Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Saat ini dunia tengah menyaksikan bahwa secara berangsur terjadi pergeseran pusat geoekonomi dan geopolitik global. Pusat ekonomi yang beberapa dekade lalu dipegang oleh Amerika Serikat dan sekutunya di Eropa Barat, kini tengah bergeser ke wilayah timur (Asia). Untuk beberapa dekade ke depan, RRC yang dulu merupakan bagian dari negara smi-pinggiran, diperkirakan berpeluang menjadi geoekonomi baru, dan disusul kemudian oleh india. Cina telah menyalip Jerman dan Jepang, dan mengukuhkan diri sebagai pemain nomor dua setelah AS (Mony, 2010) dalam proposal Seminar Nasional PP Muhammadiyah. Dalam hal Iptek dan TI, Cina pun menjadi negara yang layak di perhitungkan. Meskipun
ASHABAH MA'AL GHAIRI, 2023
ASHABAH (ASHABAAT) Ashabaat adalah bentuk jamak dari ashabah, yaitu laki-laki dari kerabat mayit yang dalam penasabannya kepada mayit tidak ada perempuan. Ashabah laki- laki adalah ayah mayit,anak laki-lakinya, kerabatnya dari pihak ayah. Mereka dinamakan ashabah, sebab mereka melingkupi orang yang dekat dengan mereka dan melindunginya. Ashabah yaitu orang-orang yang mendapatkan sisa dari warisan orang- orang yang sudah ditentukan oleh al-Qur’an dan jika tidak ada sisa warisan setelah dibagikan kepada Ashabul furudh maka golongan kedua ini tidak mendapatkan apa-apa dari harta warisan mayit. .‟Ashabah dapat disebabkan karena dirinya sendiri seperti `ashabah dari lelaki (selain suami dan anak ibu) atau `ashabah disebabkan selain dari mereka yaitu anak perempuan, cucu perempuan, saudara kandung perempuan, saudara perempuan dari bapak, setiap masing-masing dari mereka mendapatkan sisa warisan, disebabkan adanya saudara mereka laki-laki atau baik `ashabah bersama yang lainnya yaitu saudara-saudara perempuan bersama anak-anak perempuannya.
These conditions indicate that there are still large market opportunities, so the need for efforts to improve bean yields by incentivizing and sustainable cultivation by utilizing surrounding resources. Local resources that can be used as liquid organic fertilizer are tofu industry waste. The tofu industry produces waste, both solid and liquid waste. Tofu liquid waste is acidic pH around 3-4 and has organic material when disposed of in water bodies can pollute the environment. Tofu liquid waste management becomes organic liquid fertilizer by fermentation using effective microorganisms. Utilize of dolomite in the soil as an effort to maintain pH in accordance with plant needs. The purpose of this study is to determine the response of tofu and dolomite liquid waste to the growth and production of bean plants. The study was conducted at Agrotecnopark Jubung, University of Jember in March-May 2019. This study used a Completely Randomized Design consisting of two factors. The first factor is the dose of tofu liquid waste, with four levels, namely 0 ml (A0), 175 ml (A1), 350 ml (A2), and 525 ml (A3). The second factor is the administration of dolomite, with three levels, namely 17 grams (B1), 19 grams (B2) and 21 grams (B3). Each treatment was repeated 3 times to obtain 36 experimental units. Observation variables consisted of plant height, number of leaves, number of branches, number of flowers, number of pods, pod weight per plant, pod length, wet and dry perched weight of plants. The data obtained were then analyzed for variance (ANOVA), the results of the Fcount were significant followed by the Duncan Multiple Range Test (DMRT) at the 5% significance level. The results showed that the combination of 525 ml tofu liquid waste with 21 grams of dolomite gave the best effect on the number of flowers, the number of pods per plant, the weight of pods per plant, the wet and dry perched weight of bean plants.
Merupakan proses evaluasi posisi keuangan dan kinerja perusahaan pada masa sekarang dan masa lalu, dengan tujuan menentukan estimasi dan prediksi yang paling mungkin mengenai kondisi dan kinerja perusahaan pada masa yang akan datang. Membandingkan data keuangan dua periode atau lebih, sehingga dapat memperoleh data/informasi yang dapat mendukung keputusan yang akan diambil oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuan Analisis Laporan Keuangan Membantu menilai posisi dan kinerja keuangan perusahaan, membandingkan posisi dan kinerja keuangan perusahaan pada masa sekarang dengan posisi dan kinerja keuangan perusahaan yang bersangkutan di masa lalu, dengan perusahaan lain dan industry, membantu pemakai laporan keuangan dalam mengambil keputusan.
Andi Moehammad Akram Rusydi, 2023
Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan, dalam rangka mewujudkan kesejateraan umum yang berlandasan pancasila, sebagai mana di amanatkan dalan undang undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka melaksanakan amanah tersebut pemerintah Indonesia merancang kerangka pembangunan dan angaran Nasional yang mengarah atas ketercapayain kesejatraan umum dengan memperhatikan hak penghidupan atas setiap warganya termasuk perlindungan atas bencana. Pengertian Hukum adalah kumpulan petunjuk hidup, perintah, dan larangan dalam suatu masyarakat yang seharusnya atau harus ditaati oleh semua orang yang berada dalam lingkup hukum tersebut. Oleh karena itu, pelanggaran hukum dapat menimbulkan sanksi. Hukum diciptakan karena adanya masyarakat, sehingga hukum harus sesuai dengan perkembangan yang ada di masyarakat. Hukum memiliki sifat mengikat dan memaksa, sehingga masyarakat memiliki kewajiban untuk menaati dan mematuhi peraturan/hukum tersebut. Hukum mengatur segala kegiatan yang terjadi dalam kehidupan bermasayarakat. Penelahan hukum secara sosiologis menunjukkan bahwa hukum merupakan refleksi dari kehidupan masyarakat. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.1 Untuk tegaknya hukum pidana maka diberilah kewenangan kepada Lembaga Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Dimana para pelaku kejahatan atau penjahat yang umumnya berasal dari kalangan ekonomi lemah brutal, dan marginal. Karena itu tidak berlebihan jika kejahatan dianggap sebagai masalah sosial yang pada umumnya bersumber dari masalah kemiskinan. Masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh setiap masyarakat tidaklah sama antara yang satu dengan lainnya. Perbedaan-perbedaan itu disebabkan oleh perbedaan tingkat perkembangan kebudayaan dan masyarakatnya, dan keadaan lingkungan dimana masyarakat itu hidup. Masalah-masalah tersebut dapat terwujud sebagai : Masalah sosial, masalah moral, masalah politik, masalah ekonomi, masalah agama, ataupun masalah-masalah lainnya. Salah satu permasalahan sosial yang ada di Indonesia yaitu semakin meningkatnya jumlah masyarakat miskin di negara ini. Masalah yang timbul kemudian berkaitan dengan bekerjanya hukum itu adalah pertanyaan mengenai apakah hukum yang dijalankan di dalam masyarakat itu benar-benar mencerminkan gambaran hukum yang terdapat di dalam peraturan hukum tersebut. Pertanyaan demikian, Purbacaraka membedakan tiga hal tentang berlakunya hukum, yaitu hukum berlaku secara filosofis, secara yuridis dan sosiologis. Berlaku secara filosofis, bahwa hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum, yakni sebagai nilai positif yang tertinggi. Sedangkan hukum berlaku secara yuridis, terdapat anggapan, bahwa apabila penentunya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya (Hans Kelsen). Atau terbentuk menurut cara yang ditetapkan (W. Zevenbergen). Bagi studi hukum dalam masyarakat, maka yang terpenting adalah hal berlakunya hukum secara sosiologis (efektivitas hukum). Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktik penyelenggaraan hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian Hukum sifatnya konkret berwujud nyata, sedangkan keadilan bersifat abstrak sehingga ketika seseorang hakim memutuskan suatu perkara secara penerapan undang- undang saja maka ada kalanya nilai keadilan itu tidak tercapai. Maka ketika melihat suatu permasalahan mengenai hukum setidaknya keadilan menjadi prioritas utama. Karena hukum tidaklah semata-mata dilihat dari sudut hukum tertulis saja, Masih banyak aturan-aturan yang hidup dalam masyarakat yang mampu mengatur kehidupan masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian hukum secara sosiologis atau empiris, yang intinya adalah efektifitas hukum. Efektifitas hukum adalah pengaruh hukum terhadap masyarakat, inti dari pengaruh hukum terhadap masyarakat adalah perilaku warga masyarakat yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Kalau masyarakat berprilaku sesuai dengan yang diharapkan atau yang dikendaki oleh hukum, maka dapat dikatakan bahwa hukum yang bersangkutan adalah efektif. Pesatnya perkembangan masyarakat, teknologi dan informasi pada abad kedua puluh, dan umumnya sulit di ikuti sektor hukum telah menyebabkan orang berpikir ulang tentang hukum. Dengan mulai memutuskan perhatianya terhadap interaksi antara sektor hukum dan masyarakat di mana hukum tersebut diterapkan. Namun masalah kesadaran hukum masyarakat masih menjadi salah satu faktor terpenting dari efektivitas suatu hukum yang diperlakukan dalam suatu negara. Ketika kita ingin mengetahui sejauh mana efektifitas hukum dapat diukur maka kita juga harus tau sejauh mana hukum tersebut ditaati atau tidak. Jika suatu hukum telah ditaati oleh sebagian besar target maka dapat dikatakan bahwa aturan hukum tersebut efektif. Namun sebenarnya ditaati atau tidaknya suatu hukum tergantung pada kepentingan seseorang. Dan kepentingan tersebut bersifat macam-macam. Berangkat dari latar belakang yang telah dipaparkan diatas maka penulis tertarik melakukan penulisan karya ilmiah yang berbentuk makalah tentang teori efektivitas hukum.
le Maroc et ses nouvelles orientation en Afrique , 2022
Revista eletrônica de direito processual, 2018
Studia Patristica, 2014
Wiener klinische Wochenschrift, 2020
Journal of economics, finance and management studies, 2024
ShodhKosh Journal of Visual and Performing Arts, 2023
Tourism & Management Studies, 2024
African Journal of Traditional, Complementary and Alternative Medicines, 2011
Applied Bionics and Biomechanics, 2014
Molecular therapy. Methods & clinical development, 2018
European Respiratory Journal, 2013