr ,
https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id
https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, The Theft Of Bank Customer Data On Atm
Machines In Indonesia, International Journal of Mechanical Engineering and
Technology (IJMET),
http://www.iaeme.com/MasterAdmin/UploadFolder/IJMET_10_08_018/IJMET
_10_08_018.pdf ,
https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id
https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8
Tahun 2016 Tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
(Studi Kasus Desa
Datar Balam Kabupaten Lahat), Jurnal Fiat Justicia,
http://journal.ukb.ac.id/journal/detail/288/implementasi-peraturan-pemerintahpp--nomor-8tahun-2016-tentang-dana-desa-yang-bersumber-dari-anggaranpendapatan--dan-belanja-negara-studi-kasus-desa-datar-balam-kabupaten-lahat
,
https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id
https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad zainul Arifin, Penerapan Prinsip Detournement De Pouvoir
Terhadap Tindakan
Pejabat Bumn Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Menurut UndangUndang Nomor 17 Tahun
2003 Tentang Keuangan Negara, Jurnal Nurani,
http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/article/view/2741/2070 ,
https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id
https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Korupsi Perizinan Dalam Perjalanan Otonomi
Daerah Di Indonesia,
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum,
http://www.lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/138/pdf ,
https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id
https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa Di Desa
Bungin Tinggi,
Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera
Selatan, Jurnal Thengkyang,
http://jurnaltengkiang.ac.id/jurnal/index.php/JurnalTengkhiang/issue/view/1/Hal
aman%20%20121
https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAA
AJ&hl=id
https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam
Memfasilitasi Kegiatan Investasi Asing Langsung Terhadap Perusahaan Di
Indonesia, Jurnal Nurani,
http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/article/view/2740/2072
https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id
https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Suatu Pandangan Tentang Eksistensi Dan Penguatan
Dewan
Perwakilan Daerah, Jurnal Thengkyang,
http://jurnaltengkiang.ac.id/jurnal/index.php/JurnalTengkhiang/article/view/6/4
, https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id
https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Kajian Tentang Penyitaan Asset Koruptor Sebagai
Langkah Pemberian
Efek Jera, Researchgate.net,
https://www.researchgate.net/publication/333701113_KAJIAN_TENTANG_PE
NYITAAN_AS
SET_KORUPTOR_SEBAGAI_LANGKAH_PEMBERIAN_EFEK_JERA_Ole
h ,
https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id
https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul Arifin, Freeport Dan Kedaulatan Bangsa,
https://www.academia.edu/38881838/Freeport_Dan_Kedaulatan_Bangsa,
https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id
https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Muhammad Zainul
Arifin,
Memulai
Langkah
Untuk
Indonesia, Researchgate,
https://www.researchgate.net/publication/333700909_MEMULAI_LANGKAH
_UNTUK_INDO NESIA_1,
https://scholar.google.co.id/citations?user=SFDX82UAAAAJ&hl=id
https://unsri.academia.edu/MuhammadZainulArifin
https://www.researchgate.net/profile/Muhammad_Arifin
Bea Cukai memusnahkan 7.000 barangi mpor tidak memiliki izin
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4033892/bea-cukai-musnahkan-7000barang-impor-yang-tak-urus-izin
Peraturan Bea Cukai
http://peraturan.beacukai.go.id/index.html?page=tag/1/impor/1.html