Academia.eduAcademia.edu

GAGAH ARISATYA

----------------------- WASIAT ----------------------------------------------- Nomor : 01. ------------------------- Pada hari ini, Senin, tanggal 06 (enam) Januari 2008 (dua ribu delapan); ------------------------------------pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat. ------------------------ Menghadap kepada saya, CARISMA GAGAH ARISATYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Malang dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, notaris kenal dan yang nama-namanya akan disebutkan pada akhir akta ini: --------------------------------------------------Tuan A, lahir di Malang, pada tanggal 6 (enam) Juli 1959 (seribu sembilan ratus lima puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, pegawai swasta, bertempat tinggal di Malang, Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Merjosari, Perumahan Joyo Grand HH/29, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 009; pemegang Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang dengan Nomor Induk Kependudukan: 3573054607690001 berlaku sampai dengan 24-07-2015 (dua puluh empat JULI dua ribu limabelas); ----------------Penghadap dikenal oleh saya, notaris., ------------------- Penghadap berkehendak membuat surat wasiat dengan perkataan-perkataan yang terang dan jelas serta ringkas telah memberitahukan kepada saya, notaris, bunyi wasiat yang dikehendakinya dan menurut pemberitahuan mana kemudian saya, notaris suruh tulis sebagai berikut: -------- “Saya menghapuskan dan demikian menyatakan tidak berlaku semua wasiat-wasiat, yang saya telah buat lebih dahulu daripada ini.” ----------------------------------saya wasiatkan bebas dari segala bea dan biaya atas: --Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 123/MLG/1986 -------tertanggal 17-02-1986 (tujuh belas FEBRUARI seribu --sembilan ratus delapan puluh enam), yang terletak di : Propinsi : Jawa Timur ; ---------------------------- Kotamadya : Malang ; -------------------------------- Kecamatan : Lowokwaru ; ----------------------------- ----------- (dahulu Kecamatan Blimbing) -------------Kelurahan : Mojolangu ; ----------------------------- Diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 10-02-1986 (sepuluh FEBRUARI seribu sembilan ratus delapan puluh enam), Nomor : 187, Seluas : 245 M² (dua ratus empat puluh lima meter persegi). Tertulis atas nama Tuan A. Satu dan lain dengan segala sesuatu yang berdiri, berada dan tertanam di atasnya yang karena jenis dan ketentuannya di anggap sebagai benda tetap. ---------Saya berikan kepada istri saya: ---------------------Nyonya B, lahir di Malang, pada tanggal 12 (dua belas) Agustus 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam), Warga bertempat tinggal di Kelurahan Merjosari, Negara Malang, Indonesia, mahasiswa, Kecamatan Lowokwaru, Perumahan Joyo Grand HH/29, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 009, pemegang Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Malang dengan dengan NIK: 3572224607860001 berlaku sampai dengan 24-07-2015 (dua puluh empat JULI dua ribu limabelas); Dengan syarat : apabila istri saya meninggal terlebih dahulu dari pada saya, maka objek tanah tersebut jatuh kepada anak-anak saya untuk bagian yang sama : -----1. Nyonya C, Sarjana Hukum, lahir di Malang, tanggal 21-06-1973 (dua puluh satu JUNI seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Abdul Rahman A-1 no. 4, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 14, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Pemegang Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Malang dengan Nomor Induk Kependudukan 13.22.05.23212.0001 berlaku sampai dengan 24-072015 (dua puluh empat JULI dua ribu limabelas); Berdasar atas akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Malang dengan nomor 12/MLG/7.1973 ----------------------------------2. Tuan D, Sarjana Ekonomi, lahir di Malang, tanggal 16-08-1975 (enam belas AGUSTUS seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Sulfat Indah I Nomor 15 A, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 005, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Pemegang Kartu Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Malang dengan Nomor Induk Kependudukan 35.73.01.160875.0013 berlaku sampai dengan 16-082014 (enam belas AGUSTUS dua empatbelas); -----Berdasar atas akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Malang dengan nomor 12/MLG/8.1975 ----------------------------------3. Nyonya E, Sarjana Hukum, lahir di Malang, tanggal 24-07-1980 (dua puluh empat JULI seribu sembilan ratus delapanpuluh), Warga Negara Indonesia, PNS, bertempat tinggal di Jalan Candi Mendut Barat C15, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 14, Kelurahan Mojolangu, Pemegang Kecamatan Kartu Tanda Lowokwaru, Penduduk Kota yang Malang, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Malang dengan Nomor Induk Kependudukan 12.52.05.640773.0002 berlaku sampai dengan 24-072014 (dua puluh empat JULI dua empatbelas); ---- Berdasar atas akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Malang dengan nomor 12/MLG/7.1980 -------------------------------------- “Saya angkat sebagai pelaksana wasiat (executeur testamentair) saya ini, istri saya Nyonya B tersebut di atas, dan kepadanya saya beri hak dan kekuasaan sebagai pelaksana wasiat menurut hukum. ---------------------------- Sesudah itu saya, notaris membacakan dihadapan para saksi wasiat ini kepada penghadap dan setelah pembacaan tersebut selesai dilakukan, lalu saya, notaris dihadapan saksi-saksi telah bertanya kepada penghadap apakah yang dibacakan itu adalah wasiatnya, maka atas pertanyaan tersebut penghadap segera menjawab dihadapan saksi-saksi bahwa benar itu adalah wasiat penghadap sendiri; ----------- Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenearan identitas penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. ---------------- DEMIKIANLAH AKTA INI, ----------------Dibuat dan diresmikan dikota malang, pada hari, tanggal, bulan, tahun dan pukul seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh: ------------------------1. Nyonya LUTFIAH Sarjana Hukum, lahir di Malang, pada tanggal 19 (sembilan belas) Juni 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh), Malang, Jalan Tanda Penduduk Kependudukan nomor sampai induk dengan Letjen Dan swasta, Sutoyo yang Catatan kependudukan 19-06-2014 bertempat 4a/823, dikeluarkan Sipil : Kota tinggal pemegang Kartu oleh Dinas Malang 3573011503124 (sembilan di belas dengan berlaku JUNI dua empat belas); dan ------------------------------------ 2. Tuan BUDI, lahir di Malang, pada tanggal 8 (delapan) April 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), swasta, bertempat Ambarawa Dinas nomor tinggal 14, Kependudukan dengan nomor induk di Penduduk Dan Malang, yang Catatan Jalan dikeluarkan Sipil kependudukan Terusan : Kota oleh Malang 3573011503124 berlaku sampai dengan 08-04-2014 (delapan APRIL dua ribu empat belas); ----------------------------------sebagai saksi-saksi. ----------------------------------- Setelah akta ini saya, notaris bacakan kepada penghadap dan para saksi tersebut, maka segera akta ini ditandatangani oleh penghadap, Notaris dan para saksi. ---- Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. ----------------- Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. -------------------------------------------------- DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA. ------