Academia.eduAcademia.edu

PRO DAN KONTRA ANCAMAN PIDANA MATI DANA COVID-19

2020

Pidana Mati diperbolehkan saat bencana di Inonesia

Disampaikan oleh: Rizky Karo Karo (Dosen dan Peneliti di Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi/PUSAKA FH UPH) Dalam Webinar di Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram 16 Juli 2020 Memberantas Korupsi Dimulai Dari Diri Sendiri dan Keluarga (Eliminating Corruption Starts With Ourself and Family) Bersyukur Indoesia di Angka 4 Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi Perizinan dan Tata Niaga; Keuangan Negara Modus Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Covid-19 • Dana Rp677 Triliun (677.000.000.000.000). Dasar Hukum: UU 2/2020 • Pemotongan Dana atas nama administrasi/uang lelah/uang rokok • Pembagian yang tidak merata (pengurangan timbangan) • Di Tingkat Atas: Korupsi dalam bentuk sebagaimana diatur dalam UU Tipikor; • Diolah dari kompas.com Langkah Joko Widodo • “Saya ingin tegaskan bahwa pemerintah tidak main-main soal akuntabilitas, pencegahan harus diutamakan, tata kelola yang baik harus didahulukan. Tetapi kalau ada yang masih membandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silahkan digigit dengan keras. Uang negara harus diselamatkan. Kepercayaan rakyat harus terus kita jaga,” (Presiden Joko Widodo – 15 Juni 2020 – voaindonesia.com) • Telah Sesuai dengan Perspektif Teori Keadilan Bermartabat yang bertujuan untuk memanusiakan manusia (Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si – Guru Besar FH UPH) Dasar Hukum di Indonesia • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2020 • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 JO. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 31 TAHUN 1999 TETANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI • KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2O2O TENTANG PENETAPAN BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID -19) SEBAGAI BENCANA NASIONAL Delik Materiil Dulunya Delik Formil (Pasca Putusan MK No: 25/PUU-XIV/2016) • Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). • Pasal 2 ayat (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU P Tipikor • Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Pengecualian Kerugian Negara dalam UU 2/2020 • Pasal 27 (1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara. PERBANDINGAN SINGKAT NEGARA LAIN • Menteri Kesehatan Zimbabwe dipecat dari jabatannya karena terjerat kasus korupsi di tengah pandemi COVID-19. Obadiah Moyo dituduh memberikan kontak bernilai multi-juta dolar untuk pembuatan alat kesehatan kepada perusahaan bayangan senilai US$28 juta, dan menaikkan harga tinggi kepada pemerintah. Akan dijatuhi denda atau 15 tahun penjara (sumber: viva.co.id dan thestar.com) Pidana Mati di Republic of China • Article 48. The death penalty is only to be applied to criminal elements who commit the most heinous crimes. In the case of a criminal element who should be sentenced to death, if immediate execution is not essential, a two-year suspension of execution may be announced at the same time the sentence of death is imposed. • Except for judgments made by the Supreme People's Court according to law, all sentences of death shall be submitted to the Supreme People's Court for approval. Sentences of death with suspension of execution may be decided or approved by a high people's court. • Article 49. The death penalty is not to be applied to persons who have not reached the age of eighteen at the time the crime is committed or to women who are pregnant at the time of adjudication. • Sekian dan Terimakasih serta Semoga Sehat Senantiasa